Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
|gambar = [[Berkas:Logo LKPP.png]]
|didirikan =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007<br />Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014<br />Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
|bidang_tugas =
|slogan = Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional]]
|kepala =
|nama_kepala = [[Hendrar Prihadi]]
|sekretaris_utama =
|deputi1 = Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan
|nama_deputi1 =
|deputi2 = Deputi Bidang
|nama_deputi2 =
|deputi3 = Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
|nama_deputi3 =
|deputi4 = Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
Baris 36:
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat =
|situs web = {{URL|http://www.lkpp.go.id/}}
|catatan =
}}
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh [[Roestam Sjarief]] digantikan oleh [[Agus Rahardjo]] pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh [[Agus Prabowo]] pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
== Sejarah ==
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]/[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]], serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.
Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti ''Office of Federal Procurement Policy'' (OFPP) di [[Amerika Serikat]], ''Office of Government Commerce'' (OGC) di [[Inggris]], ''Government Procurement Policy Board'' (GPPB) di [[Filipina]], ''Public Procurement Policy Office'' (PPPO) di [[Polandia]], dan ''Public Procurement Service'' (PPS) di [[Korea Selatan]].
Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari [[korupsi]], [[kolusi]], dan [[nepotisme]].<ref>{{Cite web|title=Sejarah dan Latar Belakang|url=https://www.lkpp.go.id/tentang/sejarah|website=www.lkpp.go.id|access-date=2024-06-17}}</ref>
▲Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
== Tugas ==
== Fungsi ==
Baris 108 ⟶ 109:
|
|[[File:Sarah Sadiqa, LKPP.jpg|60px]]
|Sarah Sadiqa (Plt.)
|<center>7 September 2022
|<center>10 Oktober 2022
Baris 116 ⟶ 117:
|[[Hendrar Prihadi]]
|<center>10 Oktober 2022
|<center>
|}
Baris 133 ⟶ 134:
{{LPND}}
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__DISAMBIG__
|