Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tertunda]
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan dasar hukum pendirian
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(84 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-semi-indef|small=yes}}
{{refimprove}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Komunikasi <br />dan InformatikaDigital <br />Republik Indonesia
| logo = Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of IndonesiaKomdigi.svgpng
| ukuran_logo = 150px200px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Komunikasi dan Digital (2007−2024)<ref name="LogoKominfo">{{cite web|url=https://www.regulasip.id/electronic-book/3811|title=Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 144/KEP/M.KOMINFO/2007 tentang Penetapan logo Departemen Komunikasi dan Informatika|date=10 April 2007|access-date=21 Oktober 2024}}</ref>
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Komunikasi dan Informatika
| gambar = Flag of the Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Komunikasi dan Informatika
| didirikan = {{Start date and age|2001}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 54174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital<ref name="Perpres1742024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306884/perpres-no-174-tahun-2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 20152024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital]</ref>
| bidang_tugas = [[Komunikasi]] dan [[InformatikaDigital]]
| slogan = ''Menuju Masyarakat Informasi Indonesia''
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
| pegawai =
* Departemen Penerangan (1945-1999)
| anggaran =
* Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999-2000)
* Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001-2004)
* Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
* Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024) </div>
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Komunikasi dan InformatikaDigital Indonesia
| nama_menteri = [[JohnnyMeutya G. PlateHafid]]
| nama_seskabwakil = <!--namaDaftar Wakil Menteri Komunikasi dan sekretarisDigital kebinet-->Indonesia
| wakil nama_wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda* [[Nezar Patria]]-->
* [[Angga Raka Prabowo]]
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
 
| nama_sekretaris_jenderal = Mira Tayyiba, S.T., M.S.E.E.
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Mira Tayyiba
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_dirjen1 = Infrastruktur Digital
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_dirjen1 = Dr. Ir. Ismail, M.T. (Plt.)
 
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 singkatan_dirjen2 = <!--Link di Wikipedia tanpa tandaTeknologi [[Pemerintah ]]-->Digital
| nama_dirjen2 = Mira Tayyiba (Plt.)
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1dirjen3 = Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
| singkatan_dirjen3 = Ekosistem Digital
 
| nama_dirjen3 = Wayan Toni Supriyanto, S.T., M.M. (Plt.)
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1dirjen4 = Direktorat Jenderal SumberPengawasan DayaRuang dan Perangkat Pos dan InformatikaDigital
| singkatan_dirjen1singkatan_dirjen4 = SumberPengawasan DayaRuang dan Perangkat Pos dan InformatikaDigital
| nama_dirjen1nama_dirjen4 = IsmailAlexander Sabar (Plt.)
| dirjen2dirjen5 = Direktorat Jenderal PenyelenggaraanKomunikasi PosPublik dan InformatikaMedia
| singkatan_dirjen2singkatan_dirjen5 = PenyelenggaraanKomunikasi PosPublik dan InformatikaMedia
| nama_dirjen2nama_dirjen5 = IsmailMolly Prabawaty (pltPlt.)
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
| singkatan_dirjen3 = Aplikasi Informatika
| nama_dirjen3 = Semuel Abrijani Pangerapan
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
| singkatan_dirjen4 = Informasi dan Komunikasi Publik
| nama_dirjen4 = [[Usman Kansong]]
 
<!--Deputi-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat_jenderal = Dr. Arief Tri Hardiyanto, M.B.A.
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Doddy Setiadi
 
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
| singkatan_badan1 = Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
| kepala_badan1 = Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom. (Plt.)
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hukum
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum
| nama_staf_ahli1 = HenriRobinson SubiaktoHasoloan Sinaga
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| nama_staf_ahli2 = Raden Wijaya Kusumawardhana
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Komunikasi, dan Media Massa
| nama_staf_ahli3 = WidodoMolly MuktiyoPrabawaty
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi
| nama_staf_ahli4 = Mochamad Hadiyana
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektoratalamat = <!--LinkJalan diMedan WikipediaMerdeka tanpaBarat tandaNo. 9<br>[[Jakarta Pusat]]-- 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| nama_inspektoratsitus web = {{URL|https://komdigi.go.id}}
}}
'''Kementerian Komunikasi dan Digital''' (disingkat '''KOMDIGI''' atau '''KEMKOMDIGI'''<ref>{{cite news|url=https://kumparan.com/kumparantech/meutya-hafid-kementerian-komunikasi-dan-digital-disingkat-komdigi-23l4liGHeW0|title=Meutya Hafid: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat Komdigi|website=Kumparan.com|date=21 Oktober 2024}}</ref>) adalah [[kementerian Indonesia|Kementerian]] yang mengurusi bidang [[komunikasi]] dan [[digital]]. Kementerian Komunikasi dan Digital dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia|Menteri Komunikasi dan Digital]] yang sejak tanggal 20 Oktober 2024 dijabat oleh [[Meutya Hafid]].
 
== Sejarah ==
<!--Pusat-->
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) berawal dari pembentukan kembali dari Departemen Penerangan pasca era reformasi.
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
=== '''Era Orde Lama dan Orde Baru (1945-1998)''' ===
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
Pembentukan Departemen Penerangan pertama kali ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]]<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>. Selama masa [[Orde Lama]] dan [[Orde Baru]], Departemen Penerangan bertugas untuk mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah. Departemen Penerangan juga memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia]], [[Radio Republik Indonesia]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]].
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
 
=== '''Era Presiden Habibie (1998-1999)''' ===
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
Ketika [[Era Reformasi|Reformasi]] tejadi pada 1998, yang ditandai oleh salah satu tuntutan demokrasi dan kebebasan pers, Presiden [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] mengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP ([[Surat Izin Usaha Penerbitan Pers]]) yang menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi [[Dewan Pers]] yang sebelumnya dikepalai langsung secara ''ex-officio'' oleh Menteri Penerangan, menjadi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga independen]] dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada era ini, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, sebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. Undang-Undang tersebut juga membentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) dibawah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
=== '''Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)''' ===
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 9<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
Pada masa pemerintahan Presiden [[Abdurrahman Wahid]], Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan di sidang paripurna DPR pada November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada era tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang semula dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]].
| situs web = {{url|https://www.kominfo.go.id/}}
| catatan =
}}
 
Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid membentuk '''Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN)''' melalui Keppres No. 153 Tahun 1999, dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Melalui Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan pada tingkat pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI Jakarta|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta.
'''Kementerian Komunikasi dan Informatika''' ('''Kemkominfo''') adalah [[kementerian Indonesia]] yang mengurusi bidang [[komunikasi]] dan [[informatika]]. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] (Menkominfo) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh [[Johnny G. Plate]].
 
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>
 
=== '''Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)''' ===
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia|TVRI]], [[Radio Republik Indonesia|RRI]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Kantor Berita Antara]].
Pada masa pemerintahan Presiden [[Megawati Soekarnoputri]], dibentuk '''Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi''' pada 2001, dengan [[Syamsul Mu'arif]] sebagai Menteri Negara yang pertama. Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional, juga dibentuk [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). Selain itu, sebagian wewenang Kementerian dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani masyarakat.
 
[[Berkas:Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)]]
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden [[Bacharuddin Jusuf Habibie|B.J. Habibie]] membuat UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat [[Dewan Pers]] yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) yang masih menjadi wewenang [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
 
=== '''Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)''' ===
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada tahun tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]], yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]].
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[Kabinet Indonesia Bersatu|Kabinet Indonesia Bersatu I]], dibentuklah pertama kali '''Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo)'''. Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]], serta [[Direktorat Jenderal]] baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.
 
Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:
Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI (saluran televisi)|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
 
* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]], yang menjadi dasar tata kelola internet di Indonesia.
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]], yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni [[Komisi Informasi Pusat|Komisi Informasi]]
* UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama anak dan perempuan.
* UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai amanah untuk penyehatan PT [[Pos Indonesia]] (Persero) serta mengatur kewajiban pos universal.
 
Seiring penyesuaian nomenklatur Departemen menjadi Kementerian pada 2009, Depkominfo berubah menjadi '''Kementerian Komunikasi dan Informatika''' di era [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Ditjen Pos dan Telekomunikasi dibagi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP). Struktur ini terus berlaku hingga pemerintahan era Presiden Joko Widodo (2014-2024).
Ketika Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu [[Komisi Informasi]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik]]. Undang-Undang baru untuk Internet yaitu [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]] dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
 
Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggungjawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek [[Palapa Ring]].
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
 
=== '''Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)''' ===
Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja (2014-2019)]] dan [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019-2024):
 
* Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian [[Palapa Ring Timur]], [[Satelit Satria]], dan pembangunan ''Base Tranreceiver Station'' (BTS) di daerah 3T oleh [[Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi|Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet]] (BAKTI), sebagai [[Badan Layanan Umum]] di bawah Kominfo.
* Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
* Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
* Lahirnya [[Instruksi Presiden (Indonesia)|Instruksi Presiden]] No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator ''Government Public Relations (GPR) d''alam rangka menunjang keberhasilan [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]], menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
* Pembentukan [[Badan Siber dan Sandi Negara]] (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari ''Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure'' (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama [[Lembaga Sandi Negara]].
* Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti [[Nexticorn|NextiCorn]] (sejak 2015), [[Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]] (sejak 2016), [[Startup Studio Indonesia]] (sejak 2020), [[Hub.ID|HUB.ID]] (sejak 2021).
* Peluncuran layanan [[Penyelenggara Sertifikat Elektronik]] (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
* Pembubaran [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
* Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
* Pembangunan [[Pusat Data Nasional]] yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program [[Satu Data Nasional]] dan [[Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik]] (SPBE).
* Implementasi kebijakan ''Analog Switch Off'' (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah [[Undang-Undang Cipta Kerja]] (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
* Mendorong ''infrastructure-sharing'' dan ''network-sharing'' melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di [[Undang-Undang Cipta Kerja]] yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
* Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
 
=== '''Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)''' ===
Untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam [[Kabinet Merah Putih]]. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, dan informatikainformasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1742024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |access-date=2014-11-11 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan InformatikaDigital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54174 tahun 20152024 adalah:<ref name="Perpres1742024" />
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
'''<big>Pimpinan</big>'''
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
 
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika]];
* [[Daftar Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia|Menteri Komunikasi dan Digital]]
# [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika]];
#* [[DirektoratDaftar JenderalWakil InformasiMenteri Komunikasi dan Digital Indonesia|Wakil Menteri Komunikasi Publikdan Digital]];
 
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
'''<big>Sekretariat</big>'''
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# Staf Ahli Bidang Hukum;
** Biro Perencanaan
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
** Biro Kepegawaian dan Organisasi
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
** Biro Keuangan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
** Biro Hukum
** Biro Umum
** Biro Hubungan Masyarakat
'''<big>Inspektorat</big>'''
 
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
** Inspektorat I
** Inspektorat II
** Inspektorat III
** Inspektorat IV
 
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
 
* [[Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital]]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Penataan Sumber Daya
** Direktorat Operasi Sumber Daya
** Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
** Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
* [[Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital]]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
** Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
** Direktorat Ekonomi Digital
** Direktorat Pemberdayaan Informatika
** Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
* [[Direktorat Jenderal Ekosistem Digital]]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pos
** Direktorat Telekomunikasi
** Direktorat Penyiaran
** Direktorat Pengembangan Pita lebar
** Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
* [[Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital]]
* [[Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media]]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
** Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik, Hukum, dan Keamanan
** Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim
** Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
** Direktorat Pengelolaan Media
 
'''<big>Badan</big>'''
 
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital]]
** Sekretariat Badan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
** Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan
 
'''<big>Staf Ahli</big>'''
 
* '''Staf Ahli Bidang Hukum'''
* '''Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya'''
* '''Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa'''
* '''Staf Ahli Bidang Teknologi'''
 
'''<big>Pusat</big>'''
 
* '''Pusat Data dan Sarana Informatika'''
* '''Pusat Kelembagaan Internasional'''
 
== Daftar menteri ==
=== Menteri Penerangan ===
{{utama|Daftar Menteri Penerangan Indonesia}}
=== Menteri Komunikasi dan Digital ===
{{utama|Daftar Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia}}
 
== Kontroversi ==
=== Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Privat ===
Pada tahun 2020, [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika|Direktur Jenderal Aptika]] [[Semuel Abrijani Pangerapan]] dan [[Johnny Gerard Plate|Johnny G. Plate]] memperkenalkan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.<ref>{{Cite web |url= https://news.harianjogja.com/read/2022/07/22/500/1106887/permenkominfo-no52020-menjadi-ancaman-baru-kebebasan-pers | title= "Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)|date=22 Juli 2022 | access-date = 22 Juli 2022 }}</ref> Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti [[PayPal]], [[Epic Games]], [[Steam]], [[Origin]], dan [[Yahoo!]], serta permainan video seperti ''[[Counter-Strike: Global Offensive]]'' dan ''[[Dota 2]]'' diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.<ref>{{Cite web |url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-705141383/penyebab-kominfo-blokir-steam-dan-situs-game-online-lain-sampai-kapan-pemblokiran-serta-apa-solusinya | title= "Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://tekno.kompas.com/read/2022/07/30/10500057/paypal-kena-blokir-kominfo-juga-padahal-sudah-terdaftar-pse | title=PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 |editor-last=Wahyudi |editor-first=Reza |first=Galuh Putri |last=Riyanto |work=[[Kompas.com]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/tekno/read/5028040/kominfo-pastikan-8-platform-digital-telah-diblokir-steam-epic-games-hingga-paypal | title=Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal|date= 30 Juli 2022 |access-date = 30 Juli 2022|last=Iskandar|editor-last=Damar|editor-first=Agustinus Mario|language=id|work=[[Liputan6.com]]}}</ref>
 
=== Serangan Terhadap Pusat Data Nasional Sementara ===
[[Pusat Data Nasional]] (PDN) adalah fasilitas [[pusat data]] yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ''[[ransomware]]'' bernama [[Brain Cipher]]. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 [[Waktu Indonesia Barat|WIB]], mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika|Dirjen Aptika]] Kementerian Kominfo [[Semuel Abrijani Pangerapan]] mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.<ref>{{Cite web|last=Rahmawati|first=Fatimah|date=2022-07-15|title=Pusat Data Nasional (PDN)|url=https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/pusat-data-nasional-pdn/|website=Ditjen Aptika|language=id|access-date=23 Juli 2023}}</ref><ref>{{Cite web|date=2018|title=PERPRES No. 95 Tahun 2018|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/96913/perpres-no-95-tahun-2018|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=23 Juli 2023}}</ref><ref>{{cite web|title=PDNS berbasis cloud telah tampung 400 institusi pemerintah|url=https://www.antaranews.com/berita/3951180/pdns-berbasis-cloud-telah-tampung-400-institusi-pemerintah|publisher=Antara News|accessdate=2024-06-28}}</ref><ref>{{cite web|title=Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2 |url=https://www.antaranews.com/berita/4171167/menkominfo-jelaskan-kronologi-serangan-siber-pdns-2|publisher=Antara News|accessdate=2024-06-28}}</ref><ref>{{cite web|title=Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/06/29/13021901/data-kementerian-harus-masuk-pdn-tapi-tak-ada-back-up-komisi-i-dpr-konyol|publisher=Kompas|accessdate=2024-06-29}}</ref><ref>{{cite web|title=Dirjen Aptika Kominfo Semuel Mundur: Kasus PDN Itu Tanggung Jawab Saya|url=https://kumparan.com/kumparannews/dirjen-aptika-kominfo-semuel-mundur-kasus-pdn-itu-tanggung-jawab-saya-233uI3s20Q9/full|publisher=Kumparan|accessdate=2024-07-04}}</ref>
 
=== Pegawai Komdigi Terlibat Kolusi dengan Situs Judi Online ===
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs [[judi online]]. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi [[Meutya Hafid]] berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden [[Prabowo Subianto|Prabowo]].<ref>[https://news.detik.com/berita/d-7618350/ironi-pegawai-komdigi-bukan-blokir-malah-bina-situs-judi-online Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online]</ref>
 
Mantan Menkominfo [[Budi Arie Setiadi]] menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai [[Menteri Koperasi|Menteri Koperasi dan UKM]], Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/5773281/ditanya-soal-judi-online-di-kominfo-budi-arie-saya-fokus-urus-rakyat Ditanya Soal Judi Online di Kominfo, Budi Arie: Saya Fokus Urus Rakyat - News Liputan6.com]</ref>
 
[[Polda Metro Jaya]] mengungkap skandal situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk tersangka [[Adhi Kismanto]] dan [[Denden Imadudin Soleh]], bersama 22 tersangka lainnya. Dari total 24 tersangka, sembilan adalah pegawai Komdigi, sementara satu merupakan [[staf ahli]]. Para pegawai yang seharusnya memblokir situs judi online justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengambil keuntungan, bekerja sama dengan agen pengelola situs. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.<ref>[https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/25/17425081/ini-tampang-adhi-kismanto-dan-denden-imadudin-pegawai-komdigi-yang-jadi Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol]</ref>
Kominfo sering mendapat kritikan karena tindakan penyensoran terhadap beberapa situs web untuk "untuk melindungi warganya dari tipuan".{{sic}} Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar di bawah daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat memberi pemerintah akses ke informasi pribadi warga negara dan mengancam perusahaan untuk memblokir akses dari negara jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan Menteri tersebut direvisi dan disahkan pada tahun 2021.<ref>{{Cite web |url= https://news.harianjogja.com/read/2022/07/22/500/1106887/permenkominfo-no52020-menjadi-ancaman-baru-kebebasan-pers | title= "Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)|date=22 Juli 2022 | access-date = 22 Juli 2022 }}</ref> Pada Juli 2022, larangan peredaran diterapkan untuk beberapa situs web terkenal seperti [[PayPal]], [[Epic Games]], [[Steam]], [[Origin]], dan [[Yahoo|Yahoo!]], serta permainan video seperti ''[[Counter-Strike: Global Offensive]]'' dan ''[[Dota 2]]'' karena tidak terdaftar di bawah peraturan menteri tersebut.<ref>{{Cite web |url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-705141383/penyebab-kominfo-blokir-steam-dan-situs-game-online-lain-sampai-kapan-pemblokiran-serta-apa-solusinya | title= "Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://tekno.kompas.com/read/2022/07/30/10500057/paypal-kena-blokir-kominfo-juga-padahal-sudah-terdaftar-pse | title=PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 |editor-last=Wahyudi |editor-first=Reza |first=Galuh Putri |last=Riyanto |work=[[Kompas.com]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/tekno/read/5028040/kominfo-pastikan-8-platform-digital-telah-diblokir-steam-epic-games-hingga-paypal | title=Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal|date= 30 Juli 2022 |access-date = 30 Juli 2022|last=Iskandar|editor-last=Damar|editor-first=Agustinus Mario|language=id|work=[[Liputan6.com]]}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Dewan Pers]]
* [[Badan Siber dan Sandi Negara]]
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]]
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]]
Baris 175 ⟶ 257:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [httphttps://www.depkominfokominfo.go.id/ Situs web resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070407000209/http://www.depkominfo.go.id/ |date=2007-04-07 }}
 
{{Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Komunikasi dan Informatika]]
[[Kategori:Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia| API]]
[[Kategori:Telekomunikasi di Indonesia|*]]
[[Kategori:Kementerian komunikasi|I]]
[[Kategori:Kementerian informasi]]
 
{{Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}