Mpu Sindok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibuku (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rakehino (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Infobox royalty
|name = Mpu Sindok
Baris 13 ⟶ 12:
*Dyah Mangibil
}}
 
'''Mpu Sindok''' atau '''Pu Sindok''' dikenaldisebut juga dengan nama '''Dyah Sindok''' adalah raja yang memindahkan pusat kekuasaan [[Medang|Kerajaan Medang]] periodedari Jawa''Bhumi TengahMataram'' darimasa bhumiperiode MataramJawa Tengah ke Jawa bagian timur. Mpu Sindok bergelar '''Śrī Mahārāja Rake Hino Dyaḥ Siṇḍok Śrī Īśānawikrama Dharmottuṅgadewawijaya''', dan memerintah sekitar tahun [[929]]–[[947]] M.
 
==Sejarah==
Baris 26:
== Asal-usul ==
Mpu Sindok pada masa pemerintahan [[Dyah Tulodhong]] menjabat sebagai ''Rakai Mahamantri Halu'', sedangkan pada masa pemerintahan [[Dyah Wawa]], naik pangkat menjadi ''Rakai Mahamantri Hino''. Kedua jabatan tersebut merupakan jabatan tingkat tinggi yang hanya dapat diisi oleh keluarga raja. Dengan demikian, Mpu Sindok merupakan seorang bangsawan kelas tinggi dalam [[Kerajaan Medang]].
 
Mpu Sindok diperkirakan sebagai merupakan cucu dari [[Mpu Daksa]]. Jika benar demikian, maka Mpu Sindok dapat disebut sebagai keturunan [[Sanjaya]], meskipun ia dianggap telah mendirikan dinasti baru bernama [[Wangsa Isyana]].
 
Mpu Sindok memiliki permaisuri yang bernama Sri Parameswari Dyah Kebi putri Rakai Bawa. Sejarawan Poerbatjaraka menganggap Rakai Bawa sama dengan Dyah Wawa. Dengan demikian, Mpu Sindok dianggap sebagai menantu Dyah Wawa. Namun, Rakai Bawa adalah nama suatu jabatan, sedangkan Dyah Wawa adalah nama orang, sehingga keduanya tidak bisa disamakan.
Baris 44 ⟶ 46:
== Riwayat pemerintahan ==
Mpu Sindok merupakan raja pertama [[Kerajaan Medang]] periode Jawa Timur. Sedangkan yang menjabat sebagai Rakai Mapatih Hino adalah Mpu Sahasra. Pemerintahan Mpu Sindok cukup banyak meninggalkan bukti sejarah berupa prasasti-prasasti. Berikut beberapa prasasti diantaranya:
* [[Prasasti Poh Rinting]] berisi tentang penetapan desa [[sima]]. Disebutkan, Dang Acaryya membuat permohonan kepada raja supaya daerahnya dijadikan perdikan karena di kawasannya terdapat bangunan suci. Sang Prabu pun mengabulkannya, dengan menetapkan Desa letak prasasti Poh Rinting berada sebagai desa [[sima]].
* [[Prasasti Turryan]] tahun [[929]] berisi permohonan Dang Atu Mpu Sahitya terhadap tanah di barat sungai desa Turyan supaya dijadikan sebagai tempat bangunan suci.
* [[Prasasti Poh Rinting]] berisi tentang penetapan desa [[sima]]. Disebutkan, Dang Acaryya membuat permohonan kepada raja supaya daerahnya dijadikan perdikan karena di kawasannya terdapat bangunan suci. Sang Prabu pun mengabulkannya, dengan menetapkan Desa letak prasasti Poh Rinting berada sebagai desa [[sima]].
* [[Prasasti Linggasutan]] tahun 929 berisi tentang penetapan desa Linggasutan, wilayah Rakryan Hujung Mpu Madhura Lokaranjana, sebagai sima swatantra untuk menambah biaya pemujaan bathara di Walandit setiap tahunnya.
* [[Prasasti Gulung-Gulung]] masih dari tahun 929 berisi tentang permohonan Rake Hujung Mpu Madhura agar sawah di desa Gulung-Gulung dijadikan sima bagi bangunan suci Mahaprasada di Himad.
* [[Prasasti Cunggrang]] juga bertahun 929 berisi tentang penetapan desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk menrawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana, yang diduga sebagai ayah dari sang permaisuri Dyah Kebi.
* [[Prasasti Plosorejo]], berasal dari [[Plosorejo, Gampengrejo, Kediri]], bertanggal 2 April 930 Masehi.
* [[Prasasti Jeru-Jeru]] tahun [[930]] berisi tentang permohonan Rake Hujung Mpu Madhura supaya desa Jru-Jru di daerah linggasutan dijadikan sima swatantra untuk merawat bangunan suci Sang Sala di Himad.
* [[Prasasti Gemekan]] tahun 930 M berisi tentang pembelian tanah di Masarah sebesar 3 [[kati]] 5 suwarna emas oleh Maharaja Mpu Sindok untuk di jadikan [[sima]] dan tempat peribadatan.
Baris 62 ⟶ 65:
* [[Prasasti Muncang]] dikeluarkan pada bulan Caitra tanggal 6 Śuklapasa tahun 866 Śaka (3 Maret 944 M) Mpu Sindok telah memerintahkan kepada rakryān i halu pu Sahasra dan rakai Kanuruhan pu Da, agar sebidang tanah yang terletak di sebelah selatan pasar di Muñcang yang termasuk wilayah Hujung dijadikan [[sima]].
* [[Prasasti Wurandungan]] bertarikh 7 November 944 M. Adapun isinya Śrī Mahāraja Rake Halu Pu Siṇḍok Śrī Iśānawikrama Dharmottunggadewa memberi anugerah kepada Dang Puryyat berupa tanah yang meliputi seluruh wilayah Kanuruhan.
* [[Prasasti Sobhamreta|Prasasti Sobhāmṛta]]
* [[Prasasti Kampak]]
 
== Akhir hayat ==