Putusan pengadilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sapel803 (bicara | kontrib)
Penambahan rangkaian
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Putusan pengadilan''' adalah pendapat hakimkesimpulan yang telah dituangkan dalam bentuk tulisan dan dibawakandiputusan oleh [[hakim]] ketuadi dalam[[Pengadilan]] persidangantingkat terbuka kepada halayak, sebagai suatu hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan dan disadari adanya suatu persengketaan putusan peradilan yang menjadi tujuanpertama. Sehingga tujuan akhir dari proses pemeriksaan perkara di [[Pengadilan Negeri atau di negeri|Pengadilan AgamaNegeri]], dengan diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1977|title=Hukum Acara Perdata|location=Bandung|publisher=Bina Cipta|url-status=live}}</ref> Dalam putusan pengadilan sesuai ketentuan dengan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, maka apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim di karenakan jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
== Asas putusan ==