Pemilihan umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 6 suntingan by Richardsmithson939 (bicara): Spam judi(Tw) Tag: Pembatalan |
k Ketentuan pada UU No. 7 tahun 2017 |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Pemilihan}}
'''Pemilihan umum''' (
Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref>Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum</ref>
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan [[retorika]], hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan [[propaganda]] di Negara [[demokrasi]] sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator [[politik]].<ref>Arifin, Anwar. ''Pencitraan dalam politik'', (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39</ref>▼
▲Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan [[retorika]], hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan [[propaganda]] di
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa [[kampanye]]<ref>https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/</ref>. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara<ref>https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf</ref>.▼
Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.<ref>https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/</ref>
▲Dalam Pemilu, para pemilih
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai<ref>https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all</ref>. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih<ref>https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188</ref>.
== Pemilih ==
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah [[Warga Negara Indonesia|WNI]] yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.<ref>{{Cite book|title=Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019|last=Putra|first=Dwi|publisher=Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|year=2019|isbn=|location=Jakarta Psuat|pages=1|url-status=live}}</ref>. Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih
Dalam
'''Pemilih tetap''' adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Pusat Ukraina|Komisi Pemilihan Umum (KPU)]] Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.
== Penentuan
Daftar partai (''party-list'') dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:<ref>{{Cite web |url=http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2013-11-21 |archive-date=2012-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20121224063955/http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |dead-url=yes}}</ref>
* Rata-rata tertinggi/Divisor (''Highest avarage'')
Baris 286 ⟶ 292:
[[Berkas:Anis Matta visit to Pekanbaru.JPG|300px|jmpl|Kegiatan para anggota, [[kader]], relawan dan simpatisan [[partai politik]] [[Indonesia]]. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan [[Pemilihan Umum]], lalu [[Pemilihan presiden]] dan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]].]]
[[Berkas:Observer-Jakarta.JPG|250px|jmpl|Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014]]
Sejak [[proklamasi]] kemerdekaan hingga tahun
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.{{fact}} Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.{{fact}} Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota [[konstituante]].<ref>Suprihatini, Amin. ''Partai Politik di Indonesia'', (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9</ref>
Baris 296 ⟶ 302:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Bacaan lanjutan ==
* {{cite book |surname=Karim |given=M. Rusli |year=1991 |title=Pemilu Demokratis Kompetitif |place=Yogyakarta |publisher=Tiara Wacana Yogya}}
== Pranala luar ==
|