Pre project selling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan kategori, pranala, dan paragraf |
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag |
||
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''''Pre Project Seling''''' adalah adalah suatu sistem penjualan peoperti berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian ▼
{{Italictitle}}
▲'''''Pre
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan
== Dasar hukum ==▼
Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT▼
APARTEMEN MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RUMAH SUSUN (CONTOH KASUS PUTUSAN
PENGADILAN NEGRI JAKARTA PUSAT NOMOR:
616/PDT.G/2017/PN.JKT.PST JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
JAKARTA NOMOR: 20/PDT.G/2019/PT.DKI)|journal=Jurnal Hukum Adigama|volume=2|pages=11
Adanya sistem ''pre project selling'' yang dilakukan oleh developer ini bertujuan untuk mengetahui respon pasar terhadap projek properti yang akan mereka bangun. Sistem pemasaran ini kerap menggunakan brosur-brosur, maket, dan desain yang menampilkan visual projek properti itu sendiri. Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun. Hal ini bertujuan agar pengembang dan konsumen dapat memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka buat melalui PPJB tersebut.
Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak yang tertuang pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pihak konsumen dan ''developer''.
▲== Dasar hukum ==
Secara yuridis, terkait sistem pre project selling diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terleih dahulu dalam sistem pemasaran perumahan yang masih dalam proses pembangunan, yaitu:
* kepastian tentang status pemilikan tanah,
* hal yang diperjanjian,
* kepemilikan IMB induk,
* ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
* keterbangunan perumahan paling sedikit 20%
▲Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.
* Pasal 43 ayat (1): Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
* Pasal 43 ayat (2): PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. kepemilikan IMB;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
e. hal yang diperjanjikan.
Sistem pemasaran dengan pre project selling ini
== Referensi ==
|