Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
| gambar = Insignia of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia.svg<!-- logo/gambar -->
| caption = <!-- keterangan logo/gambar -->
| didirikan = [[2 Agustus]] [[2005]] <!-- tanggal didirikan / hari jadi-->
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 <!-- dasar hukum pendirian -->
| yurisdiksi = <!-- wilayah hukum -->
| jenis_perkara = Pelanggaran kode etik hakim<!-- jenis perkara yang disidangkan -->
| jumlah_perkara = 2.337 laporan pengaduan<!-- jumlah perkara masuk -->
| tahun = [[2020]]<!-- tahun perkara masuk -->
| lokasi = [[Jakarta]]<!-- kota -->
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
Baris 47:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Yudisial Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Komisi Yudisial''' (disingkat '''KY RI''' atau '''KY''') adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang berwenang mengusulkan pengangkatan [[Hakim Agung|hakim agung]] dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku [[hakim]].<ref>[https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref> Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungsebagai jawabhasil kepadaamandemen publikketiga melalui[[Undang-Undang Dasar]] [[DPRIndonesia]] denganyang caradiratifikasi menerbitkanoleh laporanMajelis tahunanPermusyawaratan Rakyat Indonesia [[MPR]] pada tanggal 09 November tahun 2001. Tugas Komisi ialah membantu kinerja hakim, memberi nasihat [[Dewan Perwakilan Rakyat]] tentang penunjukan hakim dan membukameninjau akseskeluhan informasi[[masyarakat]] secaratentang lengkap[[perilaku]] dan akuratkeadilan [[hakim]] ketua dalam pelaksanaan persidangan.<ref>{{Cite web |url=http://komisiyudisial.go.id/downlot.php?file=uu22indonesia.pdf |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial |access-date=2014-12-04 |archive-date=2015-05-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150524010407/http://www.komisiyudisial.go.id/downlot.php?file=uu22indonesia.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 94:
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada.
 
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (''judicial review'') Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (atau Mahkamah Keluarga) Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
 
Sejak Mahkamah Konstitusi mempreteli wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode pertama kepemimpinan Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010, upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tersebut belum berhasil.
Baris 223:
 
;Susunan keanggotaan saat ini
Berikut susunan keanggotaan Komisi Yudisial saat ini (periode 2015–20202023–2025 paruh kedua)
<ref>{{citeCite web|title=KY {{!}} Profil Anggota Komisi Yudisial Paruh II Periode Juli 2023-Desember 2025|url=httphttps://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/member_2015_2020_IImember_2020_2025_II/about_ky|title=Profil Anggota Paruh II Periode 2015-2020|last= |first= |date= |website=Komisi Yudisial Republik Indonesia|publisher= www.komisiyudisial.go.id|access-date=16 April 2019 |quote=2023-11-06}}</ref>
{| class="wikitable"
|-
Baris 231:
|-
|colspan=2|Ketua
|[[MuktiAmzulian Fajar Nur DewataRifai|Prof. Dr.Amzulian Mukti Fajar Nur DewataRifai, S.H., LL.M, Ph.Hum.D]]
|-
|colspan=2|Wakil Ketua
|[[TaufiqSiti HZNurdjanah|DrsDr. Siti Nurdjanah, S.H. M. Taufiq HZ, M.H.I.]].
|-
|rowspan=5|Ketua Bidang
|Bidang Rekrutmen Hakim
|[[SitiTaufiq NurdjanahHZ|DrDrs. Siti Nurdjanah, S.H., M. Taufiq HZ M.H.I.]].
|-
|Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
|[[SukmaJoko ViolettaSasmito|SukmaDr. Joko ViolettaSasmito, S.H., LL.M.H.]]
|-
|Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
Baris 247:
|-
|Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
|[[JokoSukma SasmitoVioletta|Dr. JokoSukma SasmitoVioletta, S.H., LL.M.H.]]
|-
|Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi
|[[AmzulianMukti RifaiFajar Nur Dewata|Prof. AmzulianDr. RifaiMukti Fajar Nur Dewata, S.H., LL.M, Ph.DHum.]]
|}