Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Muhammad agus maulana (pembicaraan) ke revisi terakhir oleh Mojopahit1293
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Mengembalikan suntingan oleh Gaung Tebono (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(91 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pp|vandalism|small=yes}}{{Infobox political post
|post = Presiden
|body = Republik Indonesia
|nativename =
|flag = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|flagsize = 130px
|flagborder =
|flagcaption = Lambang Presiden
|insignia = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|insigniasize = 150px130px
|insigniacaption = Lambang Negara Indonesia
|department = [[Pemerintah Indonesia]]
|image = JokoFile:Prabowo WidodoSubianto 20192024 official portrait.jpg
|imagesize = 200px
|alt =
|incumbent = [[JokoPrabowo WidodoSubianto]]
|incumbentsince = 20 Oktober 20142024
|style = {{Plainlist|
* Bapak Presiden (informal)
* Yang terhormatTerhormat (formal)
* Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)
}}
|residence = {{Plainlist|
* [[Istana Garuda]]
* [[Istana Negara]]
* [[Istana Merdeka]]
Baris 39 ⟶ 40:
|abolished =
|succession =
|deputy = [[Wakil Presiden Republik Indonesia]]
|salary =
|website = {{URL|http://presidenri.go.id/}}
Baris 45 ⟶ 46:
{{Politics of Indonesia}}
 
'''Presiden Republik Indonesia''', umumnya disingkat sebagai '''Presiden Indonesia''' adalah [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]]. Presiden memegang kekuasaan [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] [[pemerintah Indonesia]] dan merupakan [[Panglima tertinggi|Panglima Tertinggi]] [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Presiden|Panglima Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden [[Pemilihan langsung|dipilih secara langsung]] untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelum adanya perubahan terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi tanpa batas.
 
Presiden dan [[Wakil Presiden Indonesia]] sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh [[Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.<ref>{{Citation|last=Kusuma|first=A.B.|last2=Elson|first2=R.E.|title=A note on the sources for the 1945 constitutional debates in Indonesia|journal=Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde|volume=167|issue=2–3|pages=196–209|year=2011|issn=0006-2294|doi=10.1163/22134379-90003589|url=http://espace.library.uq.edu.au/view/UQ:273574/UQ273574_OA.pdf|ref=harv}}</ref> Pada tanggal 18 Agustus 1945, [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih [[Soekarno]] sebagai presiden pertama Indonesia.
 
== Daftar ==
{{Utama|Daftar Presidenpresiden Indonesia}}
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat tujuhdelapan orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[JokoPrabowo WidodoSubianto]]'''.
 
== Wewenang, kewajiban, dan kedudukan ==
Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden berdasarkan UUD 1945 antara lain:<ref>[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (''Dokumen Satu Naskah'')].</ref>
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]].
* Mengajukan Rancangan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR, DPD, dan MPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] () dalam kegentinganhal terjadi keadaan darurat yang memaksa).
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP).
* Mengangkat dan memberhentikan [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri-menteri]].
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Menyatakan keadaan bahaya.
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Memberi [[grasi]] dan [[rehabilitasi]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]].
* Memberi [[remisi]], [[amnesti]], dan [[abolisi]] dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, dan MPR-RI.
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur denganoleh UU.
* Meresmikan anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] yang dipilih oleh DPR-RI, DPD-RI, dan MPR-RI dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]].
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR, DPD-RI, MPR-RI.
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, DPD-RI, MPR-RI, dan Mahkamah Agung.
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
 
== Syarat pencalonan ==
Baris 78 ⟶ 79:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana [[korupsi]] dan tindak pidana berat lainnya.
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 88 ⟶ 89:
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
# Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
# Setia kepada [[Pancasila]] sebagai dasar negara, [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]].
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
# Berusia sekurang-kurangnya 3540 (tigaempat puluh lima) tahun.
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolahsetara Menengah Atas1 (SMAS1), Madrasah Aliyah (MA)Akreditasi, Sekolahatau Menengahbentuk Kejuruanlain (SMK),yang Madrasahsederajat Aliyahsebagai Kejuruanjaminan (MAK),kualitas atau bentuk lainkepemimpinan yang sederajatberkualitas.<ref>https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=2344&menu=2</ref>
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam [[G30S/PKI]].
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
# Memiliki pengalaman kerja pada posisi strategis di tingkat [[Nasional]] atau [[Provinsi]].
 
== Pemilihan ==