Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedikit perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Brisco Rusly (bicara | kontrib)
 
(34 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
| logo = Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo = Lambang ResmiLogo Kementerian Keuangan RI
| gambar = File:Gedung Departemen Keuangan RI.jpg
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Gedung Kementerian Keuangan RI yang merupakan <br>bekas istana Gubernur Jenderal Daendels
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 28158 Tahun 20152024<ref name="PERPRES1582024">[https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/9cfc8278-2fec-400d-6568-08dcfe049c06 Peraturan Presiden PERPRES 158 TAHUN 2024]</ref>
| bidang_tugas = [[Keuangan]] dan kekayaan negara
| slogan = ''Nagara Dana Rakça'' <br />(Penjaga Keuangan Negara)
| pegawai =
| anggaran = Rp53,195 triliun (2025)<ref name="UU622024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/304894/uu-no-62-tahun-2024 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025]</ref>
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Keuangan Indonesia
| nama_menteri = [[Sri Mulyani|Sri Mulyani Indrawati]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia
| nama_wakil = * [[Suahasil Nazara]]
* [[Thomas Djiwandono]]
 
* [[Anggito Abimanyu]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Heru Pambudi
 
Baris 34:
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen1 = Anggaran
| nama_dirjen1 = [[Isa Rachmatarwata]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen2 = Pajak
| nama_dirjen2 = [[Suryo Utomo]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen3 = Bea dan Cukai
| nama_dirjen3 = [[Askolani]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen4 = Perbendaharaan
| nama_dirjen4 = [[HadiyantoAstera Primanto Bhakti]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| singkatan_dirjen5 = Kekayaan Negara
Baris 51:
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
| singkatan_dirjen6 = Perimbangan Keuangan
| nama_dirjen6 = [[AsteraLuky Primanto BhaktiAlfirman]]
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| singkatan_dirjen7 = Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| nama_dirjen7 = [[Luky AlfirmanSuminto]]
| dirjen8 = Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| singkatan_dirjen8 = Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| nama_dirjen8 = -
| dirjen9 = Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
| singkatan_dirjen9 = Strategi Ekonomi dan Fiskal
| nama_dirjen9 = -
 
<!--Deputi-->
Baris 72 ⟶ 78:
| singkatan_badan1 = Kebijakan Fiskal
| kepala_badan1 = [[Febrio Nathan Kacaribu]]
| badan2 = Badan PendidikanTeknologi, Informasi, dan PelatihanIntelijen Keuangan
| singkatan_badan2 = PendidikanTeknologi, Informasi, dan PelatihanIntelijen Keuangan
| kepala_badan2 = [[Andin Hadiyanto]]-
| badan3 = Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| singkatan_badan3 = Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| kepala_badan3 = [[Andin Hadiyanto]]
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| nama_staf_ahli1 = [[Iwan Djuniardi]]
| staf_ahli2 = <!--sampaiStaf denganAhli |staf_ahli8Bidang =Kepatuhan -->Perpajakan
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampaiBidang denganKepatuhan |singkatan_staf_ahli8 = -->Pajak
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai[[Yon dengan |nama_staf_ahli2 = -->Arsal]]
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 108 ⟶ 115:
| situs web = [http://kemenkeu.go.id/ Kemenkeu.go.id]
| catatan =
| Pusat Kontak Layanan = Call Center 134, laman [https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ Contact Us] dan email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id<ref>https://www.kemenkeu.go.id/profil/lokasi-dan-kontak/</ref>|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak|nama_staf_ahli3=[[Nufransa Wira Sakti]]|singkatan_staf_ahli3=Bidang Pengawasan Pajak|staf_ahli4=Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara|singkatan_staf_ahli4=Bidang Penerimaan Negara|nama_staf_ahli4=[[Dwi Teguh Wibowo]]|staf_ahli5=Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara|singkatan_staf_ahli5=Bidang Pengeluaran Negara|nama_staf_ahli5=[[Sudarto (staf ahli)|Sudarto]]|staf_ahli6=Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|singkatan_staf_ahli6=Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|nama_staf_ahli6=[[Parjiono]]|staf_ahli7=Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|singkatan_staf_ahli7=Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|nama_staf_ahli7=[[Arief Wibisono]]|staf_ahli8=Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|singkatan_staf_ahli8=Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|nama_staf_ahli8=[[Rina Widiyani Wahyuningdyah]]}}
| Pusat Kontak Layanan = Call Center 134, laman [https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ Contact Us] dan email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id<ref>https://www.kemenkeu.go.id/profil/lokasi-dan-kontak/</ref>}}
'''Kementerian Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkeu RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian negara]] di lingkungan [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[keuangan]] dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (Menkeu) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Sri Mulyani]].
 
KementerianMempunyai Keuangan mempunyai mottomoto ''Nagara Dana Rakça'' yang berarti Penjaga Keuangan Negara, Kementerian Keuangan terletak dierlokasidi Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jalan [[Purnawarman]] No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
 
== Sejarah ==
Baris 137 ⟶ 144:
Kekurangan tenaga ahli keuangan membuat pemerintah Belanda menyelenggarakan berbagai kursus bagi orang Belanda dan orang Pribumi yang dipandang mampu. Kursus yang diikuti adalah kursus ajun kontrolir dan treasury/perbendaharaan. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan pemasukan dan pengeluaran negara. Terjadinya keadaan ekonomi yang memprihatinkan adalah alasan utama dibentuknya Departement of Financien.<ref name=":0" />
 
Pecahnya perang dunia II di Eropa yang terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik,  membuat kedudukan Indonesia sebagai jajahan Belanda sangat sulit, ditambah dengan terjepitnya pemerintah Belanda akibat serbuan Jepang. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers berhasil memindahkan semua cadangan emas ke [[Australia]] dan [[Afrika Selatan]] melalui pelabuhan Cilacap.<ref name=":0" />
 
Selama menduduki Indonesia, Jepang menjadikan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini dijadikan sebagai
tempat pengolahan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang berada di depan gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dianggap sebagai lambang penguasa Batavia.<ref name=":0" />
 
Banyak dari tenaga ahli keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, dan beberapa orang yang ahli dan berpengalaman dijadikan sebagai tenaga pengajar keuangan pada putra-putri Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan menjadikan Jepang mendidik rakyat Hindia Belanda untuk mengikuti pendidikan keuangan.  Selama 1942-1945, Jepang menerapkan beberapa kebijakan seperti, memaksa penyerahan seluruh aset bank, melakukan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh Bank Belanda, Inggris, dan Cina. Selain itu, Jepang juga melakukan invasion money senilai 2,4 miliar gulden di pulau Jawa hingga 8 miliar gulden (pada tahun 1946). Tujuan invasion money yang dilakukan oleh Jepang adalah menghancurkan nilai mata uang Belanda yang sudah telanjur beredar di Hindia Belanda.<ref name=":0" />
 
Fokus pendudukan Jepang di Hindia Belanda terhadap perang pasifik menyebabkan Jepang melakukan kebijakan yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat  merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan karena produksi minyak jarak. Jepang melakukan pengurasan kekayaan alam dan hasil bumi, dan menjadikan para tenaga produktif sebagai romusa. Hiperinflasi yang terjadi pasa masa ini menyebabkan pengeluaran bertambah besar, sedangkan pemasukan pajak dan bea masuk turun drastis. Kebijakan ala tentara Dai Nippon merugikan penduduk Indonesia.<ref name=":0" />
 
=== Masa Kemerdekaan ===
[[Berkas:Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).jpg|250px|jmpl|Gedung baru Kantor Kementerian Keuangan ]]
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang Jepang yang beredar sekitar 4 Miliar dan uang merah NICA menyebabkan terjadinya inflasi tinggi. Permasalahan ekonomi ini menyebabkan diadakannya rapat tanggal 2  september 1945 oleh BPKKP dan BKR di karesidenan Surabaya. Mereka sama-sama menyadari, disamping mempertahankan kemerdekaan selain kekuatan bersenjata juga diperlukan kekuatan dana untuk membiayai perjuangan itu.<ref name=":0" />
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang Jepang yang beredar sekitar 4 Miliar dan uang merah NICA menyebabkan terjadinya inflasi tinggi. Permasalahan ekonomi ini menyebabkan diadakannya rapat tanggal 2 september 1945 oleh BPKKP dan BKR di karesidenan Surabaya. Mereka sama-sama menyadari, disamping mempertahankan kemerdekaan selain kekuatan bersenjata juga diperlukan kekuatan dana untuk membiayai perjuangan itu.<ref name=":0" />
 
Dalam wacana mencari dana, terpetik berita mengenai Dr,Samsi, seorang ekonom dan tokoh pergerakan cukup terkenal di Surabaya. Pada kabinet presidensial pertama RI 19 Agustus 1945, Soekarno mengangkat Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan. Dr. Samsi memiliki peranan besar dalam usaha mencari dana guna membiayai perjuangan RI. Ia mendapatkan informasi bahwa di dalam Bank Escompto Surabaya tersimpan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang dikuasai Jepang. Kedekatannya dengan pemerintah Jepang memudahkannya untuk melakukan upaya pencairan dana, sehingga dapat digunakan untuk perjuangan. Pada 26 September 1945 Dr. Samsi mengundurkan diri dan digantikan oleh A.A. Maramis.<ref name=":0" />
Baris 156 ⟶ 164:
Pada 24 Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data untuk menemukan tempat percetakan uang dengan teknologi yang relatif modern. Hasilnya, percetakan G. Kolff Jakarta dan Nederlands Indische Mataaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang dianggap memenuhi persyaratan. Menteri pun melakukan penetapan pembentukan Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh TBR Sabarudin. Akhirnya, uang ORI (Oeang Republik Indonesia) pertama berhasil dicetak. Upaya percetakan ORI ini ditangani oleh RAS Winarno dan Joenet Ramli.<ref name=":0" />
 
Pada 14 November 1945 pada masa kabinet Sjahrir I, Menteri keuangan dijabat oleh Mr. Sunarjo Kolopaking. Mr. Sunarjo mengikuti konferensi Ekonomi Februari 1946 yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat, dalam rangka menanggulangi masalah produksi dan distribusi makanan, sandang serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.  Pada 6 Maret 1946, panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang dikuasai sekutu. Hal ini menyebabkan kabinet Sjahrir berupaya untuk menindaklanjuti pengumuman NICA tersebut untuk mengedarkan ORI. Hanya saja, peredaran ORI tersebut membutuhkan dana. Langkah awal kabinet Sjahrir adalah menggantikan Menteri Keuangan oleh Ir. Surachman Tjokroadisurjo. Upaya utama yang dilakukan oleh Ir. Surachman untuk mengatasi kesulitan ekonomi adalah, melakukan Program Pinjaman Nasional dengan persetujuan BP-KNIP pada Juli 1946. Selain itu, ia juga melakukan penembusan blokade dengan diplomasi beras ke India dan mengadakan kontrak dengan perusahaan swasta Amerika yang dirintis oleh para pengusaha Amerika Serikat yang dirintis oleh badan semi pemerintah bernama Banking and Trading Coorporations dibawah pimpinan Soemitro Djojohadikusumo. Ia juga menembus blokade Sumatra dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia, dengan membuka perwakilan dagang resmi yang bernama Indonesia Office (Indoff).<ref name=":0" />
 
Pada 2 Oktober 1946, Menteri keuangan digantikan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akhirnya, usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasilnya dengan diterbitkannya  EMISI PERTAMA uang kertas ORI pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya Oeang Republik Indonesia (ORI) dimana uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).<ref name=":0" />
 
30 Oktober disahkan sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia oleh presiden berdasarkan lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia, yang membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Uang adalah lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum. Untuk menghargai jasa A.A Maramis, maka gedung Department of Financien atau gedung Daendels diberi nama gedung A.A Maramis. Gedung ini menjadi pusat kerja Menteri Keuangan selaku pimpinan Departemen Keuangan Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya sehari-hari. Seiring dengan kebutuhan akan koordinasi antar unit, sejak tahun 2007 gedung Menteri Keuangan dipindah ke Gedung Djuanda 1 yang berlokasi di seberang [[Gedung AA Maramis]].<ref name=":0" />
Baris 166 ⟶ 174:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
[[Berkas:Tower Kemenkeu.jpg|jmpl|kiri|Gedung Kemenkeu RI yang baru|408x408px]]
 
Menurut Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:<ref name="PERPRES1582024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;
# perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisipengawasan atas pelaksanaan urusantugas Kementeriandi Keuanganlingkungan di daerahKementerian;
# pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
# pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
# pelaksanaan pendidikan,dukungan pelatihan,yang sertifikasibersifat kompetensisubstantif dikepada bidangseluruh keuanganunsur negara,organisasi dandi manajemenlingkungan pengetahuanKementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
== Struktur organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut PeraturanPermenkeu PresidenNo. Nomor 57124 Tahun 20202024 terdiri atas:<ref name="PERPRES1582024" />
 
# [[Wakil Menteri Keuangan Indonesia|Wakil Menteri Keuangan]]
'''<big>Pimpinan</big>'''
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
* [[Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]]
# [[Direktorat Jenderal]]
#* [[DirektoratDaftar JenderalWakil Anggaran KementerianMenteri Keuangan Indonesia|DirektoratWakil JenderalMenteri AnggaranKeuangan]]
 
#* [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]]
'''<big>Sekretariat</big>'''
#* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
#* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perbendaharaan]]
#* [[DirektoratSekretariat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Direktorat'''Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara''']]
** Biro Perencanaan dan Keuangan
#* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]]
** Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
#* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko]]
** Biro Hukum
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
** Biro Advokasi
# Badan
** Biro Sumber Daya Manusia
#* [[Badan Kebijakan Fiskal]]
** Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
#* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan]]
** Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
# [[Staf Ahli]]
** Biro Umum
#* [[Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak]]
 
#* [[Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak]]
'''<big>Inspektorat</big>'''
#* [[Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak]]
 
#* [[Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara|Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara]]
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|'''Inspektorat Jenderal''']]
#* [[Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara]]
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
#* [[Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional|Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan]] [[Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional|Internasional]]
** Inspektorat I
#* [[Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal|Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal]]
** Inspektorat II
#* Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
** Inspektorat III
#*Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
** Inspektorat IV
** Inspektorat V
** Inspektorat VI
** Inspektorat VII
** Inspektorat Bidang Investigasi
 
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
 
* [[Badan Kebijakan Fiskal|'''Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi
** Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
** Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
** Direktorat Strategi Perpajakan
** Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak
** Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
* [[Direktorat Jenderal Anggaran|'''Direktorat Jenderal Anggaran''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
** Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
** Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
** Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
** Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
** Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
** Direktorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak
** Direktorat Sistem Penganggaran
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
* [[Direktorat Jenderal Pajak|'''Direktorat Jenderal Pajak''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Peraturan Perpajakan I
** Direktorat Peraturan Perpajakan II
** Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian
** Direktorat Penegakan Hukum
** Direktorat Pengawasan Perpajakan
** Direktorat Keberatan dan Banding
** Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
** Direktorat Penyuluhan, Perpajakan, dan Hubungan Masyarakat
** Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
** Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
** Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
** Direktorat Transformasi Proses Bisnis
** Direktorat Perpajakan Internasional
** Direktorat Intelijen Perpajakan
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Teknis Kepabeanan
** Direktorat Fasilitas Kepabeanan
** Direktorat Teknik dan Fasilitas Cukai
** Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
** Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan
** Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
** Direktorat Kepatuhan Internal
** Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
** Direktorat Penindakan dan Penyidikan
** Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
** Direktorat Interdiksi Narkotika
** Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa
* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan|'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pelaksanaan Anggaran
** Direktorat Pengelolaan Kas Negara
** Direktorat Sistem Manajemen Investasi
** Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
** Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
** Direktorat Sistem Perbendaharaan
** Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara|'''Direktorat Jenderal Kekayaan Negara''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
** Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
** Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
** Direktorat Penilaian
** Direktorat Lelang
** Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
** Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi
* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan|'''Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Dana Transfer Umum
** Direktorat Dana Transfer Khusus
** Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
** Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
** Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
** Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko|'''Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pinjaman dan Hibah
** Direktorat Surat Utang Negara
** Direktorat Pembiayaan Syariah
** Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
** Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
** Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
** Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen
* [[Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan|'''Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
** Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
** Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
** Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
** Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
** Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan
'''<big>Badan</big>'''
* [[Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan|'''Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan''']]
** Sekretariat Badan
** Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan
** Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi
** Pusat Pengembangan Sistem Informasi
** Pusat Data dan Informasi
** Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi
** Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan
* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan|'''Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan''']]
** Sekretariat Badan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik
** Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
'''<big>Pusat</big>'''
* Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
'''<big>Staf Ahli</big>'''
* Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
* Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
* Staf Ahli BIdang Pengawasan Pajak
* Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
* Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
* Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
* Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
* Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
* Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
 
== Lihat pula ==
Baris 213 ⟶ 352:
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://www.depkeukemenkeu.go.id/ Situs web resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
Baris 220 ⟶ 359:
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Keuangan]]
[[Kategori:Kementerian keuangan]]
 
 
{{indo-stub}}