Bakung, Biringkanaya, Makassar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 13:
|RW = 11
}}
'''Bakung''' adalah nama sebuah [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Biringkanaya, Makassar|Biringkanaya]], [[Kota]] [[Kota Makassar|Makassar]], [[Provinsi]] [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Kelurahan ini dimekarkan dari [[Sudiang, Biringkanaya, Makassar|Kelurahan Sudiang]] pada pemekaran daerah di Kota Makassar tahun 2015.<ref>[https://www.liputan6.com/regional/read/2290325/makassar-dimekarkan-jadi-153-kelurahan-dan-15-kecamatan Makassar Dimekarkan Jadi 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan] diakses 4 November 2019 14.02 WIB</ref><ref>[http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KOTA%20MAKASSAR_SULSEL_02_2015.pdf Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Kelurahan ini memiliki luas wilayah 1,61 &nbsp;km², yang terdiri dari 46 RT dan 11 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°05'05.10" LS dan 119°31'49.10" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Bakung pada tahun 2019 tercatat 13.632 jiwa, yang terdiri atas 5.516 jiwa laki-laki dan 8.116 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Pondok Asri II No. 7 Blok E, Kota Makassar.<ref name=":0"/>
 
== Kronik nama ==
Baris 21:
1) Kampung Rewata yang wilayahnya meliputi RT 02 / RW 05. Rewata artinya sumur tempat mandinya para tamu Kerajaan Laikang.
2) Kampung Cedde yang meliputi RT 03/ RW 05. Cedde artinya sedikit, yaitu sebuah kampung yang penduduknya sedikit berasal dari pemindahan penduduk dari Kampung Rewata ke Kampung Cedde untuk menemani para tamu-tamu Kerajaan Laikang.<ref name=":0"/>
 
== Pembentukan ==
Kelurahan Bakung terbentuk sebagai hasil pemekaran [[Sudiang, Biringkanaya, Makassar|Kelurahan Sudiang]] dalam [[Biringkanaya, Makassar|Kecamatan Biringkanaya]], Kota Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.<ref>{{Cite news|date=9 September 2015|title=Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya|url=https://jdihn.go.id/files/147/perdano.2thn2015.pdf|work=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional|page=7|access-date=13 Agustus 2023}}</ref>
 
== Batas wilayah ==
Baris 44 ⟶ 47:
 
{{Authority control}}
 
 
{{Kelurahan-stub}}