Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala
Xbypass (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
 
[[Berkas:Pengadilan Negeri Semarang.jpg|ka|jmpl|300px|Pengadilan Negeri [[Kota Semarang|Semarang]], [[Jawa Tengah]].]]
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri [[Kota Banjarmasin|Banjarmasin]] tahun 2006.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Kabupaten Pati|Pati]] (sekitar 1875)]]
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan,<ref>https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686</ref> pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]], [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] yang disebut dalam {{Lang-nl|landraad|||a=|lit=dewan negeri}}, sedangkan dalam pendudukan Jepang disebut {{Nihongo|pengadilan negeri|地方法院|[[Hepburn]]: chihōhōin, [[Kunrei-shiki]]: tiho hoin}}. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
 
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tandatanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi rakyat (masyarakat) pencari keadilan pada umumnya.
 
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[Kotakota]] atau [[Kabupatenkabupaten]]. Pengadilan Negeri di [[Indonesia]] merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat.<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
 
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]]umum, [[Peradilan agama di Indonesia|Peradilan Agama]], [[Peradilan militer di Indonesia|Peradilan Militer]], dan [[Peradilan tata usaha negara di Indonesia|Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan."<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Pengadilan Negeri di [[Indonesia]] merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
 
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]], [[Peradilan Agama]], [[Peradilan Militer]], dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.
 
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}