Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Kondisi yang mendukung munculnya korupsi: Melapirkan rincian item Tag: Dikembalikan halaman dengan galat kutipan |
k →Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi: Penambahan pranala Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
||
(34 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Short description|Tingkah laku tidak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa}}
{{Redirect|Korup}}
{{Other uses}}
{{Cleanup rewrite|date=Agustus 2023}}
{{Use dmy dates|date=Januari 2020}}
[[Berkas:Countries by Corruption Perceptions Index (2022).svg|thumb|right|upright=1.35|Peta yang menggambarkan [[Corruption Perceptions Index]] di dunia pada tahun 2022; skor yang lebih tinggi menunjukkan tingkat korupsi yang lebih rendah.
Baris 15 ⟶ 17:
{{Legend|#bf0000|9 – 0}}
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]]
'''Korupsi''' adalah
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah [[anti-korupsi]].<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://
|title=Sustainable Development Goal 16|url=https://www.un.org/ruleoflaw/sdg-16/|access-date=2020-09 -25|website=United Nations and the Rule of Law|language=en-US}}</ref>
Baris 23 ⟶ 25:
#Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
#Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
#Penyuapan (
#Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
#Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
Baris 55 ⟶ 57:
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah [[kleptokrasi]], yang arti harafiahnya ''pemerintahan oleh para pencuri'', [[di mana]] pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan [[narkotika]], [[pencucian uang]], dan [[prostitusi]], korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]].
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref><ref name="kppu.go.id">https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>{{Cite web |url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-18 |archive-date=2020-01-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200130130826/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |dead-url=yes }}
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ===
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan
# Konsentrasi kekuasaan
# Kurangnya [[transparansi (politik)|transparansi]] di pengambilan keputusan pemerintah
# Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Baris 76 ⟶ 78:
# Sistem [[pemilu]] dan [[Pilkada]] bermasalah,
# [[Proses]] kandidasi yang transaksional,
# [[Partai Politik]]
# prakmatis, tidak ideologis dan Korupsi,
# [[Sikap]]
# [[Politisi]] Tidak Bermoral<ref>https://wow.tribunnews.com/2018/09/05/analis-politik-lipi-sebut-6-faktor-dprd-korupsi-massal-gaji-kecil-hingga-keterbukaan-masyarakat</ref>
# Para politisi tidak Ber-[[Akhlak]]<ref>https://fin.co.id/read/6173/faizal-assegaf-sentil-gus-baha-tidak-berakhlak-dan-tak-beradab</ref>
=== Menurut
Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
# Memberi sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya<ref name="bphn"/>.
=== Menurut
* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
# Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
# Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
# Kerjasama, sikap ini muncul bukan dalam satu malam menang, namun sederhananya orang yang lebih mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan terasa lebih ringan dan dapat di selesaikan secara efektif dan efisien<ref name="bphn"/>.
=== Menurut
*Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
# Yang dinilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Baris 102 ⟶ 104:
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]]
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.
Undang-undang Tipikor Pasal 3 yang berbunyi:
Baris 128 ⟶ 130:
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
# Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 1 miliar-Rp 25 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan<ref name="infografis"/><ref name="e-jurnal.peraturan.go.id">https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref><ref
== Dampak negatif ==
[[File:Najib Razak 2008-08-21.jpg|thumb|Mantan [[Perdana Menteri Malaysia]] [[Najib Razak]] dituduh telah mencuci miliaran dolar terkait dengan [[Skandal 1Malaysia Development Berhad]] (1MDB). Ia dinyatakan bersalah pada Juli 2020.]]
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara<ref>https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/ekonomi-bisnis/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia</ref>.
Baris 146 ⟶ 149:
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan [[pembangunan ekonomi]] di [[Afrika]] dan [[Asia]], terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan [[penanaman modal]] (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di [[Swiss]]). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti [[Soeharto]] yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), tetapi lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari [[Universitas Massachusetts]] memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara [[Afrika Sub-Sahara]] berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [http://www.newstatesman.com/Economy/200503140015] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis [[Saiful Mujani]]). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari [[Barclays Center]] pada masa depan.
Produktivitas pada setiap industri dan produksi akan menurun karena dapak dari korupsi ini. Produktivitas dari perusahaan-perusahaan akan terhambat dan tidak bisa berkembang lebih maju lagi. Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan atau PHK, lalu banyaknya pengangguran yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat<ref name="lite"/>.
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>.
Meningkatnya
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>.
Baris 158 ⟶ 161:
Menambah beban dalam teransaksi ekonomi, adanya suap, pungli, penyelewengan dana dalam sebuah perekonomian membuat biaya teransaksi membesar yang mengakibatkan tidak efisien dalam perekonomian<ref name="lite"/>.
Tindakan korupsi ini menyebabkan perpindahan sumber daya untuk publik ke tangan pelaku. Hal ini membuat uang pembelanjaan pemerintah menjadi berkurang.<ref>{{
=== Korupsi politikus merugikan masyarakat ===
Baris 171 ⟶ 174:
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan<ref name="data"/>.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut
* [[Australia]]
* [[Kanada]]
Baris 191 ⟶ 194:
* [[Bolivia]]
* [[Kamerun]]
* [[Indonesia]]<ref name="data"/><ref>https://nasional.tempo.co/read/1501686/5-buron-kasus-korupsi-ada-yang-kabur-selama-28-tahun</ref
* [[Irak]]
* [[Kenya]]
Baris 201 ⟶ 204:
* [[Ukraina]]
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" ===
Baris 212 ⟶ 215:
== Mengukur korupsi ==
Mengukur
== Lihat pula ==
|