Perekaman digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala menambah tag nowiki menghapus daftar referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Pengembalian suntingan oleh Satrio Damardjati (bicara) ke revisi terakhir oleh Primazega
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
{{copy edit|date=Januari 2017}}
Dalam '''perekaman digital''', sinyal [[audio]] diterima oleh [[mikrofon]] atau transduksi lain atau sinyal [[video]] yang diterima oleh kamera atau peranti lain semacamnya dikonversi menjadi nomor-nomor diskrit yang menandakan perubahan waktu pada tekanan untuk audio, serta nilai ''chroma'' dan ''luminance'' untuk video yang kemudian di simpan dalam memori peranti.
'''Kemandirian Pangan Tahapan Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Agribisnis Kerakyatan'''
 
Untuk memutar atau memainkan hasil rekam perekaman digital, nomor-nomor tersebut diterima dan dikonversi kembali menjadi gelombang analog orisinil supaya dapat di dengar melalui pengeras suara, monitor, televisi, dan peranti lain.
by: @RioDamardjati *)
 
 
Kemandirian pangan adalah kemampuan suatu bangsa atau negara dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat. Kemandirian pangan ditingkat rumah tangga perlu mendapatkan perhatian khusus dan serius karena menjadi dasar tercapainya kemandirian pangan ditingkat wilayah dan nasional. Kemandirian pangan ditingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa atau negara untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman konsumsi yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal. Terwujudnya kemandirian pangan ditandai oleh indikator mikro: pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga. Dan indikator makro: pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang pada tingkat wilayah dan nasional.
 
 
Dalam tujuan yang dicita-citakan Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) bahwa kemandirian pangan akan terwujud dengan terintegrasi kemandirian 7 F (Food, Feed, Fertilizer, Fish, Fruit, Finance and Fuel) pangan, pakan, pupuk, perikanan, buah-buahan, keuangan dan energi ditingkat petani/peternak mulai dari tahap produksi-tahap pengolahan hasil produksi sampai pada tahap pemasaran hasil produksi pertanian (pasar/market maupun konsumen dari produk pangan khususnya pangan segar dan sehat**).
 
Kemandirian pangan merupakan salah satu varian dari konsep SWASEMBADA PANGAN. Varian pertama adalah SWASEMBADA PANGAN ABSOLUT dimama kebutuhan pangan dipenuhi seluruhnya (100%) dari produksi domestik. Varian kedua adalah "SWASEMBADA ON TREND" dimana dalam beberapa tahun tertentu ada kalanya impor pangan tetapi tahun-tahun kedepannya mengekspor sehingga rata-rata dalam jangka menengah tetap memenuhi swasembada.
 
KEDAULATAN PANGAN (food sovereignity) adalah sebuah penekanan terhadap kemandirian pangan setiap negara khususnya negara maritim yang berbasis pada agraris dan kearifan lokal nusantara. Tahapan menuju kedaulatan pangan adalah kemandirian pangan dimana kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negerinya yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkatan perorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat.
 
Tahap selanjutnya Kedaulatan Pangan sebagai hak setiap individu, masyarakat dan negara untuk MENGAKSES dan MENGONTROL aneka sumberdaya produktif serta MENENTUKAN dan MENGENDALIKAN sistem pangan sendiri sesuai dengan ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masing-masing berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
 
 
Langkah-langkah dalam tahapan-tahapan yang diuraikan diatas tersebut, maka Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) mengusulkan kepada Pemerintah khususnya Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai berikut:
 
1. Revitalisasi BUMN produsen benih-benih unggul tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan (yang didalamnya termasuk varietas lokal) untuk memenuhi seluruh kebutuhan pertanian guna mencapai kedaulatan pangan nasional.
 
2. Mewujudkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kedaulatan Pangan Nasional untuk perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kementerian terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG dan lain-lainnya) serta Dewan Ketahanan Pangan (yang diketuai Presiden RI) untuk menata ulang perencanaan, pengendalian, evaluasi dan mekanisme aplikasi agenda-agenda menuju kedaulatan pangan nasional serta merekomendasi pembentukan Badan Pangan Nasional sesuai dengan Undang-undang Pangan.
 
3. Mencegah liberalisasi supply-demand seluruh infrastruktur (sarana pendukung) pertanian sampai dengan ketersediaan stok pangan nasional untuk membuka akses bagi seluruh rakyat dalam hal memenuhi kebutuhan pangan.
 
4. Membentuk sistem penyuluhan atau mengfasilitatasi SDM dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan, berkearifan lokal dan berbasis ekologis.
 
5. Pembentukan kelembagaan dan memfasilitasi program penangkaran benih lokal secara mandiri oleh kelompok tani dalam bentuk Lumbung Benih Tani Mandiri***) sampai dengan tingkat desa untuk memenuhi kebutuhan benih dan tersedianya opsi-opsi produktif bagi petani dalam memenuhi kebutuhan benih unggul.
 
6. Menolak impor benih dan membentuk regulasi Food Safety Assessment untuk membentengi seluruh kepentingan pada sektor hulu-hilir kedaulatan pangan nasional yang mencakup sektor produksi pangan sampai dengan deliberalisai supply demand pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mendesak Sistem Karantina Nasional (Undang-Undang karantina tumbuhan, karantina hewan dan karantina ikan) menjadi sebuah BADAN KARANTINA NASIONAL yang langsung dibawah Presiden.
 
 
Bangga Jadi PETANI.
 
 
<nowiki>*</nowiki>) Ketua Umum PETANI.
 
 
<nowiki>**</nowiki>) Garakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat.
 
 
<nowiki>***</nowiki>) Gerakan Nasional Lumbung Benih Tani Mandiri.
 
 
 
 
 
 
<nowiki>#</nowiki>AyoBangkitPETANI_PimpinDanWujudkan_KedaulatanPanganBerbasisKearifanLokalDanAgribisnisKerakyatan
 
 
•> Kesekretariatan Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Petani (DPN PETANI):
 
Jalan Karang Tengah I RT/RW: 005/03, No. 75, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Telp/Fax/HP/Email: (021) 769-4810 / 0813-2756-8339, 0878-1106-1981 / [email protected]
 
-. Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan: 0812-8672-8337.
 
-. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Petani: 0877-0848-4435, 0852-2138-5686.
 
-. Bidang Propaganda dan Jaringan: 0878-8000-7078, 0822-2704-5555, 0818-0263-1968.
 
 
-. Kelembagaan Petani: <nowiki>https://petani.id/kelembagaan-petani/</nowiki>
 
•> Website resmi: www.petani.id - Petani.id
 
•> Akun resmi FB Fun Page: <nowiki>https://www.facebook.com/DPNPETANI/</nowiki>
 
•> Akun resmi Twitter: @DPNPETANI
 
 
•> Unit Bisnis Strategis – DPN Petani (Surat Keputusan Nomor: 004/A-1/SK/DPN-PETANI/IV/2019): 0878-1106-1981, 0821-1512-0999.
 
 
<nowiki>#</nowiki>SDMPetaniUnggul
 
<nowiki>#</nowiki>IndonesiaMaju
 
== Proses ==
Baris 135 ⟶ 59:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
'''MEMBUMIKAN PANCASILA DI SEKTOR TELEKOMUNIKASI MENUJU INDONESIA MAJU DAN BERDIKARI'''
 
<nowiki>https://petani.id/membumikan-pancasila-di-sektor-telekomunikasi-menuju-indonesia-maju-dan-berdikari/</nowiki>
 
{{Audio formats}}
{{Music technology}}