Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sigit Jati (bicara | kontrib) k tanda baca Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(125 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = [[Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian
| didirikan = {{start date and age|1945|8|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah<ref name="perpres1882024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_188_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]</ref>
| dibubarkan
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955,
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti =
| bidang_tugas = Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
| slogan = ''[[Sekolah Taman Siswa|Tut Wuri Handayani]]''<br>({{terjemahan harfiah|Dari belakang mendukung}}, artinya ''dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan'')
| pegawai =
| anggaran = Rp621 triliun
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
| nama_menteri = [[
| nama_seskab
| wakil
| nama_wakil
* [[Fajar Riza Ul Haq]]
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
| sekretariat_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
| sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
| singkatan_dirjen1 = Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
| nama_dirjen1 = [[Nunuk Suryani]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| nama_dirjen3 = Tatang Muttaqin ([[Plt.]])
| dirjen4 =
| singkatan_dirjen4 =
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 =
| singkatan_dirjen5 =
| nama_dirjen5 =
| deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 =
| singkatan_deputi2 =
| nama_deputi2 =
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
|
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
|
|
| nama_staf_ahli2 = Tatang Muttaqin
|
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Teknologi Pendidikan
| nama_staf_ahli3 = -
| staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli4 =
| staf_ahli5 =
| singkatan_staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli5 =
| staf_ahli6 =
| singkatan_staf_ahli6 =
| nama_staf_ahli6 =
| inspektorat =
| nama_inspektorat =
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
| kepala_pusat1 = -
| pusat2 = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| singkatan_pusat2 = Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
| kepala_pusat2 = -
| pusat3 = Pusat Prestasi Nasional
| singkatan_pusat3 = Prestasi Nasional
| kepala_pusat3 = Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, M.Si
| pusat4 = Pusat Penguatan Karakter
| singkatan_pusat4 = Penguatan Karakter
| kepala_pusat4 = -
| pusat5 = Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
| singkatan_pusat5 = Layanan Pembiayaan Pendidikan
| kepala_pusat5 = -
| koordinasi1 =
| koordinasi2 =
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 =
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat =
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dikdasmen menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1882024" />
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
# pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
==Susunan Organisasi==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 188 Tahun 2024<ref name="perpres1882024" />, Kementerian Dikdasmen terdiri dari:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
# Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
== Sejarah ==
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum [[Pribumi-Nusantara|pribumi]], melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa [[merdeka]]. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada [[Kabinet Sjahrir I|Kabinet Syahrir I]], Menteri Pengajaran dipercayakan kepada [[Todung Sutan Gunung Mulia|Mr. Mulia]]. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
Pada [[Kabinet Sjahrir II|Kabinet Syahrir II]], Menteri Pengajaran dijabat oleh [[Muhammad Sjafei]] sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada
Mr. [[Soewandi]] hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/> === Era Demokrasi Liberal (1951–1959) ===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa [[Era Demokrasi Liberal (1950–1959)|demokrasi liberal]], sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. [[Kabinet Natsir]] yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. [[Bahder Djohan|Bahder Johan]] sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman]] yang menunjuk Mr. [[Wongsonegoro]] sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. [[Soewandi Notokoesoemo|Soewandi]], [[Sarino Mangunpranoto|Ki Sarino Mangunpranoto]], dan Prof. Dr. [[Prijono]].<ref name="sejarah"/>
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966) ===
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|era demokrasi terpimpin]]. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah [[Papua (wilayah Indonesia)|Irian Barat]], sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
Dalam [[Kabinet Kerja I]], 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. [[Prijono]], Menteri Muda PP dan K dipegang [[Soedibjo|Sudibjo]], dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang [[Soedjono|Sujono]].<ref name="sejarah"/>
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.<ref name="sejarah"/>
Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. [[Daoed Joesoef|Daud Joesoef]], Prof. Dr. [[Nugroho Notosusanto]], Prof. Dr. [[Fuad Hassan (akademisi)|Fuad Hassan]], Prof. Dr. Ing. [[Wardiman Djojonegoro]], dan Prof. Dr. [[Wiranto Arismunandar|Wiranto Aris Munandar]].<ref name="sejarah"/>
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|Pemilu 1999]] yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. [[Yahya Muhaimin]] sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. [[Abdul Malik Fadjar|A. Malik Fadjar]], M.Sc.<ref name="sejarah"/>
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Baris 146 ⟶ 178:
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
==== Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ====
Pada [[Kabinet Merah Putih]], Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)]], serta [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]].<ref>{{Cite web|last=Savitri|first=Devita|title=Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3, Para Menteri Baru Akan Berkantor Di Mana?|url=https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7599789/kemendikbudristek-dipecah-jadi-3-para-menteri-baru-akan-berkantor-di-mana|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2024-10-27}}</ref>
== Nomenklatur ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955,
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)
===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="12%" |Unsur
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
*
*
*
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
*
*
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi]]
* [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[
== Catatan ==
{{notelist}}
== Referensi ==
Baris 216 ⟶ 306:
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia| API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pendidikan]]
|