Jembatan Nasional Suramadu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Infobox_Bridge
|bridge_name=Jembatan Nasional Suramadu<br>ꦗꦼꦩ꧀ꦧꦠꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦱꦸꦫꦩꦢꦸ
|official_name=Jembatan Nasional Suramadu
|image=Suramadu Bridge 5.JPG
Baris 19:
|begin={{start date and age|2003|August|20|df=yes}}
|complete={{start date and age|2009|March|1|df=yes}}
|open= {{start date and age|2009|June|
|inaugurated= {{start date and age|2009|June|
|closed=
|carries=8 lajur
Baris 27:
}}
'''Jembatan Nasional Suramadu''', atau '''Jembatan Suramadu''' (Suramadu merupakan singkatan dari '''Sura'''baya '''Madu'''ra), adalah sebuah jembatan yang melintasi [[Selat Madura]], menghubungkan [[Pulau Jawa]] (di [[Surabaya]]) dan [[Pulau Madura]] (di [[Kabupaten Bangkalan|Bangkalan]], tepatnya timur [[Kamal, Bangkalan|Kamal]]), [[Indonesia]]. Dengan panjang 5.438 m, jembatan
''Ground Breaking'' pembangunan jembatan ini dilakukan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] pada 20 Agustus 2003 dan dibangun serta diresmikan pembukaannya oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada
Pembuatan jembatan ini dilakukan dari tiga sisi, baik sisi Bangkalan maupun sisi Surabaya. Sementara itu, secara bersamaan juga dilakukan pembangunan bentang tengah yang terdiri dari jembatan utama dan jembatan penghubung. Jembatan ini diresmikan bersama diresmikannya [[Jalan Raya Bogor]] yang berstatus Jalan Nasional.
Jembatan ini memiliki
== Konstruksi ==
Baris 60:
Jembatan Suramadu menjadi salah satu bukti nyata kemampuan Indonesia dalam bidang konstruksi infrastruktur dengan melibatkan beberapa ahli anak bangsa dari berbagai institusi, berikut adalah pakar yang berkontribusi dalam pembangunan Jembatan Suramadu
* Prof. Ir. Indrasurya B.
* Dr. Ir. Heydi Rahadian. MSc (Litbang Trans) - Geoteknik
* Prof. Dr. Ir. Gusti Putu Raka (ITS) - Teknologi Beton
Baris 108:
{{reflist}}<br />{{commons cat|Suramadu Bridge|Jembatan Nasional Suramadu}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008}}<br />
{{Jembatan di Indonesia}}
[[Kategori:Jembatan di Jawa Timur|Suramadu]]
[[Kategori:Bangunan dan struktur di Kota Surabaya]]
[[Kategori:Jembatan kabel pancang di Indonesia|suramadu]]
|