Bambu Kuning, Tenayan Raya, Pekanbaru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Merapikan artikel |
||
Baris 12:
'''Bambu Kuning''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Tenayan Raya, Pekanbaru|Tenayan Raya]], [[Kota Pekanbaru]], Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Kelurahan ini dibentuk dari wilayah [[Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru|Kelurahan Kulim]] dalam pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru tahun 2016.<ref>[https://riau.antaranews.com/berita/81372/berikut-daftar-25-kelurahan-hasil-pemekaran-di-wilayah-pekanbaru Berikut Daftar 25 Kelurahan Hasil Pemekaran Di Wilayah Pekanbaru], diakses 4 November 2019</ref>
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. Di Kecamatan Tenayan Raya terdapat 13 (tiga belas) Kelurahan hasil dari pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 yakni : KelurahanBambukuning, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Tuahnegeri, Kelurahan Industritenayan, dan Kelurahan Melebung. Secara resminya KelurahanBambukuning berdiri pada Tanggal 03 Januari 2017.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188Tahun 2017, Kelurahan Bambukuning memiliki batas :
Baris 25:
Luas wilayah Kelurahan Bambukuning Kacamatan Tenayan Raya saat ini adalah ± 5,24 KM2 , yang terdiri dari RT 50 / RW 13 dan memiliki ketinggian wilayah 06 M Dpl ( Diatas permukaan Laut )
'''MATA PENCAHARIAN'''
Lapangan pekerjaan penduduk di wilayah Kelurahan Bambukuning sebagian besar adalah Wiraswasta, Pedagang, Pegawai negeri Sipil, Pengrajin Industri Kecil, Petani, Buruh, Bidan dan Lain-lain.
'''FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM'''
Baris 37 ⟶ 35:
#
#
Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan oleh karena itu berhasil tidaknya pembangunan sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, di Kelurahan Bambukuning jumlah sarana pendidikan menurut tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut :
{| class="wikitable"
|
No
|
Kelurahan
| colspan="6" |Tingkat Pendidikan
Baris 61 ⟶ 55:
|-
|
1
|
Bambukuning
|
4
|
2
|
3
|
2
|
2
|
2
|}
2. Sarana Ibadah
Baris 131 ⟶ 108:
|22
|}
3. Sarana Kesehatan
Baris 142 ⟶ 118:
|-
|
1.
2.
|
Puskesmas Pembantu
Posyandu
|
1
9
Baris 167 ⟶ 134:
|11
|}
4. Sarana Keamanan
Baris 173 ⟶ 139:
Pos Kamling = 3 Poskamling
Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (STOK), susunan Organisasi Kelurahan Bambukuning adalah sebagai Berikut :
▲5. Organisasi dan Tata Laksana
▲Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (STOK), susunan Organisasi Kelurahan Bambukuning adalah sebagai Berikut :
▲• Lurah
▲• Sekretraris Kelurahan
• Seksi Pemerintahan
Baris 189 ⟶ 154:
• Kelompok Jabatan Fungsional
7. Organisasi Penunjang Kesejahteraan Keluarga
Baris 234 ⟶ 198:
|}
== Referensi ==
{{reflist}}2. [https://docs.google.com/document/d/176FyL-dAqACPjJkqZF9fxuF6BLH9J6KJ/edit?usp=drivesdk&ouid=117417944472029974568&rtpof=true&sd=true] Berikut profil Kelurahan Bambu Kuning, diakses 15 Agustus 2021{{Tenayan Raya, Pekanbaru}}
{{Authority control}}
{{Kelurahan-stub}}
|