Kredit (keuangan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 23399589 oleh 114.125.184.200 (bicara) spam pranala
Tag: Pembatalan
Sudah siap dipindahkan
Tag: Pengalihan baru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
*#ALIH [[Kredit subprima]]
{{Keuangan}}
'''Kredit''' berasal dari [[bahasa Yunani]] ''credere'' yang berarti kepercayaan. Secara umum kredit berarti kemampuan untuk memberikan [[pinjaman]] dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.<ref> {{cite journal|title= Aplikasi Pembayaran Secara Kredit Pada Bank Yudha Bhakti|authors= Hasan Abdurahman, Asep Ririh Riswaya|journal= Jurnal Computech & Bisnis|volume= 8|numeber= 2|date= Desember 2014|issn= 2442-4943|page= 63|url= http://jurnal.stmik-mi.ac.id/index.php/jcb/article/view/114/138}} </ref> Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: <ref> {{citation|title= Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan|page= 4|url= https://bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf}} </ref> {{quote|Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga}}.
 
== Syarat kredit ==
Ketika [[bank]] memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik<ref>{{Cite book|last=Hulu|first=Klaudius Ilkam|url=https://books.google.co.nz/books?id=OA86EAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA14&dq=kredit+%22+itikad+baik%22&hl=id&redir_esc=y|title=Problematika Perjanjian Kredit|publisher=Penerbit Lutfi Gilang|isbn=978-623-6220-31-3|pages=14|language=id|url-status=live}}</ref> (''willingness to pay'') dan kemampuan membayar (''ability to pay'') nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari ''Character'' (kepribadian), ''Capacity'' (kapasitas), ''Capital'' (modal), ''Collateral'' (jaminan), dan ''Condition of Economy'' (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C.<ref>{{Cite journal|last=Sasmita|first=Theresia|last2=Puspitasari|first2=Ratih|last3=Rosita|first3=Siti Ita|date=2021-08-12|title=Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit|url=https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jabkes/article/view/562|journal=Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan|language=en|volume=1|issue=1|pages=1–10|doi=10.37641/jabkes.v1i1.562|issn=2807-6036}}</ref>
 
=== Karakter ===
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara online dengan bank sentral.
 
=== Kapasitas ===
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang [[manajemen]], [[keuangan]], [[pemasaran]], dan lain-lain.
 
=== Modal ===
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
 
=== Jaminan ===
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
 
=== Kondisi ekonomi ===
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi [[ekonomi]] yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli [[masyarakat]], luas [[pasar]], persaingan, perkembangan [[teknologi]], bahan baku, [[pasar modal]], dan lain sebagainya.
 
== Restrukturisasi kredit ==
Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan dapat melakukan [[restrukturisasi]] kredit. Restrukturisasi tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk:<ref>{{Cite web|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321|title=APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?|last=|first=|date=|website=Sikapi Uangmu OJK|publisher=Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|access-date=2018-05-07}}</ref>
 
# Penurunan suku bunga kredit;
# Perpanjangan jangka waktu kredit;
# Pengurangan tunggakan bunga kredit;
# Pengurangan tunggakan pokok kredit;
# Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
# Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
 
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
 
# Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
# Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
 
== Lihat pula ==
* [[Kredit subprima]]
* [[Kartu kredit]]
* [[Restrukturisasi kredit]]
 
== Referensi ==
<references />{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Kredit]]
[[Kategori:Keuangan]]