Skimming web: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k fix
 
Baris 45:
 
=== Perlindungan hukum dalam konteks hukum pidana ===
Kejahatan skimming termasuk dalam pelanggaran terhadap pasal 30 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Sanksi terhadap  pasal 30 ayat  2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE)  terdapat pada pasal  46 ayat 2 Undang-undang yang  sama  yang  berbunyi “Setiap Orang  yang  memenuhi  unsur sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 7 (tujuh)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus  juta rupiah)”.<ref>{{Cite journal|last=Ekawati|first=Dian|date=2018-12-26|title=PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERBANKAN|url=https://review-unes.com/index.php/law/article/view/24|journal=UNES Law Review|language=en|volume=1|issue=2|pages=157–171|doi=10.31933/law.v1i2.24|issn=2622-7045}}</ref>
 
=== Perlindungan hukum dalam konteks hukum perdata ===
Pasal  1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata  menjelaskan  bahwa  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada  orang  lain,  mewajibkan orang  yang  karena  salahnya  menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Dalam regulasi sektor jasa keuangan, pihak  perbankan harus  bertanggung  jawab terhadap  kerugian  yang  menimpa  para nasabah. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang  Nomor  8  Tahun 1999  tentang Perlindungan  Konsumen.  Dalam  Pasal 19 ayat (1)  Undang-Undang  Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam hal  ini    perbankan  bertanggung  jawab memberikan  ganti  rugi  atas  kerugian konsumen  akibat  mengkonsumsi  jasa  yang dihasilkan. Aturan  mengenai  kewajiban perbankan  harus  bertanggung  jawab  atas dana nasabah  juga tercantum dalam Peraturan  Bank Indonesia (PBI)  Nomor 16/1/2014  tentang  Perlindungan  Konsumen.Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyebutkan  “Penyelenggara  wajib bertanggung  jawab  kepada  konsumen  atas kerugian  yang  timbul  akibat  kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.
 
== Referensi ==