Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kesalahan penerapan Bahasa Daerah dalam penerjemahan motto kabupaten |
Tag: Pengembalian |
||
(33 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dati2
|
|
|
|translit_lang1 = bahasa daerah
|translit_lang1_type = [[Surat Lampung|Komering]]
|translit_lang1_info = {{script/Lampung|}}
|translit_lang1_type1 = [[Abjad Jawi|Jawi]]
|translit_lang1_info1 = اوڬن كومريڠ اولو سلتن
|motto = {{script/Lampung|}}<br/>'''Serasan Seandanan'''<br/>{{small|{{lang icon|Bahasa Daya}} Seiya sekata, searah setujuan}}
|provinsi = [[Sumatera Selatan]]
|negara = [[Indonesia]]
|ibukota = [[Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan|Muaradua]]
|foto = Pagi hari di Danau Ranau.jpg
|caption = [[Danau Ranau]]
|zona = GMT+7
|lambang = Lambang Kabupaten OKU Selatan.JPG
|peta = Lokasi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.svg
|kecamatan = 19
|kelurahan = 7
|desa = 252
|kepala daerah = [[Bupati]]
|nama kepala daerah = [[
|
|nama wakil kepala daerah =
|sekretaris daerah = M Rahmattullah
|luas = 4.369,25
|penduduk = 422566
|penduduktahun = 30 Juni [[2024]]
|kepadatan = auto
|pendudukref = <ref name="DUKCAPIL"/>
|agama = {{ublist |item_style=white-space;
|99,35% [[Islam]] |0,38% [[Hindu]]
|{{Tree list}}
* 0,25% [[Kekristenan]]
** 0,20% [[Protestan]]
** 0,05% [[Katolik]]
{{Tree list/end}}
|0,02% [[Agama Buddha|Buddha]]<ref name="DUKCAPIL"/>}}
|bahasa = [[Bahasa Indonesia|Indonesia]] (resmi), [[Bahasa Komering|Komering]], [[Bahasa Kisam|Kisam]], [[Bahasa Semende|Semende]], [[Bahasa Ogan|Ogan]]
|kodearea = 0735
|nomor_polisi = BG ''xxxx'' V**
|dau = Rp. 459.577.915.000.- (2013)<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/|title=Perpres No. 10 Tahun 2013|date=2013-02-04|accessdate=2013-02-15|archive-date=2013-02-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20130214064515/http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873|dead-url=yes}}</ref>
|web = {{url|http://www.okuselatankab.go.id}}
}}
'''Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan''' '''(OKU Selatan)''' adalah [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[
== Letak Geografis ==
Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di antara koordinat berikut: 103'022–104'021 Bujur Timur dan 04'014–04'055 Lintang Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di bagian barat daya ujung selatan wilayah Provinsi
Titik tertinggi di kabupaten ini adalah Gunung Pesagi yang memiliki ketinggian 3.221 mdpl dan berbatasan dengan wilayah Lampung. Danau Ranau yang berada di kaki Gunung Seminung terdapat di kabupaten ini yang menjadi batas wilayah secara alamiah antara Provinsi === Batas Wilayah ===
Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi
== Batas wilayah ==
{{Batas USBT
Baris 46 ⟶ 63:
=== Topografi ===
Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 3.221 mdpl. Titik tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Pesagi di [[Warkuk Ranau Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan|Kecamatan Warkuk Ranau Selatan]], dengan ketinggian 3.221 mdpl yang menjadikan gunung tersebut sebagai batas alamiah antara wilayah Provinsi
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Provinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung) yang berada di perbatasan dengan Lampung.{{cn}}
== Sejarah ==
=== Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu ===
Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif (Kotif) Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU.
Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan - kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.{{cn}} Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.
Pada awalnya pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi
Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur
Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Kemudian di bentuklah PPP - KOS sebagai panitia pembentukan pemekaran Kabupaten OKU Selatan yang diketuai oleh H. Muhtadin Sera'i dan juga dimotori oleh HIKAM (Himpunan Keluarga eks Kewedanaan Muaradua) Lampung.
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur
Tujuan pemekaran adalah:
Baris 70 ⟶ 90:
# Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.
=== Dasar Hukum
==== Latar Belakang ====
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.{{cn}}
Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisis perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.{{cn}}
==== Sejarah ====
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:
# Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
Baris 81 ⟶ 102:
# Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.
Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian
Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi
== Pemerintahan ==
===
{{utama|Daftar Bupati Ogan Komering Ulu Selatan}}
{|class= "wikitable" style= "text-align:center;"
!No.
!colspan= 2|Bupati
!Awal menjabat
!Akhir menjabat
!colspan= 2|Wakil Bupati
|-
|4
|[[Berkas:Popo Ali Martopo (cropped).jpg|110px]]
|[[Popo Ali Martopo]]
|26 Februari 2021
|''Petahana''
|[[Berkas:Sholehien Abuasir.jpg|90px]]
|[[Sholehien Abuasir]]
|}
=== Dewan Perwakilan ===
Baris 106 ⟶ 133:
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan}}
== Pranala luar ==
* [https://pendidikandanpuisi100.blogspot.com/2020/07/mengenal-lebih-dalam-kabupaten-oku.html?m=1 Mengenal Lebih Dalam Kabupaten OKU Selatan]
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
{{Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan}} {{sumsel}}
[[Kategori:Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan| ]]
[[Kategori:Kabupaten di
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Ogan Komering Ulu Selatan]]
|