Ajudan Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
== Tugas ==
Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.<ref name="Nurhadi"/>
Baris 10:
Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.<ref name="Nurhadi"/>
Fungsi utama dari ajudan presiden
Fungsi selanjutnya yaitu, melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden dan wakil presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Lebih lanjut, ajudan perlu menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.<ref>{{Cite journal|last=Haris|first=Nandang|date=2018|title=Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden Dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden|journal=regulasip.id}}</ref>
Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.{{Butuh rujukan}}
==Ajudan Presiden Indonesia Saat Ini Dari 3 Angkatan Dan Kepolisian==
# [[Kolonel]]
# [[Kolonel]] Laut (P). [[
# [[Kolonel]] Pnb. [[
# [[
==Daftar Ajudan Presiden==
|