Agama negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ini halaman yang membahas tentang negara-negara yang memiliki agama negara (agama resmi/agama nasional) bukan negara yang hanya sekedar mengakui keberadaan suatu agama tanpa menetapkan suatu agama resmi di negara nya
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 89:
=== Negara yang meresmikan Yahudi/Yudaisme sebagai agama negara ===
* {{flag|Israel}}
 
== Negara-negara yang mengakui lebih dari satu agama ==
Negara-negara tersebut tidak memiliki agama resmi negara tetapi tetap mengakui keberadaan agama di negara tersebut.
* {{flag|Lebanon}}: Ada 18 kelompok agama di Lebanon, 3 diantaranya yaitu [[Gereja Maronit]], [[Sunni|Islam Sunni]], dan [[Syi'ah|Islam Syiah]].
* {{flag|Luksemburg}}: [[Katolik Roma]], [[Protestanisme]], [[Ortodoks Timur]], [[Yudaisme]] dan [[Islam]].
* {{flag|Rusia}}: [[Gereja Ortodoks]], [[Islam]], dan [[Buddha]] (khususnya wilayah Kalmikya).
* {{flag|Singapura}}: [[Buddha]], [[Islam]], [[Kristen]], [[Hindu]], [[Taoisme]], [[Sikhisme|Sikh]], [[Zoroastrianisme]], [[Yahudi]], [[Jain]], dan [[Baha'i]].
* {{flag|Tiongkok}}: [[Buddha]], [[Taoisme]], [[Islam]], [[Katolik Roma]], dan [[Protestanisme]].
* {{flag|Indonesia}} secara resmi adalah [[sistem presidensial]] dan [[negara kesatuan]] yang tidak mendeklarasikan atau menunjuk agama resmi negara. [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah indonesia]] hanya mengakui enam agama: [[Islam di Indonesia|Islam]], [[Protestanisme di Indonesia|Protestan]], [[Gereja Katolik di Indonesia|Katolik]], [[Buddhisme di Indonesia|Budha]], [[Hindu di Indonesia|Hindu]], dan [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Konghucu]]. [[Pancasila]] berasal dari [[Piagam Jakarta]] yang pasal pertamanya diubah dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, untuk menghormati agama lain. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Konstitusi Indonesia]] menjamin kebebasan beragama dan praktik agama dan kepercayaan lain, termasuk kepercayaan animisme tradisional. Orang Indonesia yang mempraktikkan agama lain yang tidak dikenal seperti [[Sikhisme|Sikh]] dan [[Jainisme|Jain]] sering dianggap sebagai "Hindu", sedangkan orang Indonesia yang mempraktikkan [[Gereja Ortodoks Timur|Ortodoks]] sering dianggap sebagai "Kristen" untuk tujuan pemerintahan. [butuh referensi] [[Tidak beragama di Indonesia|Ateisme]], meski tidak dituntut, dihalangi oleh ideologi negara '''[[Pancasila]]'''. Selain itu, [[Aceh|provinsi Aceh]] mendapat status khusus dan tingkat otonomi yang lebih tinggi, di mana ia dapat membuat undang-undang ([[Qanun (hukum Islam)|''qanun'']]) berdasarkan [[Syariat Islam|Syari'at Islam]] dan menegakkannya, terutama bagi penduduknya yang beragama Islam.
* {{flag|Vietnam}}: Ada 38 kelompok agama di Vietnam, salah satu agama yang paling populer adalah [[Cao Dai]] dan [[Buddha]].
 
== Negara-negara yang pernah memiliki agama negara ==