Taman Nasional Komodo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 23218053 oleh I Kade Alfian (bicara) -> rv spam Tag: Pembatalan |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 125.165.104.5 (bicara) ke revisi terakhir oleh Multiprecision Tag: Pembatalan |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
| name = Taman Nasional Komodo
| iucn_category = II
| photo = Logo TN Komodo
| photo_caption =
| photo_width = 220
| map = Indonesia Flores#Nusa Tenggara Timur
Baris 38:
Taman nasional ini terdiri atas tiga pulau besar [[Pulau Komodo]], [[Pulau Rinca]], dan [[Pulau Padar]] serta beberapa pulau kecil lainnya. Wilayah darat taman nasional ini 603 km² dan wilayah total adalah 1817 km².
Pada tahun 1980, taman nasional ini didirikan untuk melindungi [[komodo (reptil)|komodo]] dan habitatnya. Di taman nasional ini terdapat 277 spesies hewan yang merupakan perpaduan hewan yang berasal dari Asia dan Australia, yang terdiri dari 32 spesies mamalia, 128 spesies burung, dan 37 spesies
Pulau-pulau ini aslinya adalah pulau vulkanis. Jumlah penduduk di wilayah ini kurang lebih adalah 4.000 jiwa. Pada tahun [[1991]] taman nasional ini diterima sebagai [[Situs Warisan Dunia UNESCO]].
Baris 46:
== Kawasan Taman Nasional Komodo ==
Taman Nasional Komodo berada di antara [[Pulau Sumbawa]] dan [[Pulau Flores]] di kepulauan Indonesia Tengah. Secara administrative termasuk dalam Wilayah [[Kecamatan Komodo]], [[Kabupaten Manggarai Barat]], Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]].
Kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal [[6 Maret]] [[1980]] dan dinyatakan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun [[1977]] dan juga sebagai [[Situs Warisan Dunia]] oleh [[UNESCO]] pada tahun [[1991]], sebagai Simbol Nasional oleh Presiden RI pada tahun [[1992]], sebagai [[Kawasan perlindungan|Kawasan Perlindungan]] Laut pada tahun [[2000]] dan juga sebagai salah satu Taman Nasional Model di [[Indonesia]] pada tahun [[2006]].
Taman Nasional Komodo memiliki luas ''173.300 ha'' meliputi wilayah [[daratan]] dan [[lautan]] dengan lima pulau utama yakni [[Pulau Komodo]], [[Pulau Padar]], [[Pulau Rinca]], [[Gili Motang]], [[Nusa Kode]] dan juga pulau-pulau kecil lainnya. Kepulauan tersebut dinyatakan sebagai [[Taman nasional]] untuk melindungi [[Komodo]] yang terancam punah dan habitatnya serta [[keanekaragaman hayati]] di dalam wilayah tersebut. Taman lautnya dibentuk untuk melindungi biota laut yang sangat beragam yang terdapat disekitar kepulauan tersebut, termasuk yang terkaya di bumi.
Taman Nasional komodo terletak di kawasan [[Wallacea]] [[Indonesia]]. Kawasan Wallacea terbentuk dari pertemuan dua benua yang membentuk deretan unik kepulauan bergunung api, dan terdiri atas campuran burung serta hewan dari kedua benua [[Autralia]] dan [[Asia]]. Terdapat 254 spesies tumbuhan yang berasal dari Asia dan Australia di Taman Nasional Komodo. Selain itu, juga terdapat 58 jenis binatang dan 128 jenis burung. Perpaduan berbagai vegetasi di Taman Nasional Komodo memberikan lingkungan yang baik bagi berbagai jenis binatang dalam kawasan ini.
Terdapat empat kampung di dalam Taman Nasional Komodo. [[Pulau Komodo]] memiliki satu [[Desa|kampung]] yakni
== Sejarah Pengelolaan ==
[[Berkas:Varanus komodoensis 60302788.jpg|jmpl]]
Satwa [[Komodo]] menjadi terkenal di dunia ilmu pengetahuan sejak tahun [[1911]] ketika [[Peter Ouwens]], seorang kurator pada [[Museum Zoologi Bogor]], menerima laporan tentang penemuan satwa ini dari Perwira Pemerintah [[Hindia Belanda]]
* SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).
* SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).
Baris 65 ⟶ 66:
* Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)
* Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha.
* Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan [[Pulau Padar]], [[Pulau Rinca]] dan
* Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di [[Labuan Bajo]].
* Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.
* Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.
* Keputusan [[Menteri Kehutanan]] No.306/Kpts-II/92 tanggal
* Tahun [[1992]], [[Komodo]] ditetapkan oleh Presiden RI sebagai ''Simbol Satwa Nasional'' melalui ''Keppres No. 4 Tahun 1992'' tanggal
* Tahun [[1992]], Perubahan fungsi Suaka Margasatwa [[Pulau Komodo]], [[Pulau Rinca]] dan [[Pulau Padar]] seluas ''40.728 Ha'' dan Penunjukan Perairan Laut seluas ''132.572 Ha'' menjadi Taman Nasional Komodo.
* Tahun [[2000]], ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh [[Menteri Kehutanan]] dengan luas ''132.572 Ha''.
Baris 112 ⟶ 113:
;Reptil
Terdapat
== Potensi Flora ==
Terdapat di teluk yang terlindungi dari hempasan [[gelombang]]. Jenis vegetasinya, antara lain
== Potensi Sumber Daya Perikanan ==
Baris 127 ⟶ 128:
Daya tarik utama Taman Nasional Komodo yaitu adanya reptil raksasa purba [[Biawak Komodo]] (''Varanus komodoensis''), tetapi keaslian dan kekhasan alamnya, khususnya panorama [[Savana]] dan [[Panorama]] bawah laut, merupakan daya tarik pendukung yang potensial. Wisata bahari misalnya, [[memancing]], selam permukaan, [[diving]], [[kano]], [[bersampan]]. Sedangkan di daratan, potensi wisata alam yang bisa dilakukan adalah pengamatan satwa, [[hiking]], dan [[camping]]. Mengunjungi Taman Nasional Komodo dan menikmati pemandangan alam yang sangat menawan merupakan pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan.
Objek wisata yang menarik di antaranya
=== Loh Liang di Pulau Komodo ===
Baris 145 ⟶ 146:
== Zonasi ==
Tipe-tipe Zonasi di Taman Nasional Komodo
* '''Zona Inti''', zona ini memiliki luas ''34.311 Ha'' dan merupakan zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian
* '''Zona Rimba''', zona ini memiliki luas ''66.921,08 Ha'' merupakan zona yang di dalamnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia sebagaimana pada zona inti kecuali kegiatan wisata alam terbatas.
|