Lareh Koto Piliang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Super Hylos (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Lareh Koto Piliang''' adalah salah satu sistem [[adat Minangkabau]] yang bertumpu kepada sistem [[aristokratis]]. Sistem adat ini dibuat oleh [[Datuk Ketumanggungan]], dan berlaku di hampir seluruh wilayah [[budaya Minangkabau]], terutama [[Kabupaten Tanah Datar|Luhak Tanah Datar]], [[Kabupaten Lima Puluh Kota|Luhak Limapuluh]], dan [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]].
 
== Ciri-ciri ==
 
Baris 7 ⟶ 8:
* Gelar pusaka (penghulu) tidak bisa digantikan, sebelum penyandang gelar meninggal.
 
== Malaysia''Adat Temenggung'' ==
Di [[Malaysia]], adat ini dikenal dengan ''Adat Temenggung, dengan sistem waris yang mengikuti garis bapak''. Sistem ini disebarkan oleh perantau [[Orang Minang|Minangkabau]] pada abad ke-15 di [[Kerajaan Malaka]] dan kemudian dipakai di wilayah lainnya. ''Adat Temenggung'' berlaku di semua negara bagian semenanjung Malaysia, kecuali [[Negeri Sembilan]].
 
== Suku-suku dalam Lareh Koto Piliang ==
== Suku-suku bagian ==
* [[Suku Koto]]
* [[Suku Piliang]]