Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M 49115 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nomenklatur baru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(25 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info Kejaksaan Republik Indonesia
| nama_lembaga = {{PAGENAME|Kejaksaan Agung<br /> Republik Indonesia}}
| native_name =
| logo = Insignia of the Attorney Office of the Republic of Indonesia.svg
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = 221 JuliAgustus 1960
| dasar_hukum = •UUD 1945 Dan UUUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
| jumlah_perkara =
| tahun =
Baris 16:
| pegawai =
| anggaran =
| lokasi = [[Jakarta Selatan]]
| koordinat =
 
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Jaksa Agung Republik Indonesia|Jaksa Agung]]
| nama_pejabat1 = [[S. T. Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[SunartaFeri Wibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
| nama_jabatan_pimpinan4 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]
| nama_pejabat4 = [[AmirReda YantoManthovani]]
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[FadilAsep ZumhanaNana Mulyana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[FebriFebrie DiansyahAdriansyah ]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 = [[AnwarWahyoedho Saadi (militer)Indrajit|LaksdaMayjen TNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., AnwarMH. Saadi]]
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[FeriNarendra WibisonoJatna]]
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[Ali Mukartono]]
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan]]
| nama_pejabat10 = [[TonyRudi Tribagus SpontanaMargono]]
| nama_jabatan_pimpinan11 = [[KejaksaanBadan RepublikPemulihan Indonesia|Kepala Pusat Penerangan HukumAset]]
| nama_pejabat11 = [[KejaksaanAmir Republik Indonesia| Ketut SumedanaYanto]]
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 46:
'''Kejaksaan Republik Indonesia''' adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan [[undang-undang]].
 
== Pelaksanaan kekuasaan ==
Pelaksanaan kekuasaan Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh:
 
* [[Kejaksaan Republik IndonesiaAgung]], berkedudukan di ibu kota negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Republik IndonesiaAgung dipimpin oleh seorang jaksa[[Jaksa Agung]] yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]].
 
* [[Kejaksaan tinggi]], berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
 
== Susunan Kejaksaanorganisasi ==
Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176388/Perpres_Nomor_15_Tahun_2021.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung]</ref>
 
* Jaksa Agung
* Wakil Jaksa Agung
* Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
* Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung; dan
* Pusat.
 
== Susuan Susunan Pimpinan Kejaksaan Republik IndonesiaTinggi (KejariKejati) ==
* Kepala Kejaksaan Republik IndonesiaTinggi (KajariKajati)
* WakiWakil Kepala kejaksaanKejaksaan Reublik IndonesiaTinggi (WakajariWakajati)
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Baris 84:
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
 
== Susunan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) ==
 
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
 
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
*
* Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
* Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)
* Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
* Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
* Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
 
== Sejarah ==
Baris 130 ⟶ 135:
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=3|title=Kejaksaan Republik Indonesia|website=www.kejaksaan.go.id|access-date=2019-10-24}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan wewenang kejaksaanWewenang ==
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
 
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
Baris 153 ⟶ 158:
 
== Motto ==
'''Tri Krama Adhyaksa''', adalah doktrin [[Kejaksaan Indonesia]]:
# '''Satya''', yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
Baris 160 ⟶ 165:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kejaksaan Republik Indonesia]] [https://setkab.go.id]
 
== Pranala luar ==
* {{resmi|https://www.kejaksaan.go.id}}
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}
[{{https://www.kejati-diy.go.id/Struktur_Organisasi.html} go.id/Struktur_Organisasi.html}]}
{{https://www.kejari-cirebonkab.go.id/profil/struktur-organisasi/}<nowiki/>}
 
[[Kategori:Kejaksaan Indonesia|*]]