Narkoba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Narkotika: Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Menghapus Kategori:Obat; Menambah Kategori:Penyalahgunaan obat menggunakan HotCat
 
(16 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Bayer Heroin bottle.jpg|jmpl|ka|200px|Sebotol [[heroin]] yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas.]]
'''Narkoba''' adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.<ref name="KBBIDnarkoba">{{id}} Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia {{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:narkoba|WIKI}}|title=Arti kata narkoba pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan|accessdate=2020-04-5}}</ref> Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan RI]] adalah '''Napza''' yang merupakan singkatan dari [[narkotika]], [[psikotropika]], dan [[zat adiktif]].
 
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan [[zat buatan]] atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Baris 76:
== Narkotika ==
Narkotika berasal dari bahasa [[Inggris]] "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman [[Papaper Somniferum]] (Candu), [[Erythroxyion coca]] (kokain), dan [[cannabis sativa]]
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Jenis-jenisnya adalah:
=== Narkotika golongan 1 ===
Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan kecanduan. Contohnya:
* [[Kokain]] dan daun [[koka]] serta tanaman [[koka]].
* [[Ganja]] (''Cannabis sativa syn. Cannabis indica'')
* [[Opium]] atau Opioid atau Opiat atau Candu.
* [[Heroin]] atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
* [[metamfetamina]] atau [[desoksiefedrin]] atau [[sabu-sabu]]
 
=== Narkotika golongan 2 ===
Narkotika golongan 2 adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya:
* [[Ekgonina]]
* [[Morfin]]
* [[Metobromida]]
* [[Codein]] atau Kodein
* [[Methadone]] (MTD)
Baris 122 ⟶ 134:
Ketergantungan zat yang merupakan dampak dari penyalahgunaan narkotika sering dianggap sebagai sebuah [[penyakit]]. Zat [[Kimia|kimiawi]] yang terdapat pada narkotika menyebabkan terjadinya pengangkatan kelenjar seks (kelenjar gonad, testis pada pria dan ovarium pada wanita) dalam jaringan antara (intestrical tissues) gonad, zat-zat kimia khusus telah diproduksi akan terbawa oleh aliran [[darah]] yang akan mengisi bagian-bagian tertentu dari sistem syaraf pusat dengan ketergantungan seksual. Penyalahgunaan narkotika sendiri secara biologis dapat mempengaruhi fungsi seksual. Ada beberapa jenis narkotika yang dapat merangsang nafsu seksual. Yang pertama, amfetamin dapat meningkatkan reaksi seksual bila digunakan dalam dosis rendah. Temuan tersebut dapat diartikan bahwa para penyalahguna ketiga jenis narkotika akan cenderung melampiaskan nafsu seksualnya setelah mengkonsumsi zat tersebut. Yang kedua, metamphetamine merupakan narkotika golongan stimulan yang memiliki sifat meransang sistem saraf pusat, merangsang fungsi tubuh, meningkatkan kegairahan secara berlebihan dan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas kemampuannya.{{Sfn|Harbia, Multazam dan Asrina|2018|p=205-206}} Transformasi stimulus [[Fisiologi|fisiologis]] yang muncul dalam proses seksual menyebabkan fenomena intoksisasi dan pengekangan (''abslinence'') yang ditimbulkan oleh kebiasaan individu dalam menggunakan zat-zat beracun seperti narkotika dan sejenisnya yang menghasilkan kenikmatan sementara.{{Sfn|BNN|2019|p=}}
 
Pemakaian narkoba secara berlebihan diluar indikasi medis atau tanpa pengawasan dan petunjuk [[dokter]] atau ahli akan menimbulkan [[Patologi klinik|patologik]] (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial individu. Ketergantungan narkoba diakibatkan karena penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi), nafsu yang tidak bisa tertahan, kecenderungan untuk menambah dosis obat, ketergantungan fisik dan psikologis[[psikologi]]s.{{Sfn|Eleanora|2011|p=440}} Kondisi psikologis yang kurang stabil secara berkepanjangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya [[stres]] pada pengguna narkoba. Pengguna narkoba yang kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, tidak bisa menerima kenyataan jika harus menjalani rehabilitasi, masalah finansial demi memenuhi kebutuhan sehari-hari berbenturan dengan keharusan meninggalkan pekerjaannya untuk direhabilitasi kemudian memunculkan perasaan jenuh, rindu dengan keluarga serta adanya pemikiran terhadap stigma dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang di lingkungan sekitar memperberat beban derita pengguna narkoba yang sedang menjalani pemulihan di rehabiltasi.{{Sfn|Nawangsih dan Sari|2016|p=100}}
 
Akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku individu, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem [[Neurotransmiter|neurotransmitter]] pada susunan saraf pusat di otak yang mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.{{Sfn|Dwitiyanti, Efendi dan Supandi|2019|p=43}} Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, [[jantung]], paru, ginjal, alat reproduksi dan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV/AIDS serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan, bahkan cenderung para pengguna narkoba menambah dosis yang dikonsumsinya untuk memenuhi kebutuhannya. Apabila narkoba yang dikonsumsinya dihentikan secara mendadak, maka akan timbul gejala putus obat yang menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendorong pengguna narkoba mengkonsumsi narkoba kembali, bahkan mungkin dengan dosis yang lebih besar.Dalam jangka tertentu penggunaan narkoba yang terus menerus dapat menimbulkan kerusakan sistem syaraf pusat serta gangguan jiwa.{{Sfn|Kholik, Mariana dan Zainab|2014|p=1-2}} Selanjutnya terdapat bahan berbahaya didalam narkoba yaitu bahan kimia meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor dan [[racun]] korosif yang dapat menimbulkan iritasi, sentilsai luka dan nyeri, bahaya elektronik, [[Karsinogen|karsiogenik]], teratogenik mutagenik, etiologik/biomedik. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pribadi berdampak pada kesehatan dan mental. Selain itu, dari aspek sosial penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya atau kerugian. Dampak sosial yang ditunjukan baik terhadap pribadi, terhadap keluarga, kehidupan sosial.{{Sfn|Reza|2016|p=44-45}}
Baris 157 ⟶ 169:
* {{id}} [http://www.infonarkoba.com InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100531070524/http://www.infonarkoba.com/ |date=2010-05-31 }}
* {{id}} [http://www.wahana-kinasih.or.id Rehabilitasi Narkoba Wahana Kinasih] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080118075112/http://www.wahana-kinasih.or.id/ |date=2008-01-18 }}
* {{id}} [https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/92 Penggolongan Narkotika di Indonesia]
 
[[Kategori:ObatPenyalahgunaan obat]]
[[Kategori:Narkotika]]