Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| gambar = Insignia of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia.svg<!-- logo/gambar -->
| caption = <!-- keterangan logo/gambar -->
| didirikan =
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 <!-- dasar hukum pendirian -->
| yurisdiksi = <!-- wilayah hukum -->
| jenis_perkara = Pelanggaran kode etik hakim<!-- jenis perkara yang disidangkan -->
| jumlah_perkara = 2.337 laporan pengaduan<!-- jumlah perkara masuk -->
| tahun =
| lokasi = [[Jakarta]]<!-- kota -->
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
Baris 15:
<!-- Pimpinan -->
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Ketua]]<!-- nama jabatan pimpinan -->
| nama_pejabat1 =
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| nama_pejabat2 =
| nama_jabatan_pimpinan3 = Anggota
| nama_pejabat3 = Drs. [[
| nama_jabatan_pimpinan4 = Anggota
| nama_pejabat4 = [[Sukma Violetta]], S.H., LL.M.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan5 = Anggota
| nama_pejabat5 = [[Binziad Kadafi]], S.H., LL.M., Ph.D.
| nama_jabatan_pimpinan6 = Anggota
| nama_pejabat6 = Dr. [[Joko Sasmito]], S.H., M.H.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan7 = Anggota
| nama_pejabat7 =
| nama_juru_bicara = [[Miko S. Ginting]] <small>(Juru Bicara Komisi Yudisial)</small>
Baris 47:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Yudisial Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Komisi Yudisial''' (disingkat '''KY RI''' atau '''KY''') adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang berwenang mengusulkan pengangkatan [[Hakim Agung|hakim agung]] dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku [[hakim]].<ref>[https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref> Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial
== Sejarah ==
Baris 94:
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada.
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (''judicial review'') Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (atau Mahkamah Keluarga) Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
Sejak Mahkamah Konstitusi mempreteli wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode pertama kepemimpinan Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010, upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tersebut belum berhasil.
Baris 121:
Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025, yaitu: [[Taufiq HZ|Drs. H. M. Taufiq HZ M.H.I.]], [[Joko Sasmito|Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.]], [[Sukma Violetta|Sukma Violetta, S.H. LL.M.]], [[Binziad Kadafi|Binziad Kadafi, S.H.,
=== Penguatan Kewenangan ===
Baris 223:
;Susunan keanggotaan saat ini
Berikut susunan keanggotaan Komisi Yudisial saat ini (periode
<ref>{{
{| class="wikitable"
|-
Baris 231:
|-
|colspan=2|Ketua
|
|-
|colspan=2|Wakil Ketua
|
|-
|rowspan=5|Ketua Bidang
|Bidang Rekrutmen Hakim
|[[
|-
|Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
|
|-
|Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
|
|-
|Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
|
|-
|Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi
|
|}
|