Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
SabitAprido (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26558291 oleh 180.254.1.153 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{cakupan}}
{{Keuangan}}{{Pajak}}
'''Pajak''' ({{lang-en|tax}}, dari bahasa [[Latin]] ''[[wikt:en:taxo#Latin|taxo]]''; "''rate''"; {{lang-nl|belasting}}) adalah kontribusi wajib
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
Baris 35:
=== Indonesia ===
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pada saat Hindia Belanda menjajah. Hanya saja untuk sistem pungutan pada zaman kerajaaan dan sekarang berbeda. Sistem perpajakan dalam ekonomi modern pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah merupakan hal paling penting. Di masa penjajahan sistem pajak dikenal sebagai "upeti" berupa pajak rumah, usaha, sewa tanah dan sebagainya yang harus diberikan kepada penjajah sehingga berbeda masa sekarang, hasil perpajakan di Indonesia biasanya berupa layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.<ref>{{Citation|last=Welianto|first=Ari|title=Sejarah Pajak Indonesia, Dimulai Zaman Kerajaan|date=2020|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/22/080000369/sejarah-pajak-indonesia-dimulai-zaman-kerajaan|website=www.kompas.com|access-date=28 November 2021}}</ref>
Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaan oleh pemerintah yaitu: 1. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat dan, 2. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah. <ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
== Unsur pajak ==
Baris 80 ⟶ 82:
Dari definisi tersebut penghasilan mempunyai 5 (lima) elemen:
# tambahan kemampuan ekonomis Dari kacamata [[akuntansi]], tambahan kemampuan ekonomis dapat diartikan sebagai tambahan sisi aktiva di neraca/laporan posisi keuangan wajib pajak yang tidak dibarengi dengan penambahan utang/liabilitas atau modal. Penambahan aktiva yang dibarengi dengan penambahan utang/liabilitas merupakan utang. Utang bukan merupakan penghasilan karena debitur mau tidak mau harus mengembalikan pokok hutang beserta bunganya. Penambahan aktiva yang dibarengi dengan penambahan modal merupakan setoran modal yang juga bukan penghasilan.
# diterima atau diperoleh wajib pajak Penggunaan kata diterima untuk wajib pajak yang menggunakan stelsel kas dalam pembukuannya, sedangkan kata diperoleh untuk wajib pajak yang menggunakan stelsel akrual dalam pembukuannya.
# baik dari Indonesia maupun luar Indonesia (world wide income) Indonesia menggunakan ''world wide income'' dalam pengenaan pajaknya. Oleh karenanya bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari manapun baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia harus dilaporkan di SPT.
Baris 96 ⟶ 98:
===== [[Bea meterai|Bea Meterai]] =====
Bea meterai menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2020 tentang Bea Meterai. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134 Tahun 2021 menjelaskan tentang Tarif Bea Meterai yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,00.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|title=Data Publikasi Bea Meterai|website=Website Resmi KPPN Kotabumi|language=id-ID|access-date=2022-06-19}}</ref>
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia juga menyediakan meterai elektronik dengan payung hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Meterai elektronik berguna sebagai pelengkap dokumen elektronik yang diakui keabsahannya.<ref>{{Cite web|last=Administrator|date=2021-10-08|title=Meterai Tempel atau Digital Sama Absahnya|url=https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3310/meterai-tempel-atau-digital-sama-absahnya|website=Portal Informasi Indonesia|access-date=2023-10-17}}</ref>
===== Bea Keluar / Bea Masuk =====
|