Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh M 49115 (pembicaraan) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = 221 JuliAgustus 1960
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
Baris 30:
| nama_pejabat5 = [[Fadil Zumhana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[FebriFebrie DiansyahAdriansyah ]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 = [[AnwarMayjen SaadiTNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., MH. (militer)|Laksda TNI AnwarMayjen TNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., MH. Saadi]]
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[Feri Wibisono]]
Baris 73:
* Pusat.
 
== Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ==
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
* WakiWakil Kepala kejaksaanKejaksaan Tinggi (Wakajati)
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Baris 84:
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
 
== Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) ==
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)