Wildan Aswan Tanjung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Referensi: Bot: ProyekWiki Biografi, removed stub tag |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
|appointed =
|birth_date ={{birth date and age|1976|12|29|mf=y}}
|birth_place = [[Hajoran, Padang Bolak, Padang Lawas Utara|Hajoran, Padang Bolak]], [[Padang Lawas Utara]], [[
|death_date =
|death_place =
Baris 35:
|footnotes =
}}
'''H. Wildan Aswan Tanjung''' ({{lahirmati|[[Labuhanbatu Selatan]], [[
Ia berhasil memenangi [[pilkada]] Labuhanbatu Selatan yang diadakan pertama kali sejak pembentukannya dengan perolehan 32.928 suara, mengalahkan delapan pasangan calon lainnya yakni, H Zulkarnaen-H. Fadli, Arman Samosir-Surianto, H.Sudarwanto S.SP-H. Dr Weldi Ritonga, Suharman-Rem-rem Rambe, Solehuddin-Usman, Efendi Ritonga-Suraji, Hasan Bakti-Heni Suharti dan Imam Ali-Hari Maryono.<ref>[http://berita-lampung.blogspot.com/2010/09/hasil-quik-count-pilkada-labuhanbatu.html Hasil Quik count Pilkada Labuhanbatu Selatan 2010]</ref>
Wildan kini menjadi ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya ia menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada Pilkada Gubernur
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Baris 50:
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra">{{Cite news|last=Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}</ref>
== Referensi ==
Baris 61:
{{Kotak_suksesi petahana|jabatan = [[Bupati Labuhanbatu Selatan]] |tahun = 2011–2021|pendahulu = R. Sabrina<br><small>''sebagai Penjabat Bupati''|pengganti = Alfi Syahriza (Pj.)}}
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Baris 80 ⟶ 72:
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref
== Referensi ==
Baris 91 ⟶ 83:
{{Kotak_suksesi petahana|jabatan = [[Bupati Labuhanbatu Selatan]] |tahun = 2011–2021|pendahulu = R. Sabrina<br><small>''sebagai Penjabat Bupati''|pengganti = Alfi Syahriza (Pj.)}}
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]]
Baris 98 ⟶ 89:
[[Kategori:Tokoh Batak|T]]
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]]
|