Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Kelautan <br />dan Perikanan <br />Republik Indonesia
| logo = [[File:Emblem of Indonesia and Logo of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia (Indonesian version 2021).svg|150px200px]]<br>Lambang Kementerian Kelautan dan Perikanankementerian per 8 September 2021<br><br>[[Berkas:Flag of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia.png|225px250px]]<br>Bendera Kementerian Kelautan dan Perikanankementerian
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 8:
| keterangan_gambar = Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
| didirikan = {{Start date and age|1999|10|26}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 6338 Tahun 20152023
| nomenklatur_sebelumnya = Departemen Kelautan dan Perikanan
| bidang_tugas =Kelautan dan perikanan
| slogan =
| pegawai =
Baris 24:
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Komjen.[[Rudy Pol.Heriyanto (Purn.) [[AntamAdi NovambarNugroho]]
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
Baris 37:
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT)
| nama_dirjen1 = R.[[Lotharia Narmoko PrasmajiLatif]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Perikanan BudidayaBudi (DJPB)Daya
| nama_dirjen2 = DrT. TBB. Haeru Rahayu, M.Sc
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
| nama_dirjen3 = [[Victor Gustaaf Manoppo|Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaf Manoppo, M.H.]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
| singkatan_dirjen4 = Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
| nama_dirjen4 = R.[[Budi Nilanto PerbowoSulistiyo]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
| singkatan_dirjen5 = Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
| nama_dirjen5 = Laksda TNI AdinPung Nurawaluddin,Nugroho M.HanSaksono
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
Baris 62 ⟶ 60:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Letjen[[Tornanda TNISyaifullah (Purnbirokrat)|Tornanda [[Chandra Warsenanto SukotjoSyaifullah]], M.Sc.
 
<!--Badan-->
| badan1 = Badan PenelitianPenyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
| singkatan_badan1 = Badan PenelitianPenyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP)
| kepala_badan1 = M.I ZulficharNyoman MochtarRadiarta
| badan2 = Badan PengembanganPengendalian Sumberdan DayaPengawasan ManusiaMutu Hasil Kelautan dan Perikanan
| singkatan_badan2 = BadanPengendalian Pengembangandan SDMPengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP)
| kepala_badan2 = Rifky Effendy HardijantoIshartini
| badan3 = Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
| singkatan_badan3 = Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
| kepala_badan3 = Rina
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
 
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 nama_staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan HubunganHendra AntarYusran LembagaSiry
| singkatan_staf_ahli1staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli1 = Suseno
| staf_ahli2 nama_staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautIshartini
| singkatan_staf_ahli2staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
| nama_staf_ahli2singkatan_staf_ahli3 = Bidang Ekologi dan Sumber = AryoDaya HanggonoLaut
| staf_ahli3 nama_staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang KebijakanAgus PublikSuherman
| singkatan_staf_ahli3staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik =
| nama_staf_ahli3 singkatan_staf_ahli4 = Achmad Poernomo
| staf_ahli4 nama_staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
| singkatan_staf_ahli4inspektorat = Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya =
|nama_staf_ahli4 = Saut Parulian Hutagalung
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = Muhammad Yusuf
| nama_inspektorat =
 
Baris 113 ⟶ 107:
| catatan =
}}
'''Kementerian Kelautan dan Perikanan''' (disingkat '''KKP''' atau '''Kemenlutkan''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[Laut|kelautan]] dan [[perikanan]]. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]] (MKP) yang pertama kali dijabat oleh [[Sarwono Kusumaatmadja]] dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh [[Sakti Wahyu Trenggono]].
 
== SejarahTugas dan fungsi ==
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.<ref name="Sejarah KPP">[http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5111/Sejarah-KKP/?category_id=63 Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
* perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. [[Sarwono Kusumaatmadja]] sebagai Menteri Eksplorasi Laut.<ref name="Sejarah KPP"/>
* koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
* pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
* pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
* pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
* penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
* penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; dan
* pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.<ref name=":0">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|date=16 Juni 2023|title=Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/250833/perpres-no-38-tahun-2023}}</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.<ref name="Sejarah KPP"/>
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{citation|last=Kementerian Kelautan dan Perikanan|date=26 Februari 2024|title=Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan|url=https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6523}}</ref>
 
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|'''Sekretariat Jenderal''']]
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.<ref name="Sejarah KPP"/>
*# Biro Perencanaan
*# Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
*# Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi
*# Biro Hukum
*# Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
*# Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut|'''Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Penataan Ruang Laut
*# Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
*# Direktorat Jasa Kelautan
*# Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan
* [[Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap|'''Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
*# Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
*# Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
*# Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
* [[Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya|'''Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Ikan Air Tawar
*# Direktorat Ikan Air Payau
*# Direktorat Ikan Air Laut
*# Direktorat Rumput Laut
* [[Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan|'''Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Logistik
*# Direktorat Pemberdayaan Usaha
*# Direktorat Pengolahan
*# Direktorat Pemasaran
* [[Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan|'''Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan''']]
*# Sekretariat Direktorat Jenderal
*# Direktorat Pengendalian Operasi Armada
*# Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
*# Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
*# Direktorat Penanganan Pelanggaran
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|'''Inspektorat Jenderal''']]
*# Sekretariat Inspektorat Jenderal
*# Inspektorat I
*# Inspektorat II
*# Inspektorat III
*# Inspektorat IV
*# Inspektorat V
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan|'''Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan''']]
*# Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
*# Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
*# Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
*# Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
* [[Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan|'''Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan''']]
*# Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
*# Pusat Manajemen Mutu
*# Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Produksi Primer
*# Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pascapanen
 
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang keahlian tertentu, yaitu
Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.<ref name="Sejarah KPP"/>
# Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
# Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
# Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
 
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
== Tugas dan fungsi ==
# Pusat Data, Statistik, dan Informasi
Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
# Pusat Kebijakan Strategis
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
 
== Struktur organisasiSejarah ==
[[Berkas:Logo of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|kiri|Lambang kementerian (2011–2021)]]
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010:<ref>{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 |access-date=2014-11-07 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>
Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Di masa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.<ref name="Sejarah KPP">[http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5111/Sejarah-KKP/?category_id=63 Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam [[Kabinet Persatuan Nasional]] mengangkat [[Sarwono Kusumaatmadja]] sebagai Menteri Eksplorasi Laut.<ref name="Sejarah KPP"/>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
 
# [[Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap]]
Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.<ref name="Sejarah KPP"/>
# [[Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya]]
 
# [[Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan]]
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000.<ref name="Sejarah KPP"/>
# [[Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil]]
 
# [[Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan]]
Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.<ref name="Sejarah KPP"/>
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
 
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan]]
#Berikut [[Badanini Pengembangansejarah Sumberperubahan Dayaunit Manusiaeselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan]].
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
# [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]]
! width="19%" | Unsur
# Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
! width="27%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/41803/perpres-no-63-tahun-2015 Perpres 63/2015]
# Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
! width="27%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/62144/perpres-no-2-tahun-2017 Perpres 2/2017]
# Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
! width="27%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/250833/perpres-no-38-tahun-2023 Perpres 38/2023]
# Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut
|-
|Unsur pembantu pimpinan
| colspan="3" |
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Pengelolaan Ruang Laut
* Perikanan Tangkap
* Perikanan Budidaya
* Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
* Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
|
* Pengelolaan Ruang Laut
* Perikanan Tangkap
* Perikanan Budidaya
* Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
* Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
|
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut|Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut]]
* [[Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap|Perikanan Tangkap]]
* [[Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya|Perikanan Budi Daya]]
* [[Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan|Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan]]
* [[Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan|Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan]]
|-
|Unsur pengawas
| colspan="3" |
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
* Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
|
* Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
* [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan|Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]]
|
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan|Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan]]
* [[Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan|Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan]]
|-
|Staf ahli
| colspan="2" |
* Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
* Bidang Kebijakan Publik
* Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
* Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
|
* Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
* Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
|}
 
== Lihat pula ==
Baris 169 ⟶ 276:
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Kelautan dan Perikanan]]
[[kategori:perikanan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian kelautan|I]]
[[Kategori:Kementerian perikanan|I]]