Stasiun Way Pisang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Layanan silang-susul antarkereta api |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k (via JWB) |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
| track = 2 (jalur 2: sepur lurus)
| callsign = PISANG
| operator =
| class = III/kecil
}}
'''Stasiun Way Pisang (WAP)''' adalah [[stasiun kereta api]] kelas III/kecil yang terletak di [[Way Pisang, Way Tuba, Way Kanan|Way Pisang]], [[Way Tuba, Way Kanan|Way Tuba]], [[Way Kanan]]. Stasiun yang terletak pada ketinggian +87 meter ini termasuk dalam [[Divisi Regional IV Tanjungkarang]].
Stasiun ini hanya memiliki dua jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus dan sama sekali tidak memiliki peron. Uniknya, bangunan stasiun ini terletak di wilayah [[Kabupaten Way Kanan]], [[Lampung]], namun sebagian besar emplasemen serta pos sinyal sisi utara stasiun sudah masuk wilayah [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur|Kabupaten OKU Timur]], [[Provinsi
Stasiun ini diresmikan pada tanggal 9 Juni 2014 oleh Dirut KAI saat itu, [[Ignasius Jonan]], dan [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]] saat itu, [[Dahlan Iskan]].<ref name="vivanews">{{Cite news|url=https://www.viva.co.id/berita/bisnis/511015-11-stasiun-kereta-api-baru-diresmikan-di-sumatera|title=11 Stasiun Kereta Api Baru Diresmikan di Sumatera|date=2014-06-09|language=id|access-date=2018-03-06|work=[[VIVA.co.id]]}}</ref>
|