Hukum pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Putu Suhartawan (bicara) ke revisi terakhir oleh Henri Aja(✨) Tag: Pembatalan |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
# Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.<ref name="PHI">Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H., M.Kn, Hal. 59-61</ref> Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.<ref name="Sudarsono"/>
|