Nikah siri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki salah tulis dan susunan kalimat.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Xaliber (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kembangkan}}
{{noref}}
{{Hubungan Dekat}}
'''Nikah siri''' atau '''nikah di bawah tangan''' adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di [[Kantor Urusan Agama]]. Dinegara negara arab nikah siri dipraktekan sebagai [[nikah urfi]] atau [[nikah misyar]]. Kata siri berasal dari [[bahasa Arab]] yaitu ''sirrī'' atau ''sirr'' yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara [[norma agama]] tetapi tidak sah menurut [[norma hukum]], karena pernikahan tidak dicatat di [[Kantor Urusan Agama]]. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.

Secara etimologi, kata ''“siri”'' berasal dari bahasa Arab asal kata ''“sirrun”'' yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonim dari ''“alāniyyah”'' yang bermakna terang-terangan.{{Citation needed|reason=Tidak ada sumber jelas etimologinya|date=October 2024}} Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.{{Citation needed|reason=Tidak ada sumber jelas etimologinya|date=October 2024}}

Kasus nikah siri ini memunculkan dua pemahaman. Pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum. Dan kedua, tidak tercatatnya pernikahan tersebut di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama. Istilah nikah siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-aturan dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Islami|first=Irfan|date=2021|title=“PERKAWINAN DI BAWAH TANAGN (KAWIN SIRRI) DAN AKIBAT HUKUMNUYA”|journal=ADIL: Jurnal Hukum|volume=8|issue=1}}</ref>
 
== Pandangan Hukum Islam ==
Baris 9 ⟶ 14:
* Adanya wali dari mempelai wanita;
* Adanya saksi dari kedua mempelai;
* Adanya [[ijab dan qabulkabul]].
 
Ketika sebuah pernikahan sudah memenuhi keempat syarat di atas, maka pernikahan tersebut sudah dianggap sah dari sudut pandang agama islam. Maka dari itu, ketika nikah siri terjadi dan tidak memenuhi keempat syarat tersebut, maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Ada juga, orang yang berpandangan mengenai nikah siri tanpa adanya wali dari pihak wanita dengan alasan adanya ketakutan tidak direstui dari pihak wanita. Jika kita melihat kepada syarat dan rukun nikah, sudah jelas bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah. Pernikahan semacam ini hanyalah hawa nafsu tanpa mementingkan syariat islam yang sudah ada.<ref name=":0" />
 
Pada Prinsipnya dalam [[Agama Islam|agama islam]], pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum islam. Calon suami atau calon isteri yang hendak melakukan perkawinan  tidak boleh memiliki halangan perkawinan diantaranya memiliki perbedaan agama. Syarat ini juga berlaku bagi mereka yang melalukan pernikahan siri, sebab nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|MUI]] tentang nikah siri.<ref>{{Cite web|title=DP3AK|url=https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/215|website=dp3ak.jatimprov.go.id|access-date=2023-10-17}}</ref>
 
== Syarat Nikah Siri ==
Selain [[rukun nikah]], [[syarat nikah]] siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
 
=== Syarat Nikah Siri Bagi Laki-Laki ===
 
* Beragama [[Islam]]
* Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
* Tidak dalam paksaan
* Tidak memiliki 4 orang istri
* Calon [[istri]] yang akan dinikahi bukan mahramnya
* Pernikahan dilakukan bukan dalam masa [[ihram]] atau umrah
 
=== Syarat Nikah Siri Bagi Perempuan ===
 
* Beragama Islam
* Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
* Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
* Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa [[iddah]]
* Calon [[suami]] yang akan menikahinya bukan mahram
* Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah<ref>{{Cite web|last=radarutara.disway.id|title=Ini Syarat dan Tata Cara Nikah Siri Agar Sah di Mata Agama dan Masyarakat|url=https://radarutara.disway.id/read/648119/ini-syarat-dan-tata-cara-nikah-siri-agar-sah-di-mata-agama-dan-masyarakat|website=radarutara.disway.id|language=id|access-date=2023-10-17}}</ref>
 
=== Syarat Nikah Siri Bagi Janda ===
 
* Beragama Islam
* Bukan [[Mahram]] Calon Mempelai Pria
* Sudah [[Akil baligh|Akil Baligh]]
* Tidak Sedang Menjalani [[Ihram]] atau [[Haji]]
* Tidak Sedang Dalam masa [[Iddah]]
* Tidak Sedang Dalam Ikatan Pernikahan dengan Orang Lain<ref>{{Cite web|last=Adi|first=Surya|date=2023-08-15|title=6 Syarat Nikah Siri Janda Tanpa Wali yang Wajib Diketahui|url=https://indielogia.com/6-syarat-nikah-siri-janda-tanpa-wali/|website=Indie Logia|access-date=2023-10-17}}</ref>
 
== Pandangan Hukum Positif ==
Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah niakhnikah di bawah tangan dalam pandsanganpandangan undang-undang adalah meniadakan atau tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) di mana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundnagperundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut memiliki arti, bahwa setiap pernikahan yang terjadi harus dicatat dan dilaporkan kepada negara sebagai salah satu syarat administrasi negara. Secara lebih detail terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3:
 
* Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;
* Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;
* Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.
* Berdasarkan Peraturan PemeruintahPemerintah tersebut, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.
 
Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1) penikahanpernikahan sudah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dari agama masing-masing sedangkan ayat (2) hanya mengatur pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif, yang kedua adanya pemahaman mengenai ayat (1) dan ayat (2) tersebut saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan sebagai syarat sah suatu pernikahan. Dalam hal ini, seharusnya perbedaan pemahaman tersebut tidaklah menjadi sebuah perdebatan karena, tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mengedepankan nilai sosial dan sosiologis, dan perlunya juga sebuah kepastian hukum.
 
== Permasalahan nikah siri ==