Provinsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
||
(24 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Provinsi''' (
== Etimologi ==
Baris 6:
Di Indonesia, [[sistem pemerintahan]] sebagian besar mengadopsi [[Belanda]], sehingga penamaan ''provinsi'' juga diserap dari bahasa Belanda yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin sebagaimana dijelaskan di atas.
Berdasarkan [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], penulisan yang tepat adalah "Provinsi", bukan "Propinsi".<ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/provinsi|title=
== Sejarah dan budaya ==
Baris 15:
Wilayah konstituen pembentuk Kanada juga disebut provinsi. Pada saat konfederasi, hanya Provinsi Kanada Serikat/Provinsi Kanada ({{lang-en|United Province of Canada/Province of Canada}}) yang disebut provinsi, meskipun Provinsi Lower Canada dan Upper Canada telah ada sebelumnya. Koloni-koloni lain mulai menggunakan nama "provinsi" setelah menjadi provinsi konstituen Konfederasi Kanada.
Di [[Indonesia]] cendrung bermula dari zaman adat yang membudaya sistem [[hukum Islam]] dari abad ke-7 Hijriyah sedangkan pada jaman penjajahan dari tahun 1808 Masehi budaya [[Eropa]] memasuki [[Nusantara]], namun budaya alsli Indonesia sistem ini tetap dipertahankan oleh rakyat (masyarakat) asli Indonesia hingga sekarang, Didalam buku pengantar karya Rahman Syamsuddin, keberadaan peraturan [[adat]] istiadat sudah ada sejak zaman kuno yakni zaman animisme pra hindu, para ahli [[hukum adat]] berpendapat bahwa adat istiadat pada saat itu dijadikan pedoman oleh masyarakat melayu.<ref>https://news.detik.com/berita/d-6005955/hukum-adat-di-indonesia-sejarah-bukti-hingga-perkembangannya</ref>
== Provinsi-provinsi di dunia saat ini ==
Baris 364:
== Provinsi di Indonesia ==
{{Utama|Provinsi di Indonesia}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi (dulu sebelum [[era Reformasi]] ditulis sebagai ''propinsi'' yang saat ini kalimatnya sudah tidak baku/tidak resmi lagi)
=== Aspek hukum ===
Kedudukan provinsi di Indonesia secara hukum diatur dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal [[18]] disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah Kabupaten dan wilayah-wilayah provinsi yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah masing-masing untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang.<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/01000081/kedudukan-dan-fungsi-pemerintahan-daerah</ref>
== Referensi ==
|