Kedokteran gigi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aal12322 (bicara | kontrib)
Hapus gambar perempuan yang ada auratnya.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Defense.gov_News_Photo_050621-F-1844A-038.jpg|jmpl|Seorang, wanita yang sedang diperiksa dokter gigi.]]
 
[[Berkas:Dental surgery aboard USS Eisenhower, January 1990.JPEG|jmpl|ka|Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.]]
 
 
'''Kedokteran gigi''' adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada [[gigi]], mulut, dan maksilofasial melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai [[dokter gigi]].
 
== Umum ==
Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan [[preventif]], [[promotif]], [[kuratif]], dan [[rehabilitatif]] terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang [[dokter gigi]] umum antara lain penambalan [[gigi]] berlubang, pembersihan [[karang gigi]], pencabutan gigi, pembuatan [[Gigi palsu|gigi tiruan]], dan merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan hingga mendeteksi penyakit gigi dan mulut secara umum.
Seorang dokter gigi sering kali menggunakan [[sinar-x]] dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan program pendidikan dokter gigi spesialis untuk mendapatkan gelar dokter gigi spesialis.
 
== Spesialisasi / Dokter Gigi Spesialis / Konsultan ==
[[Berkas:Dental_x-ray.jpg|ka|jmpl|bingkai|Radiologi mulut]]
Dokter gigi spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi dokter gigi (drg.) setelah seorang dokter gigi menyelesaikan pendidikan profesi. Program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) terdiri dari pendidikan spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2).
 
 
Spesialis (Sp-1) dalam kedokteran gigi antara lain:
Baris 27 ⟶ 22:
* Radiologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp.Rad.OM / Sp.RKG
* Odontologi Forensik dengan gelar Sp.OF
* Patologi Mulut dan Maksilofasial ''(Oral Pathology)'' dengan gelar Sp.PMMF
 
Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), misalnyaantara Sp.BM (K).lain:
 
* Bedah Mulut dan Maksilofasial
Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), misalnya Sp.BM (K).
 
# Bedah Ortognatik dan Osteodistraksi dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ortognan-D (K)
# Bedah Celah Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. COMF (K)
# Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelainan Temporo Mandibular Joint (TMJ) dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. TMF-TMJ (K)
# Bedah Implant Dental dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. IDMF (K)
# Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ped. OMF (K)
 
* Konservasi Gigi
 
# Endodontik dengan gelar Sp. KG, Subsp. KE (K)
# Restorasi dengan gelar Sp. KG, Subsp. KR (K)
 
* Penyakit Mulut
 
# Infeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Inf. (K)
# Noninfeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Noninf. (K)
 
* Ortodonsia
 
# Tumbuh Kembang dengan gelar Sp. Ort., Subsp. TK (K)
# Ortodonsia Dewasa dengan gelar Sp. Ort., Subsp. OD (K)
 
* Kedokteran Gigi Anak
 
# Anak dan Individu Berkebutuhan Khusus dengan gelar Sp. KGA, Subsp. AIBK (K)
# Penyakit dan Kelainan Anak dengan gelar Sp. KGA, Subsp. PKA (K)
# Kompleks Kraniofasial dengan gelar Sp. KGA, Subsp. KKA (K)
 
* Periodonsia
 
# Pengobatan Periodontal dengan gelar Sp. Perio, Subsp. PP (K)
# Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental dengan gelar Sp. Perio, Subsp. RPID (K)
 
* Prostodonsia
 
# Nyeri Orofasial dan Gangguan Sendi Temporomandibula dengan gelar Sp. Pros., Subsp. OGST (K)
# Prostodontik Kompleks dan Implan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PKIKG (K)
# Prostetik Maksilofasial dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PMF (K)
 
* Radiologi Kedokteran Gigi
 
# Radiopatologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. P (K)
# Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. D (K)
 
* Odontologi Forensik
 
# Odontologi Forensik Klinik dengan gelar Sp. OF, Subsp. OFK (K)
# Identifikasi Odontologi Forensik dengan gelar Sp. OF, Subsp. IOF (K)
 
* Patologi Mulut dan Maksilofasial
 
# Penyakit Infeksi dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. Inf. (K)
# Penyakit Kista dan Neoplasma dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. KKN (K)
 
* Spesialiasi terbanyak adalah dokter gigi spesialis konservasi gigi yang memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi, misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar tidak copot dan masih dapat difungsikan. Demikian juga dalam kasus kecelakaan
Baris 36 ⟶ 86:
* Dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak menangani gigi dan mulut anak-anak normal atau berkebutuhan khusus. Sejak gigi anak mulai tumbuh perlu dilakukan kontrol ke dokter gigi anak agar gigi anak tumbuh dengan baik, teratur, dan sehat.
* Dokter gigi spesialis periodonsia menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan, dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Karang gigi harus dibersihkan setengah tahun sekali, ada atau tidak ada lubang yang perlu ditambal, terutama bagi penderita [[diabetes melitus]], karena karang giginya biasanya banyak. Dengan perawatan periodonsia yang baik, maka gigi tak akan goyah apalagi sampai copot, karena gigi seharusnya akan bersama kita seterusnya sampai waktu kita meninggal. Jika sudah goyah berarti sudah parah. Sebenarnya dokter gigi umum dapat membersihkan karang gigi, tetapi tidak seahli dokter gigi periodonsia, apalagi jika harus menumbuhkan jaringan gusi yang menciut dengan kuret, ''root canal'', ataupun bedah ''flap''.
* Dokter gigi spesialis prostodonsia merupakan dokter gigi spesialis yang menangani pembuatan [[gigi palsu|gigi tiruan]] maupun [[implan gigi]]. Terkadang mengerjakan protesa untuk pasien sumbing, terutama jika langit-langitnya juga terbelah dengan membuat obturator yang berfungsi mencegah masuknya makanan atau cairan ke rongga hidung atau sekitarnya. Pasien sumbing kini dapat juga ditangani oleh dokter spesialis THT-KL, dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis bedah umum, ataupun dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial dengan prosedur operasi celah langit.
* Dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi merupakan dokter gigi spesialis yang memberikan intepretasi secara radiologi diagnostik dan imajing terhadap berbagai kondisi dalam area mulut dan maksilofasial baik dalam kondisi normal maupun patologis menggunakan berbagai macam modalitas mulai dari radiografi intraoral dan ekstraoral, CBCT, CT, MRI, USG, dan lain-lain.
* Dokter gigi spesialis odontologi forensik merupakan dokter gigi spesialis yang mengkhususkan diri dalam hukum peradilan dan identifikasi korban melalui gigi geligi, mulut, dan maksilofasial. Odontologi forensik umumnya tergabung dalam tim disaster victim identification (DVI).
* Dokter gigi spesialis patologi mulut dan maksilofasial merupakan dokter gigi spesialis yang menjembatani ilmu dasar dan praktik klinis untuk mempelajari perubahan struktur dan fungsi sel, jaringan, dan organ yang mendasari penyakit. Oleh karena itu, patologi Mulut dan maksilofasial merupakan salah satu komponen penting untuk mendiagnosis, menentukan prognosis serta tindak lanjut suatu kondisi patologi, dengan menelusuri faktor etiologi dan patogenesis penyakit dari awal hingga kondisi akhir. Secara praktis, ilmu patologi mulut dan maksilofasial berperan penting untuk memperkuat diagnosis penyakit yang akurat bersama dengan pemeriksaan klinis lainnya, radiografi, dan penilaian mikroskopis.
 
== Pendidikan Dokter Gigi ==
Baris 45 ⟶ 96:
=== Konsil Kedokteran Indonesia ===
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
 
 
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Baris 106 ⟶ 156:
* [http://pdgi.or.id PDGI]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kedokteran gigi| ]]