(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Masjid Dukuh Tawangsari''' adalah masjid yang berdiri di kota [[Yogyakarta]] yang memiliki luas bangunan 100m dan bagian serambi 10x5 m. masjid ini terletak di desa Dukuh, Kecamatan Mantrijeron Kota [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]]. Bangunan masjid ini telah mengalami berbagai renovasi dan penambahan, diantaranya pada sisi utara didirikan bangunan tambahan seluas 5 x 15 m, yang dibangun pada tahun 1954. pada sisi lain selatan masjid juga terdapat penambahan bangunan dengan luas yang sama yang di bangun pada 1960. pada bagian depan masjid sendiri bergandengan denga serambi lama, yang dibangun bangunan dengan luas 2x20 m yang dibangun tahun 1999. Masjid ini berdiri kokoh di atas lahan yang dimiliki oleh kesultanan.▼
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
▲'''Masjid Tawangsari''' adalah masjid yang berdiri di kota Yogyakarta yang memiliki luas bangunan 100m dan bagian serambi 10x5 m. masjid ini terletak di desa Dukuh, Kecamatan Mantrijeron Kota [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]]. Bangunan masjid ini telah mengalami berbagai renovasi dan penambahan, diantaranya pada sisi utara didirikan bangunan tambahan seluas 5 x 15 m, yang dibangun pada tahun 1954. pada sisi lain selatan masjid juga terdapat penambahan bangunan dengan luas yang sama yang di bangun pada 1960. pada bagian depan masjid sendiri bergandengan denga serambi lama, yang dibangun bangunan dengan luas 2x20 m yang dibangun tahun 1999. Masjid ini berdiri kokoh di atas lahan yang dimiliki oleh kesultanan.
== Sejarah Berdiri ==
Baris 14 ⟶ 12:
== Masjid Keramat yang Bersejarah ==
Indonesia tidak pernah bisa lepas dari sejarah. apalagi yang berkaitan dengan penjajahan. Rata-rata di setiap daerah IndoesiaIndonesia sendiri punya cerita berbeda mengenai hal tersebut. Tak terkecuali Masjid Tawangsari ini sendiri. Karena posisinya yang strategis, Masjid ini pernah menjadi pos para pejuang dibawah komando Komarudin pada saat serangan 1 maret 1949 waktu terjadi pemberontakan PKI tahun 1960. Seperti Masjid pada keraton lain, masjid ini dulunya dikelola oleh abdi dalem yang karena perkembangan waktu masjid ini sekarang dielola oleh seorang muadzin saja. Menilik dari sejarahnya dan awal didirikan masjid ini ada hubungannya dengan keraton maka masjid ini begitu di hormati keberadaanya oleh masyarakat setempat. Ada beberapa masyarakat sekitar yang percaya kalau cungkup makam Pangeran Puger tidak bisa dinuka kalau orang tidak memberi hormat terlebih dahulu, selain itu ada aturan yang telah dibuat dari dulu yaitu dilarang dibunyikan gong diarea Masjid Tawangsari. Hal ini berkaitan dengan berita bahwa gong lanang (gong yang di gantung) yang digunakan untuk acara gamelan sekitar masjid, selalu tidak bisa digunakan. Hal ini konon kabarnya salah satu hal yang diarang oleh pangeran puger. hal ini menurut H. Fadlan, ketua takmir masjid memberikan arti agar seorang senantiasa menjaga kesucian dan keagungan masjid.