Kelurahan Kaliawi Persada Bandar Lampung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tsabit thoha (bicara | kontrib)
Pembuatan Artikel baru
Tag: tanpa kategori [ * ] tidak menyebut judul [ * ] tanpa wikifikasi [ * ] VisualEditor
 
Blackman Jr. (bicara | kontrib)
Tag: Pengalihan baru [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Kaliawi Persada, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung]]
Kelurahan Kaliawi Persada merupakan pemekaran Kelurahan Kaliawi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dan di rubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 12 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan.
 
Kelurahan Kaliawi Persada pada mulanya hanya berbentuk Lingkungan yaitu Lingkungan 3 Kelurahan Kaliawi yang memiliki 5 Rukun Tetangga (RT).
 
Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Kaliawi Persada adalah sebagai beriku:
 
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Tiga dan Kelapa Tiga Permai ( Pemekaran dari Kelurahan Kelapa Tiga)
 
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Durian Payung
 
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kaliawi
 
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sukadana Ham
 
Seiring dengan kebutuhan Penataan Kelurahan, maka Kelurahan Kaliawi Persada yang semula hanya terdiri dari satu Lingkungan dimekarkan menjadi 2 Lingkungan,
 
Lingkungan 1 terdiri dari 5 Rukun Tetangga (RT) dan Lingkungan 2 terdiri dari 4 RT (Rukun Tetangga).