Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor-alih |
k →Jenis-Jenis Penyidik PNS dan Evaluasi: menambahkan pranala |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
# UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP)<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |title="UU 8 1981 KUHAP" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-07-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160716223234/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |dead-url=yes }}</ref>
# PP no. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Umum Hukum Acara Pidana<ref><[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm "PP 27 1983"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160314192846/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm |date=2016-03-14 }}</ref>
# UU no. 2 tahun 2002
# PP no. 58 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 27 tahun 1983
# Peraturan Kapolri no. 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipii
Baris 20:
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
#
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
Baris 37:
== Manajemen dan Pengawasan ==
PPNS bukan merupakan subordinasi dari lembaga Kepolisian yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), akan tetapi PPNS diluar subsistem peradilan tidak boleh mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada. Untuk itu diatur beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih<ref>[
# Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri).
Baris 73:
# Pajak
# Imigrasi
# [[Bea cukai|Bea Cukai]]
# Komunikasi dan Informatika
## Telekomunikasi
Baris 80:
# Pertanian
## Perkebunan
## Pupuk & Pestisida
# [[Badan Karantina Indonesia|Karantina]]
# Pengawasan Obat dan Makanan
# Lingkungan Hidup
|