Badan Usaha Milik Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rubinbot (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Badan usaha milik negara
 
(107 revisi perantara oleh 66 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH: [[Badan usaha milik negara]]
'''Badan Usaha Milik Negara''' merujuk kepada [[perusahaan]] atau [[badan usaha]] yang dimiliki [[pemerintah]] sebuah [[negara]].
 
== Indonesia ==
 
Di Indonesia, '''Badan Usaha Milik Negara''' adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa [[perusahaan nirlaba]] yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
 
Pada beberapa BUMN di [[Indonesia]], pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah [[Telkom|PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk]].
 
Sejak tahun [[2001]] seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh [[Kementerian BUMN]], yang dipimpin oleh seorang [[Menteri Negara BUMN]].
 
=== Jenis-Jenis BUMN ===
 
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
 
==== Perusahaan Perseroan (Persero) ====
 
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ([[PT]]) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
 
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
 
* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada [[presiden]]
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari [[kekayaan]] negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* [[Menteri]] yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh [[keuntungan]]
* [[Hubungan]]-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus [[pegawai]] Negeri
 
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar [[pengadilan]]. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
 
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh [[saham]] persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
 
* Persero yang [[menurut]] perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
 
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP [[(Pembangunan Perumahan)]],PT [[Bank]] BNI Tbk, PT [[Kimia Farma]] Tbk, PT Indo [[Farma]] Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT [[Indosat]] Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi [[Indonesia]] Tbk.
 
==== Perusahaan Jawatan (Perjan) ====
 
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
 
==== Perusahaan Umum (Perum) ====
 
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
 
Contohnya : Perum [[Pegadaian]], Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
 
==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====
 
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
 
* [[Pemerintah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* [[Pengawasan]] dilakukan alat pelengkap [[negara]] yang berwenang
* Melayani kepentingan [[umum]], selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
* [[Modal]]nya dapat berupa [[saham]] atau [[obligasi]] bagi perusahaan yang ''go public''
* Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
* Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
 
Tujuan Pendirian BUMD:
 
* Memberikan [[sumbangsih]] pada [[perekonomian]] nasional dan penerimaan [[kas]] negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan [[hajat]] hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan [[bantuan]] dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
 
== Kritik ==
 
BUMN utama berkembang dengan [[monopoli]] atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai [[regulator]]. BUMN kerap menjadi sumber [[korupsi]], yang lazim dikenal sebagai ''sapi perahan'' bagi oknum pejabat atau [[partai]].
 
Pasca [[krisis moneter 1998]], pemerintah giat melakukan [[privatisasi]] dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
 
== Lihat pula ==
 
*[[Bursa saham]]
*[[Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia]]
*[[Pasar saham]]
*[[Penswastaan]]
*[[Perusahaan publik]]
*[[Sovkhoz]]
*[[Volkseigener Betrieb]]
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
 
== Sumber ==
 
*''Ekonomi Kelas XII'', Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto
 
{{BUMN}}
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:BUMN| ]]
[[Kategori:Perusahaan]]
 
[[ca:Empresa pública]]
[[cs:Státní podnik]]
[[de:Öffentliches Unternehmen]]
[[en:Government-owned corporation]]
[[es:Empresa pública]]
[[fi:Valtionyhtiö]]
[[fr:Entreprise publique]]
[[gl:Empresa pública]]
[[he:חברה ממשלתית]]
[[it:Impresa pubblica]]
[[ja:公社]]
[[ko:공기업]]
[[lt:Valstybės įmonė]]
[[nl:Staatsbedrijf]]
[[pl:Przedsiębiorstwo państwowe]]
[[pt:Empresa estatal]]
[[ru:Государственная корпорация]]
[[sk:Štátny podnik]]
[[th:รัฐวิสาหกิจ]]
[[uk:Державне підприємство]]
[[zh:国有企业]]