Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 114.142.168.62 (pembicaraan) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Pemindahan letak penjelasan akronim RUU PKS ke awal paragraf
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{UU RI|name=Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|shorttitle=UU TPKS|acronym=UU TPKS|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|enacted_by=[[Dewan Perwakilan Rakyat]]|effectivedate=9 Mei 2022}}{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022}}
 
'''Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual''' ('''UU TPKS'''), sebelumnya bernama '''Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual''' ('''RUU PKS''' atau '''RUU P-KS'''), adalah [[undang-undang]] Indonesia mengenai [[kekerasan seksual]], meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Undang-undang ini inipertama kali diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, dengan nama awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS). RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1581203/breaking-news-dpr-sahkan-ruu-tpks-jadi-undang-undang/full&view=ok{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Sejarah legislatif ==
Baris 11:
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam RUU ini, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual.<ref name="CNN2018">{{Cite news|date=19 November 2018|title=Sembilan Jenis Pelecehan Seksual yang Diajukan di RUU PKS|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181119062027-20-347584/sembilan-jenis-pelecehan-seksual-yang-diajukan-di-ruu-pks|work=[[CNN Indonesia]]|accessdate=22 Agustus 2020}}</ref>
RUU PKS tidak hanya mengatur tentang hukum acara dan sanksi pidana mengenai kekerasan seksual, tetapi lebih banyak mengatur tentang manfaat bagi korban kekerasan seksual. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU PKS termasuk dalam undang-undang khusus atau ''lex specialis''. Sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak. Korban dapat memilih untuk bertemu atau tidak bertemu dengan pelaku, dan korban ditempatkan di ruangan khusus dalam persidangan. RUU ini juga mengatur peran masyarakat, seperti tindakan yang dilakukan oleh RT atau RW. RUU ini membebankan pelaku untuk membayar [[restitusi]] yang bukan sebagai ganti rugi terhadap korban, tetapi untuk menanggung biaya pemulihan korban.<ref>{{Cite news|title=Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?|url=https://nasional.kompas.com/read/2017/11/24/17393651/apa-saja-yang-diatur-dalam-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|first=Abba|last=Gabrillin|work=[[Kompas.com]]|date=24 November 2017|accessdate=22 Agustus 2020|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina}}</ref>
 
== Aturan Pelaksana ==
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU TPKS, diterbitkan beragam aturan pelaksana. Per September 2024, setidaknya telah diundangkan empat aturan pelaksana UU TPKS:
{| class="wikitable" style="text-align:center; width:100%;"
! No.
! Tanggal Pengundangan
! Peraturan
! Tentang
! Ketentuan yang Dilaksanakan
|-
| 1
| 23 Jan 2024
| Perpres 9/2024
| Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
| Pasal 81 ayat 4 UU TPKS
|-
| 2
| 22 Apr 2024
| Perpres 55/2024
| Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
| Pasal 78 UU TPKS
|-
| 3
| 2 Jul 2024
| PP 27/2024
| Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
| Pasal 83 ayat 5 UU TPKS
|-
| 4
| 10 Sep 2024
| Perpres 98/2024
| Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat
| Pasal 70 ayat 4 dan Pasal 75 UU TPKS
|}
 
Selain itu, terdapat 3 aturan pelaksana lain dari UU TPKS yang masih menunggu pengundangan oleh Pemerintah:<ref>{{cite news| last = Dewi | first = Anita Permata | editor-last = Astro | editor-first = Masuki M | date = 2024-05-07 | title = Menanti peraturan pelaksana UU TPKS disahkan | url = https://www.antaranews.com/berita/4092198/menanti-peraturan-pelaksana-uu-tpks-disahkan | work = [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Antara]] | access-date = 2024-09-14}}</ref>
#RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
#RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
#Rperpres Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
 
== Reaksi ==
Baris 25 ⟶ 64:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf Draf RUU PKS di situs resmi DPR RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200706151652/http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf |date=2020-07-06 }}
 
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}