Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh Putu Suhartawan (bicara) ke revisi terakhir oleh Henri Aja()
Tag: Pembatalan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 12:
# Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
 
Sedangkan menurut [[Sudarsono]], pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.<ref name="Sudarsono">Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217</ref>
 
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.<ref name="PHI">Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H., M.Kn, Hal. 59-61</ref> Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.<ref name="Sudarsono"/>