Keamanan pangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Referensi tambahan |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{Distinguish|ketahanan pangan}}
[[Berkas:Seafood- FDA Lab 2881 (4494783228).jpg|jmpl|Laboratorium [[FDA]] sedang menguji keberadaan mikroorganisme pada makanan laut]]
Dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang '''Pangan''' dinyatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.<ref>{{Cite book|last=Nuraida|first=Lilis|date=2014|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/pang4318-keamanan-pangan/#tab-id-3|title=Keamanan Pangan|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790113930|pages=1|url-status=live}}</ref>
'''Keamanan pangan''' (atau [[higiene]] makanan) adalah metode/disiplin ilmiah berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit dari makanan atau [[keracunan makanan]]. Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal.<ref>{{Cite book|title=Texas Food Establishment Rules|publisher=Texas Department of State Health Services|year=2015|location=Texas DSHS website|page=6}}</ref><ref>{{cite journal |last1=Rakhmawati |first1=Anna |last2=Umniyatie |first2=Siti |last3=Yulianti |first3=Evy |title=Pelatihan Identifikasi Potensi Hazard Bahan Pangan Sebagai Upaya Pencegahan Keracunan Jajanan Anak Sekolah |journal=Jurnal Pengabdian Masyarakat MIPA dan Pendidikan MIPA |date=11 September 2017 |volume=1 |issue=2 |pages=62–69 |doi=10.21831/jpmmp.v1i2.15561 |url=https://journal.uny.ac.id/index.php/jpmmp/article/view/15561 |language=id |issn=2549-4899}}</ref>
Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan keamanan pangan
Keamanan pangan mencakup sejumlah rutinitas yang harus diikuti untuk menghindari potensi bahaya kesehatan. Dengan cara ini, keamanan pangan sering tumpang tindih dengan [[ketahanan pangan]] untuk mencegah kerugian bagi konsumen. Keamanan pangan juga meliputi keamanan antara [[industri]] dan pasar, serta antara pasar dan konsumen. Dalam mempertimbangkan praktik industri ke pasar, pertimbangan keamanan pangan mencakup asal-usul pangan termasuk praktik yang berkaitan dengan pelabelan pangan, [[higiene]] pangan, bahan tambahan pangan dan residu [[pestisida]], kebijakan [[bioteknologi]] pangan, pedoman pengelolaan sistem inspeksi dan sertifikasi untuk pangan impor dan ekspor pemerintah. Dalam mempertimbangkan praktik pasar ke konsumen, makanan harus aman saat beredar di pasaran, dengan memperhatikan pengiriman dan penyiapan makanan yang aman bagi konsumen.
Baris 21 ⟶ 23:
== Kontaminasi makanan ==
Kontaminasi makanan terjadi ketika makanan rusak akibat bercampur dengan zat lain. Kontaminasi dapat terjadi dalam proses produksi, transportasi, pengemasan, penyimpanan, penjualan, dan proses memasak. Kontaminasi dapat bersifat fisik, kimia, atau biologis.<ref name=":0">{{Cite news|url=https://www.foodsafety.com.au/resources/articles/what-is-food-contamination|title=What is Food Contamination?|access-date=2018-06-10|archive-date=2018-06-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20180623061815/https://www.foodsafety.com.au/resources/articles/what-is-food-contamination|dead-url=yes}}</ref>
=== Kontaminasi fisik ===
|