[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''BUM Desa''') merupakan usaha [[desa]] yang dikelola oleh [[Pemerintah]] Desa, dan ber[[badan hukum]]. Pemerintah Desa dapat mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sesuai dengan [[kebutuhan]] dan potensi Desa. Pembentukan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]]. Kepengurusan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] terdiri dari Pemerintah Desa dan [[masyarakat]] desa setempat.<ref>{{Cite news|date=2017-01-30|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2019-01-08|last=Putra|first=Donny Kusuma}}</ref> [[Modal|Permodalan]] [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat berasal dari Pemerintah Desa, [[tabungan]] masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah [[Provinsi]] dan Pemerintah [[Kabupaten]]/[[Kota]], [[pinjaman]], atau penyertaan modal pihak lain atau [[kerja sama]] bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.<ref>{{Cite web|date=2018-12-28|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|website=Go BUMDes|language=en-US|archive-url=https://web.archive.org/web/20190108200705/https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|archive-date=2019-01-08|dead-url=yes|access-date=2019-01-08}}</ref> [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh [[Pemerintah Desa]] dan BPD, yang ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]].<ref>{{Cite web|date=2020-02-13|title=Bumdes Mantap Peduli|url=https://www.bumdesmantap.com/2020/02/bumdes-mantap-peduli.html|website=Bumdes Mantap|language=id-ID|access-date=2020-05-27}}</ref> Alokasi Dana Desa adalah [[dana]] yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan [[keuangan]] [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
== Dasar hukum ==
Dasar hukum pendirian [[Badan Usaha Milik Desa]] adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang- Undang]] Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Dalam undang-undang ini, [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dapat mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diperbaharui lagi dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. [[Pemerintah Indonesia]] menetapkan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sebagai salah satu program [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang direncanakan oleh pemrintahpemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718003426/https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|dead-url=yes}}</ref> Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 11 Tahun 2021 tentang [[Badan Usaha Milik Desa]] yang menjadi kekuatan hukum baru bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang diakui kedudukannya sebagai [[Badan hukum|Badan Hukum]] di desa yang sebelumnya hanya berstatus [[Badan usaha|Badan Usaha]].<ref>{{Cite web|last=Santoso|first=Herri|date=2022-07-22|title=PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021|url=https://bbplm-jakarta.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/709/penguatan-bum-desa-sebagai-badan-hukum-sesuai-pp-11-tahun-2021|website=bbplm-jakarta.kemendesa.go.id|access-date=2023-01-17}}</ref> Selanjutnya diterbitkan pula [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menjadi berstatus [[Badan hukum|Badan Hukum]].<ref>{{Cite web|title=Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 – Paralegal.id|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-nomor-3-tahun-2021/|website=paralegal.id|language=id|access-date=2023-01-17}}</ref> Sehingga kedudukan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat disejajarkan dengan [[Badan hukum|Badan Hukum]] lainnya seperti [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas]] (PT), CV, dan lain-lain.
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa]] berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diadakan oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dan masyarakat. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diprakarsai oleh [[pemerintah pusat]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. [[Badan Usaha Milik Desa]] dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Dalam pengelolaannya, [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menerapkan asas kekeluargaan dan [[gotong royong]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan [[lembaga sosial]] bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai [[lembaga sosial]] adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
Dalam pembinaan [[Badan Usaha Milik Desa]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] melakukan pemeringkatan status bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.<ref>{{Cite web|last=Tinarbuka|first=Anggit|title=Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023|url=https://www.tinarbuka.com/2023/01/ketentuan-pemeringkatan-bumdes-tahun.html|website=Anggit Tinarbuka|access-date=2023-01-25}}</ref>
== Sektor ==
[[Badan Usaha Milik Desa]] telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Hidayat |first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel |url=https://bisnis.tempo.co/read/1120686/lamongan-targetkan-462-badan-usaha-milik-desa-dirikan-toko-ritel |access-date=2022-11-26 |website=Tempo |language=en}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |date=2020-09-07 |title=BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa |url=https://www.merdeka.com/teknologi/bumdes-kabupaten-sleman-ini-gandeng-isp-bangun-infrastruktur-internet-desa.html |access-date=2022-11-26 |website=merdeka.com |language=en}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] secara khusus menyatakan bahwa BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.<ref>{{Cite web |title=Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |url=https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3817/butuh-sdm-mumpuni-bumdes-potensial-besar-di-tiga-sektor-ini |access-date=2022-11-26 |website=www.kemendesa.go.id}}</ref>
== Efek ==
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4,6 triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.<ref name=":2">{{Cite web |last=Mediatama |first=Grahanusa |date=2021-09-15 |title=Sebanyak 35% BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 |url=https://nasional.kontan.co.id/news/sebanyak-35-bumdes-di-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19 |access-date=2022-11-26 |website=kontan.co.id |language=id}}</ref> Pada tahun yang sama, sekitar 35 persen dari BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang ada terkena dampak parah dari [[pandemi COVID-19]], yang mengakibatkan [[pemutusan hubungan kerja]] (PHK) massal lebih dari 100.000 orang.<ref name=":2" />
== Tantangan ==
Para kritikus berpendapat bahwa BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa]] tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] antara lain kesulitan [[birokrasi]] dalam memperoleh status [[badan hukum]] bagi BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.<ref name=":3">{{Cite journal |last=Aeni |first=Nurul |date=2020-12-17 |title=Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Pati |url=https://ejournal.bappeda.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/view/826 |journal=Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah |language=en |volume=18 |issue=2 |pages=131–146 |doi=10.36762/jurnaljateng.v18i2.826 |s2cid=235084619 |issn=2548-463X}}</ref> BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali tidak menguntungkan,<ref>{{Cite web |title=IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah: Dari Mulai Tak Ada Kegiatan, Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana|language=id|date=16 May 2021|url=https://www.jabarpress.com/2021/05/16/irda-subang-sebut-banyak-bumdes-bermasalah-dari-mulai-tak-ada-kegiatan-usaha-rugi-mlulu-hingga-masalah-penggunaan-dana/}}</ref> kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.<ref name=":3" /><ref>{{Cite journal |last=Fitria |first=Fitria |date=2020-04-15 |title=Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |url=https://ejournal.steialfurqon.ac.id/index.php/adl/article/view/4 |journal=ADL Islamic Economic: Jurnal Kajian Ekonomi Islam |language=en |volume=1 |issue=1 |pages=13–28 |doi=10.56644/adl.v1i1.4 |s2cid=229140334 |issn=2722-2810}}</ref> BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan.<ref>{{Cite journal |last1=Posi |first1=Sahrul HI |last2=Putra |first2=Sang Putu Angga Mahendra |date=2021-09-02 |title=Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP |url=https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/29591 |journal=JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha |language=en |volume=12 |issue=2 |pages=463–469 |doi=10.23887/jimat.v12i2.29591|doi-broken-date=2022-12-21 }}</ref><ref>{{Cite web |last=Gumiwang |first=Ringkang |title=Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah? |url=https://tirto.id/kenapa-ribuan-bumdes-mangkrak-meski-dana-desa-triliunan-rupiah-enpb |access-date=2022-11-27 |website=tirto.id |language=id}}</ref> Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] di beberapa daerah.<ref>{{Cite web |last=Sulut |first=SKH Media |title=Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut |url=https://www.mediasulut.co/berita-5822-deprov-kritisi-lemahnya-pengelolaan-bumdes-di-sulut.html |access-date=2022-11-26 |website=www.mediasulut.co |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |title=Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes, Desak Dilakukan Evaluasi |url=https://www.radarsampit.com/berita/legislator-kotim-kritik-keras-bumdes-desak-dilakukan-evaluasi.html |access-date=2022-11-26 |website=radarsampit.com |language=id-ID}}</ref> Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak BUMDes[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.<ref>{{Cite web |last=Purwanto |first=M. Yusuf |date=2021-12-22 |title=BUMDes Minim Badan Hukum, Kesulitan Akses Perbankan |url=https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/bojonegoro/22/12/2021/bumdes-minim-badan-hukum-kesulitan-akses-perbankan/ |access-date=2022-11-26 |website=Radar Bojonegoro |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Ma'arif |first=Nurcholis |title=Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum |url=https://news.detik.com/berita/d-5283263/mendes-jelaskan-cara-bumdes-bisa-berbadan-hukum |access-date=2022-11-26 |website=detiknews |language=id-ID}}</ref> Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan BUMDes-[[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] nya sebagai [[badan hukum]], hanya 7.902 BUMDesBUM Desa, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai [[badan hukum]] pada tahun 2022.<ref>{{Cite web |title=Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa |url=https://www.kemenkopmk.go.id/percepatan-sertifikasi-badan-hukum-bum-desa-solusi-konkrit-kebangkitan-ekonomi-di-desa |access-date=2022-11-26 |website=www.kemenkopmk.go.id}}</ref>
== Lihat pula ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Jenis perusahaanbadan usaha]]
[[Kategori:Pemerintahan desa]]
|