Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
|gambar = [[Berkas:Logo LKPP.png]]
|didirikan =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007<br />Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014<br />Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
|bidang_tugas = mengembangkanMengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
|slogan = Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional]]
|kepala = [[Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah|Kepala]]
|nama_kepala = [[Hendrar Prihadi]]
|sekretaris_utama = [[RobinIwan AsadHerniwan, Suryo]]S.Si., PhDM.P.
|deputi1 = Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan
|nama_deputi1 = [[Sarah Sadiqa]], SHS.H., M.Sc.
|deputi2 = Deputi Bidang Monitoring-EvaluasiTransformasi DanPengadaan Pengembangan Sistem InformasiDigital
|nama_deputi2 = [[GatotPatria Pambudhi Poetranto]]Susantosa, S.KomSi., MPMM.Si.
|deputi3 = Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
|nama_deputi3 = IrDr. [[SutanHermawan, Suangkupon Lubis]]S.E., M.ScM.
|deputi4 = Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah
|nama_deputi4 = [[Setya Budi Arijanta]], SHS.H., KNK.N.
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
Baris 36:
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
|situs web = {{URL|http://www.lkpp.go.id/}}
|catatan =
}}
 
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh [[Roestam Sjarief]] digantikan oleh [[Agus Rahardjo]] pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh [[Agus Prabowo]] pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
 
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden]] [[Republik Indonesia]]
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. [[Roestam Sjarief]], MNRM, digantikan oleh Ir.
[[Agus Rahardjo]], M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. [[Agus Prabowo]], M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
 
== Sejarah ==
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)Pemerintah tumbuhbermula dari cikal[[Pusat bakalnya,Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik|Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik]] (PPKPBJ), yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagaisebuah unit kerja Eseloneselon II diyang [[Kementeriandibentuk Perencanaanpada Pembangunantahun Nasional2005. RepublikUnit Indonesia/Badankerja Perencanaanini Pembangunanbertanggung Nasional|Kementerianjawab Negarauntuk Perencanaan Pembangunan Nasional]]/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunanmenyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, danserta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.<ref name="Gadis">{{cite web|url=https://centrausaha.com/pemahaman-tentang-pengadaan-barang-dan-jasa-untuk-proyek-pemerintah/|title=Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah|date=24-10-2017|first=Gadis|last=Guncika|website=Centrausaha.com}}</ref>
 
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]/[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]], serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
 
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.
 
Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti ''Office of Federal Procurement Policy'' (OFPP) di [[Amerika Serikat]], ''Office of Government Commerce'' (OGC) di [[Inggris]], ''Government Procurement Policy Board'' (GPPB) di [[Filipina]], ''Public Procurement Policy Office'' (PPPO) di [[Polandia]], dan ''Public Procurement Service'' (PPS) di [[Korea Selatan]].
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
 
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagaiSebagai [[Lembaga Pemerintah Non-KementerianNonkementerian]] (LPNK), yangLKPP berada di bawah danlangsung bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/KepalaIndonesia|Presiden BappenasRI]].
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
 
Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari [[korupsi]], [[kolusi]], dan [[nepotisme]].<ref>{{Cite web|title=Sejarah dan Latar Belakang|url=https://www.lkpp.go.id/tentang/sejarah|website=www.lkpp.go.id|access-date=2024-06-17}}</ref>
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
 
== Tugas ==
LKPP mempunyai tugas melaksanakanMelaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaanPengadaan barangBarang/jasaJasa pemerintahPemerintah.
 
== Fungsi ==
Baris 108 ⟶ 109:
|
|[[File:Sarah Sadiqa, LKPP.jpg|60px]]
|Sarah Sadiqa (Plt.)
|<center>7 September 2022
|<center>10 Oktober 2022
Baris 116 ⟶ 117:
|[[Hendrar Prihadi]]
|<center>10 Oktober 2022
|<center>Sekarang''Petahana''
|}
 
Baris 133 ⟶ 134:
 
{{LPND}}
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__DISAMBIG__