Pemutusan hubungan kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irul07 (bicara | kontrib)
Fitur saranan gambar: 1 gambar ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan gambar
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
[[Berkas:1961 VPE Letter.jpg|jmpl|Surat pemutusan hubungan kerja dari manajemen ke karyawan]]
'''Pemutusan hubungan kerja (PHK)''' atau disebut juga '''pemecatan''' adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
 
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.