Hukum siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dinno806 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
{{rapikan|Artikel ini ditulis seperti suatu makalah sehingga tidak ensiklopedis.}}
'''Hukum Siber''' (''[[Cyber Law]]'') adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (''Law of Information Technology''), hukum dunia maya (''Virtual World Law''), dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan [[internet]] dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa siber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006.</ref> Di internet hukum itu adalah ''cyber law'', hukum yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum siber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku ''[[e-commerce]]'', ''[[e-learning]]'', pemegang [[hak cipta]], rahasia dagang, hak paten, ''[[e-signature]]'', dan masih banyak lagi.
 
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "''Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw''".<ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref> Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga [[World Wide Web]]. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
 
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
Baris 50:
# To frustrate data communication
# [[Software piracy]]
 
<br />
== Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber) ==
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori di bawah ini:<ref name="Sulaiman"/>
Baris 65:
# Teori alat (''leer van instrument''): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
# Teori perbuatan materiil (''leer van lechamelijke daad''): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
# Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil<br />
<br />
== Aspek Hukum Aplikasi Internet ==
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.<ref name="Sulaiman"/>
Baris 80 ⟶ 79:
 
=== Aspek Privasi ===
Di banyak [[negara maju]] di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
 
=== Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber ===
Baris 96 ⟶ 95:
# ''[[Universality]]''
 
== Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia ==
{{rapikan-cakupan}}
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen [[hukum positif]] nasional.<ref name="Ramli"/>
 
=== UU Perlindungan Konsumen ===