Budaya Rejang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
isi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Indonesa --> Indonesia
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tanpa referensi|date=Maret 2022}}
'''Budaya Rejang''' adalah [[budaya]] yang dianut, dikekal dan dikembangkan oleh [[suku Rejang|masyarakat Rejang]] di wilayah asal mereka, [[Tanah Rejang|''Tanêak Jang'']], yang dewasa ini meliputi lima kabupaten di [[Provinsi Bengkulu|Bengkulu]], yakni [[Kabupaten Bengkulu Tengah|Bengkulu Tengah]], [[Kabupaten Bengkulu Utara|Bengkulu Utara]], [[Kabupaten Kepahiang|Kepahiang]], [[Kabupaten Lebong|Lebong]], dan [[Kabupaten Rejang Lebong|Rejang Lebong]]; serta [[Kabupaten Musi Rawas Utara]] di [[Provinsi SumatraSumatera Selatan|SumatraSumatera Selatan]].
 
Suku Rejang menempati Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong. Suku ini merupakan suku dengan populasi terbesar kedua di Provinsi Bengkulu, suku ini adaptif terhadap perkembangan di luar daerah. Ini dikarenakan [[kultur]] masyarakat Rejang yang mudah menerima pendapat di luar tradisi dan kebudayaan mereka, dan ini membuat kelompok etnis ini relatif susahcepat menyesuaikan diri dengan perkembangan kemajuan kehidupan modern. Hal ini menggambarkan bahwa sejak zaman dahulu suku Rejang memiliki adat-istiadat yang bersumber dari adat-istiadat suku-suku perantauan yang menetap di wilayah mereka.{{butuh rujukan}} Karena suku Rejang sudah banyak menempuh pendidikan tinggi seperti ilmu pendidikan keguruan, ilmu kesehatan, ilmu hukum, ilmu ekonomi, sastra, dan lain-lain. Banyak yang telah menekuni profesi sebagai [[pegawai negeri]], pejabat teras, dokter, pegawai swasta, pengacara, polisi, dan berbagai profesi yang memiliki kehormatan menurut masyarakat modern pada era sekarang ini. Mereka sudah banyak meninggal adat-istiadat yang tidak efektif lagi sebagai pedoman untuk menjalani kehidupan.purnomo jawa. Mereka lebih mementingkan ilmu pengetahuan modern berupa aturan hukum yang berlaku di IndonesaIndonesia yang sah sebagai pedoman mereka menjalani kehidupan.{{butuh rujukan}}
 
== Sistem kekerabatan ==
Baris 15:
Suku Rejang mengenal hukum denda dan hukum mati.{{butuh rujukan}} Semakin berat tindak kejahatan, semakin besar denda yang dibebankan kepada pelaku kejahatan tersebut. Jika tidak terampuni lagi, suku Rejang memberlakukan hukuman mati. Si pelaku dibunuh sesuai ketetapan yang disepakati bersama oleh kaum bangsawan Rejang. Namun, hukum ini tidak berlaku lagi setelah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berpedoman kepada hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang disahkan keberadaannya.
 
== PERADABANPeradaban ==
Setelah Inggris secara resmi menyerahkan pemerintahan di Bengkulu kepada Belanda pada 6 April 1825, nasib masyarakat Bengkulu dan daerah pesisir tetap menderita di bawah belenggu kolonial. Kondisi itu berbeda dengan masyarakat Rejang di daerah pedalaman atau pegunungan yang tidak pernah mengalami penjajahan hingga tahun 1860.{{butuh rujukan}} Keberuntungan itu dikarenakan letak daerah Rejang yang jauh di pedalaman dan dikelilingi bukit barisan serta hutan rimba yang masih sangat belantara. Sebelum Belanda menyambangi Tanah Pat Petulai, peradaban masyarakat Rejang sudah lebih maju dibandingkan dengan masyarakat lainnya.{{butuh rujukan}} Hal ini dibuktikan dalam masyarakat Rejang telah memiliki pemerintahan masyarakatnya sendiri yang terdiri dari 5 orang ''tuwi kutei''. ''Kutei'' merupakan suatu masyarakat hukum adat asli yang berdiri dan geneologis terdiri dari sekurang-kurangnya 10 hingga 15 keluarga atau rumah, sedangkan ''tuwi kutei'' merupakan kepala ''kutei'' yang dipilih berdasarkan garis keturunan pendiri petulai (kesatuan kekeluargaan masyarakat Rejang yang asli).{{butuh rujukan}}