Pre project selling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan kategori, pranala, dan paragraf
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag
 
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''''Pre Project Seling''''' adalah adalah suatu sistem penjualan peoperti berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian
 
{{Italictitle}}
'''''Pre Projectproject Selingselling''''' adalah adalah suatu sistem penjualan peopertiproperti oleh developer berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“PerlindunganPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Selling”Selling|journal=Res Judicata|pages=58}}</ref> Sistem penjualan banyak diterapkan oleh pengembang properti perumahan, apartemen, rumah susun, dan properti lainnya.
 
Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan [https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-ppjb-ppjb-adalah-10828suatu perjanjian baku yang disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)]. Dalam PPJB ini, memuat kewenangan dan keharusan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam suatu akta jual beli yang ditandatangani oleh [[notaris]].<ref>{{Cite book|last=Sumardjono|first=Maria S.W.|date=2001|title=Kebijakan Pertanahan antar Regulasi dan Implementasi|location=Jakarta|publisher=Kompas Media Nusantara|isbn=979-709-211-9|pages=161|url-status=live}}</ref> Perjanjian pengikatan jual beli ialah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pembangunan dan orang pada umumnya untuk melaksanakan kegiatan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat diselenggarakan oleh pelaku pembangunan sebelum konstruksi atau dalam proses konstruksi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
 
Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun.  Hal ini bertujuan agar pengembang dan ''developer'' memiliki kesepakatan atas hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
== Dasar hukum ==
Secara yuridis, mengenai sistem penjualan secara ''pre project selling'' diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa:“Perumahan yang masih dalam proses pembangunan dapatdipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli setelah terpenuhinya syarat kepastian tentang status pemilikan tanah, halyang diperjanjian, kepemilikan IMB induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.”
 
Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
APARTEMEN MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RUMAH SUSUN (CONTOH KASUS PUTUSAN
PENGADILAN NEGRI JAKARTA PUSAT NOMOR:
616/PDT.G/2017/PN.JKT.PST JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
JAKARTA NOMOR: 20/PDT.G/2019/PT.DKI)|journal=Jurnal Hukum Adigama|volume=2|pages=11-12}}</ref>
 
Adanya sistem ''pre project selling'' yang dilakukan oleh developer ini bertujuan untuk mengetahui respon pasar terhadap projek properti yang akan mereka bangun. Sistem pemasaran ini kerap menggunakan brosur-brosur, maket, dan desain yang menampilkan visual projek properti itu sendiri. Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun. Hal ini bertujuan agar pengembang dan konsumen dapat memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka buat melalui PPJB tersebut.
 
Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak yang tertuang pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pihak konsumen dan ''developer''.
 
== Dasar hukum ==
Secara yuridis, terkait sistem pre project selling diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terleih dahulu dalam sistem pemasaran perumahan yang masih dalam proses pembangunan, yaitu:
 
* kepastian tentang status pemilikan tanah,
* hal yang diperjanjian,
* kepemilikan IMB induk,
* ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
* keterbangunan perumahan paling sedikit 20%
 
Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
 
* Pasal 43 ayat (1): Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
* Pasal 43 ayat (2): PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
 
a. status kepemilikan tanah;
 
b. kepemilikan IMB;
 
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
 
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
 
e. hal yang diperjanjikan.
 
Sistem pemasaran dengan pre project selling ini
Pasal 43 ayat (1): Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. Pasal 43 ayat (2): PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status kepemilikan tanah; b. kepemilikan IMB; c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan e. hal yang diperjanjikan.
 
SistemSebelum pemasaranpopuler denganseperti saat ini, sistem pemasaran ''pre project selling'' mulaitelah digunakan di Prancispopuler padasejak tahun 1967 lalu, yang berawal digunakan di Prancis. Kemudian mulai merambah di Indonesia seiring dengan lahirnya asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,<ref>{{Cite web|last=Bintang|first=Sembilan|title=Sembilan Bintang & Partners {{!}} Pre Project Selling Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi Hingga Kejahatan Korporasi|url=https://www.sembilanbintang.co.id/pre-project-selling-dapat-berpotensi-perbuatan-melawan-hukum-wanprestasi-hingga-kejahatan-korporasi/|language=en-US|access-date=2023-02-01}}</ref> “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
 
== Referensi ==