P2P Lending: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Annie annoy (bicara | kontrib) |
→Manfaat dan Risiko: catatan kaki yang tidak berhubungan dengan pragraf di mana ia diletakkan (QuickEdit) |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tanpa_referensi}}
'''P2P (peer-to-peer) Lending''' adalah penyelenggaraan layanan [[jasa keuangan]] untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima [[Pinjaman]] dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan [[OJK]] (POJK).
== Perkembangan ==
Baris 10:
Bisnis fintech lending dalam negeri terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar. “Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini.<ref>{{Cite news|url=http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali-beri-izin-dua-fintech-p2p-lending|title=OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending|last=Kulsum|first=Umi|date=|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|publisher=|access-date=2017-11-19|editor-last=Caturini|editor-first=Rizki}}</ref>
Salah satu pemicu pertumbuhan P2P Lending di Indonesia adalah masih sangat rendahnya [[inklusi keuangan]] di Indonesia. Asosiasi FinTech Indonesia melaporkan masih ada 49 juta UKM yang belum bankable di Indonesia. Umumnya, ini disebabkan karena pinjaman modal usaha mensyaratkan adanya agunan. P2P Lending dapat menjembatani UKM peminjam yang layak/creditworthy menjadi bankable dengan menyediakan pinjaman tanpa agunan.<ref>{{Cite web|url=https://fintech.id/Idea%20PDF/Fintech%20Talk%20-%20Opini%20Editorial%202%20-P2P%20Lending-%20Wujud%20Baru%20Inklusi%20Keuangan-%20-%20Reynold%20Wijaya.pdf|title=P2P Lending: Wujud Baru Inklusi Keuangan|last=|first=|date=|website=Asosiasi FinTech Indonesia|publisher=Asosiasi FinTech Indonesia|access-date=2017-11-26|archive-date=2017-05-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20170501053504/https://fintech.id/Idea%20PDF/Fintech%20Talk%20-%20Opini%20Editorial%202%20-P2P%20Lending-%20Wujud%20Baru%20Inklusi%20Keuangan-%20-%20Reynold%20Wijaya.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Laporan lembaga konsultan OliverWyman<ref>{{Cite web|url=http://www.oliverwyman.com/content/dam/oliver-wyman/global/en/2016/apr/Time_For_Marketplace_Lending.pdf|title=Time for Marketplace Lending Addressing Indonesia's Missing Middle|last=|first=|date=|website=oliverwyman|publisher=oliverwyman|access-date=2017-12-1}}</ref> menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 57 juta usaha mikro; namun, hanya sekitar 1% di antara mereka yang mampu berkembang menjadi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan akses pendanaan dan kredit bagi pengusaha mikro, yang diproyeksikan mencapai US$ 54 miliar pada tahun 2020, Sementara, di sisi lain, dari sisi supply terdapat banyak dana menganggur dari orang - orang kaya, yang selama ini hanya ditempatkan di deposito dan instrumen investasi lain, sejumlah US$ 210 miliar.
Baris 60:
Menurut kajian terbaru [[Bank Indonesia]],<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/perbankan-dan-stabilitas/kajian/Documents/KSK-Edisi-28-2017.pdf|title=Kajian Stabilitas Keuangan, No 28, Maret 2017|last=|first=|date=2017-03-30|website=http://www.bi.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-05}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> manfaat perkembangan Fintech, yang mana salah satu yang paling banyak adalah P2P, adalah:
* Bagi peminjam, manfaat yang dirasa antara lain mendorong inklusi keuangan, memberikan alternatif pinjaman bagi debitur yang belum layak kredit, prosesnya mudah dan cepat, dan persaingan yang ditimbulkan mendorong penurunan suku bunga pinjaman.
* Bagi investor fintech merupakan alternatif investasi dengan return yang lebih tinggi dengan risiko default yang tersebar di banyak investor dengan nominal masing-masing cukup rendah dan investor dapat memilih peminjam yang didanai sesuai preferensinya. Pendanaan P2P Lending juga bermanfaat khususnya bagi generasi milenial, karena penggunaan produknya yang didukung oleh teknologi digital.<ref>{{Cite web|url=https://blog.modalku.co.id/apa-kabar-modalku/di-era-digital-alternatif-investasi-modalku-menjadi-pilihan-generasi-muda-indonesia/|title=Di Era Digital, Alternatif Investasi Modalku Menjadi Pilihan Generasi Muda Indonesia|last=|first=|date=2018-06-04|website=Modalku (blog)|publisher=|language=|access-date=2019-01-22
* Bagi perbankan, kerjasama dengan fintech dapat mengurangi biaya (misalnya penggunaan nontraditional credit scoring untuk filtering awal aplikasi kredit), menambah DPK, menambah channel penyaluran kredit dan merupakan alternatif investasi bagi perbankan.
Hal lain yang menarik yang disorot Bank Indonesia adalah Penggunaan [[big data]] analytic di Fintech, yaitu dengan mengolah big data untuk tujuan ''non-traditional credit scoring.'' Data yang digunakan berupa digital footprint, al: social network data, mobile data, browser data, online transaction data untuk proses credit scoring yang diolah menggunakan algoritme machine learning. P2P dan online lending platform dapat bekerja sama dengan fintech ini untuk mitigasi risiko kredit.
Baris 143:
=== Referensi ===
{{reflist}}
[[Kategori:Investasi]]
[[Kategori:Pinjaman]]
|