Sinjai TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadel Imran (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Infobox broadcast
| call_letters = Sinjai TV
| above = [[Lembaga Penyiaran Publik|#LPP]] Lokal|LPPL]] Sinjai Televisi
| station_logo = Sinjai TV.png
| logo_size =
| logo_alt =
Baris 13:
| station_slogan =
| digital = 32 UHF
| virtual = 5
| subchannels =
| other_chs =
| network = Persada ID <!--Jangan diisi tanpa sumber/referensi yang jelas!-->
| owner = Pemerintah Kabupaten [[Sinjai]]/Publik
| language = [[Bahasa Indonesia]]
Baris 47:
 
== Sejarah ==
Sejarah adanya Sinjai TV dimulai ketika adanya rencana pendirian LPPL yang disampaikan oleh staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai pada tanggal 3 Februari 2012, dengan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Wahyuni|first=S.|date=2020|title=EKSISTENSISINJAI TELEVISITV LOKAL2012-2017 (Studi Deskriptif SINJAI TVLembaga diPenyiaran Kabupaten.Publik SinjaiLokal)|url=http://eprints.unm.ac.id/13915/1/ARTIKEL%20SRI%20WAHYUNI.pdf|journal=S1 thesis Universitas Negeri Makassar}}</ref>
 
Pada akhirnya, Sinjai TV resmi diluncurkan pada tanggal [[18 Februari]] [[2012]] oleh Sekprov H. Andi Muallim, bertepatan dengan hari pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT [[Kabupaten Sinjai]] yang ke-448 .<ref name=":0" />. Adapun badan hukum pendirian LPP Lokal yakni No.3 Tahun 2012 yang dibentuk pada tanggal 20 Februari 2012 <ref>{{Cite journal|last=Rahmadhani|first=A.|date=2020|title=EKSISTENSI TELEVISI LOKAL (Studi Deskriptif SINJAI TV di Kabupaten. Sinjai)|url=https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/11426-Full_Text.pdf|journal=S1 thesis Universitas Muhammadiyah Makassar}}</ref>
 
Pada tanggal 12 September 2012 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengelar Evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Sinjai TV. Setelah melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) Sinjai TV memulai program siarannya dalam status “siaran uji coba”, saat itu siaran Sinjai TV hanya dapat disaksikan di daerah kelurahan Balanipa. Sejak siaran uji coba tersebut Sinjai TV hanya menggunakan 1 pemancar. Penyiaran Sinjai TV awalnya hanya satu kali dalam seminggu, pada hari sabtu pukul 19.00 sampai 19.30. yang menyiarakan berita Kareba Sepekan. Tentang pemberitaan pemerintah Sinjai.<ref name=":0" />
Baris 80:
* Jelajah Kampong
* Kanari (Komunitas Anak Negeri)
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==