Ajudan Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ]
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
 
== Tugas ==
Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegaiatankegiatan resmi maupun kegaitankegiatan rutin sehari-hari.<ref name="Nurhadi">{{Cite news|last=Nurhadi|date=2022-07-15|title=Dari Urusan Administrasi hingga Pribadi, Inilah Beberapa Tugas Ajudan|url=https://nasional.tempo.co/read/1612231/dari-urusan-administrasi-hingga-pribadi-inilah-beberapa-tugas-ajudan|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2022-07-19|editor-last=Nurhadi}}</ref>
 
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.<ref name="Nurhadi"/>
Baris 10:
Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.<ref name="Nurhadi"/>
 
Fungsi utama dari ajudan presiden inini yaitu, pelakasanaan pengamanan fisik pasif. Dalam hal ini ajudan menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden dan wakil presiden kepada pihak terkait.<ref name="Nurhadi"/>
 
Fungsi selanjutnya yaitu, melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden dan wakil presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Lebih lanjut, ajudan perlu menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.<ref>{{Cite journal|last=Haris|first=Nandang|date=2018|title=Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden Dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden|journal=regulasip.id}}</ref>
 
Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.{{Butuh rujukan}}
 
==Ajudan Presiden Indonesia Saat Ini Dari 3 Angkatan Dan Kepolisian==
# [[Kolonel]] [[Infanteri|Inf]]. [[MuhammadWahyo ImamYuniartoto|Wahyo GogorYuniartoto, S.E., M.Tr.Han.]] ([[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|TNI-AD]])
# [[Kolonel]] Laut (P). [[MarinirRomi Habe Putra|Mar]]Romi [[SamsonHabe SitohangPutra, M.M.D.S.]] ([[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|TNI-AL]])
# [[Kolonel]] Pnb. [[AbdulAnton Haris (militer)Pallaguna|AbdulDr. HarisAnton Pallaguna, S.E., M.M.O.A.S.]] ([[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|TNI-AU]])
# [[Kombes]]Komisaris Besar [[Polisi|PolKombes]] Pol. [[AdiAhrie VividSonta|Dr. AgustiadiAhrie BachtiarSonta]] ([[Kepolisian Negara Republik Indonesia]])
 
==Daftar Ajudan Presiden==