Perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor
Tika Pratama (bicara | kontrib)
k Ejaan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(95 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
'''Perusahaan''' adalah tempat terjadinya kegiatan [[produksi]] dan berkumpulnya semua [[faktor produksi]] barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di [[pemerintah]] dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai [[badan usaha]] untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi<ref>https://money.kompas.com/read/2022/02/09/143852226/pengertian-dan-jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-bentuk-badan-usaha?page=all</ref>
{{Rapikan}}
[[Berkas:Perusahaan_Film_Negara_PFN_-_panoramio.jpg|jmpl|[[PFN]] Di [[Jakarta]],[[Indonesia]]]]
'''Perusahaan''' adalah tempat terjadinya kegiatan [[produksi]] dan berkumpulnya semua [[faktor produksi]] barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di [[pemerintah]] dan ada pulajuga yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai [[badan usaha]] untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi<ref>https://money.kompas.com/read/2022/02/09/143852226/pengertian-dan-jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-bentuk-badan-usaha?page=all</ref>
 
== Jenis-jenis ==
Baris 24 ⟶ 27:
* [[Maatschap]] - Limited liability company
* PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
* PMA – PenenamanPenanaman Modal Asing – foreign joint venture company
* PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
* Persekutuan Perdata - professional partnership
Baris 44 ⟶ 47:
 
== Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya ==
Perusahaan dapat diklasifikasiandiklasifikasikan dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
 
;Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa [[perusahaan persekutuan]]. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpatdapat memnjalankanmenjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), [[Koperasi]], Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
 
;Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, PerskutuanPersekutuan Perdata, Firma, CV.
 
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Baris 58 ⟶ 61:
[[Perusahaan perseorangan]] adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
 
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persoranganperseorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
* Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
* BertanggungjawabBertanggung jawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
* Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
* Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Baris 70 ⟶ 73:
* Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
 
Contoh perusahaan peroranganperseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
 
== Unsur-unsur perusahaan ==
Baris 204 ⟶ 207:
[[Kategori:Badan hukum]]
[[Kategori:Perusahaan| ]]
[[Kategori:Badan usaha]]