Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perpres No. 65 thn 2015 dan Perpres No. 66 thn 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 80 thn 2021 dan Perpres No. 81 thn 2021
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas{{br}}Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
| logo = Logo Kementerian PPN-Bappenas Indonesia (National Development Planning Agency2023).png
| ukuran_logo = 150px200px
| keterangan_logo = Logo Kementerian PPN/Bappenas
| gambar =
Baris 8:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80194 Tahun 20212024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional<ref name="perpres1942024">[https://jdih.bappenas.go.id/peraturan/detailperaturan/3973/peraturan-presiden-nomor-194-tahun-2024 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2024 tentang (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional)]</ref>
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81195 Tahun 20212024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional<ref name="perpres1952024">[https://jdih.bappenas.go.id/peraturan/detailperaturan/3975/peraturan-presiden-nomor-195-tahun-2024 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2024 tentang (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)]</ref>
| bidang_tugas = melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
| slogan =
Baris 17:
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
| nama_menteri = [[SuharsoRachmat MonoarfaPambudy]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri KeuanganPerencanaan Indonesia"Pembangunan tanpaNasional tanda [[ ]]-->Indonesia
| nama_wakil = <!--nama[[Febrian menteriAlphyanto wakil yang sedang menjabat-->Ruddyard]]
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
Baris 27:
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
| nama_sekretaris_kementerian = Teni Widuriyanti, SE, MA <ref>[[Himawanhttps://www.bappenas.go.id/struktur-organisasi HariyogaStruktur Djojokusumo]Organisasi Kementerian PPN/Bappenas]</ref>
 
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
 
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = <!--NamaDeputi diBidang WikipediaPerencanaan tanpaMakro tanda [[ ]]-->Pembangunan
| singkatan_dirjen1 = Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
| nama_dirjen1 = -
| dirjen2 = <!--sampaiDeputi denganBidang |dirjen10Pembangunan = -->Kewilayahan
| singkatan_dirjen2 = <!--sampaiDeputi denganBidang |singkatan_dirjen10Pembangunan = -->Kewilayahan
| nama_dirjen2 = <!--sampai dengan |nama_dirjen10 = -->
| dirjen3 = Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
| singkatan_dirjen3 = Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
| nama_dirjen3 = -
| dirjen4 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
| singkatan_dirjen4 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
| nama_dirjen4 = -
| dirjen5 = Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
| singkatan_dirjen5 = Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
| nama_dirjen5 = -
| dirjen6 = Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
| singkatan_dirjen6 = Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
| nama_dirjen6 = -
| dirjen7 = Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
| singkatan_dirjen7 = Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
| nama_dirjen7 = -
| dirjen8 = Deputi Bidang Infrastruktur
| singkatan_dirjen8 = Deputi Bidang Infrastruktur
| nama_dirjen8 = -
| dirjen9 = Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
| singkatan_dirjen9 = Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
| nama_dirjen9 = -
| dirjen10 = Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
| singkatan_dirjen10 = Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
| nama_dirjen10 = -
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi10 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi10 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
| deputi3 =
| singkatan_deputi3 =
| nama_deputi3 =
| deputi4 =
| singkatan_deputi4 =
| nama_deputi4 =
| deputi5 =
| singkatan_deputi5 =
| nama_deputi5 =
| deputi6 =
| singkatan_deputi6 =
| nama_deputi6 =
| deputi7 =
| singkatan_deputi7 =
| nama_deputi7 =
| deputi8 =
| singkatan_deputi8 =
| nama_deputi8 =
| deputi9 =
| singkatan_deputi9 =
| nama_deputi9 =
| deputi10 =
| singkatan_deputi10 =
| nama_deputi10 =
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat_jenderal =
 
 
<!--Badan-->
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =
Baris 72 ⟶ 120:
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--NamaInspektur di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->Utama
| nama_inspektorat = -
 
<!--Pusat-->
Baris 96 ⟶ 144:
}}
 
'''Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''Kementerian''' '''PPN/Bappenas''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu /[[PresidenLembaga Pemerintah IndonesiaNonkementerian|Presidenbadan]] dalamyang menyelenggarakanberada pemerintahandi negara.<refbawah name="Perpresdan 65/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174516&file=Perpres%20No%2065%20Tahun%202015.pdfbertanggung jawab Peraturankepada Presiden, Nomorserta 65dipimpin Tahunoleh 2015seorang tentang[[Daftar KementerianMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional]{{Pranala matiIndonesia|date=MeiMenteri 2021Perencanaan |bot=InternetArchiveBotPembangunan |fix-attempted=yes }}<Nasional]]/ref>[[Daftar DalamKepala melaksanakan tugasnya, KementerianBadan Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakanIndonesia|Kepala unit organisasi dan sumber daya di lingkungan ''Badan Perencanaan Pembangunan Nasional''.<ref]] name="Perpresyang 65/2015"/><refdijabat name="Permenoleh PPN 4 2016">[https://www.bappenas.go.id/files/4114/6578/9509/Peraturan_Menteri_Bappenas_No_4_Tahun_2016.pdf[Rachmat PeraturanPambudy]] Menterisejak PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016]</ref>2024.
 
Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 65/2015"/> Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak 2019, [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] dijabat oleh [[Suharso Monoarfa]].
 
== Sejarah ==
Sejarah pembentukan departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada tahun 1947. Kemudian menjadi Komite Tinjauan Strategi Ekonomi pada 12 Januari 1947 pada April 1947. Perubahan nama ini ditetapkan oleh Dewan Perencanaan Nasional pada 7 Januari 1952, Dewan Perencanaan Ekonomi pada 6 Juni 1956, Dewan Pembangunan Ekonomi pada 24 Agustus 1957, dan Dewan Nasional pada 23 Oktober 1958. Diambil alih oleh Dewan Desain. Pendirian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini. <ref> [https://www.bappenas.go.id/sejarah Sejarah Kementerian PPN/Bappenas]</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahpemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1942024" />
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan penganggaranpengendalian pembangunan nasional;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; Perencanaan Pembangunan Nasional.dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
 
Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1952024" />
# koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
# koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
# koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
# perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
# koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
# koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
# koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
# penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah;
# koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta penyusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
# penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
# koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
# koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
# pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
# koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
# koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas
 
== Struktur organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian/Bappenas terdiri atas:<ref name="perpres1942024" /><ref name="perpres1952024" />
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:
# [[Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]] sekaligus menjadi [[/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]];
# [[Deputi Bidang Ekonomi|KedeputianPerencanaan BidangMakro EkonomiPembangunan]];
# [[Deputi Bidang PengembanganPembangunan Regional|Kedeputian Bidang Pengembangan RegionalKewilayahan]];
# [[Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital]]
# [[Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam|Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam]];
# [[Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan]]
# [[Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan|Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan]];
# [[Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan]]
# [[Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan|Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan]];
# [[Deputi Bidang SaranaPembangunan dan Prasarana|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Sarana dan Prasarana|Bidang SaranaManusia dan PrasaranaKebudayaan]];
# [[Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup]]
# [[Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan|Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan]];
# [[Deputi Bidang Infrastruktur]]
# [[Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan|Bidang Pendanaan Pembangunan]];
# [[Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan]]
# [[Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan|Kedeputian]] [[Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan|Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan]];
# [[Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan]]
# [[Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Inspektorat Utama]];
# Staf Ahli Bidang Pemerataan danPembangunan Kewilayahan;Regional
# Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
# Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;Inovasi Digital
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
# Staf Ahli Bidang SinergiInovasi EkonomiPendanaan dan Pembiayaan.<ref name="Permen PPN 4 2016"/>Pembangunan
 
== Lihat pula ==
Baris 148 ⟶ 217:
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]]
[[Kategori:Bappenas|Kementerian APIperencanaan]]
[[Kategori:Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]]