Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 37:
}}
 
'''Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia]] pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia]].
 
== Referensi ==